Mengisi Kemerdekaan dengan Mematangkan Demokrasi Kita

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Liputan6 com

Setiap 17 Agustus bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaanya. Pada momen seperti itu, alangkah baiknya merefleksikan bangunan sistem bernegara kita yakni demokrasi, agar perayaan tahunan seperti itu tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang syarat makna. Merefleksikan bangunan sistem bernegara kita juga merupakan upaya untuk menjadikan bangsa kita semakin matang, sehingga transformasi sosial, peningkatan mutu kehidupan sosial, dan proyek demokratisasi dapat terealisasi.

Demokrasi

Apa itu demokrasi? secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan“kratos/kratein”. Demos berarti rakyat, dankratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Menurut asal kata ini, demokrasi dapat dimengerti sebagai rakyat berkuasa atau kekuasaan rakyat(government by the people).Kenyataan yang tidak dapat dielak ialah bahwa hampir seluruh negara-negara di dunia sekarang menerapkan sistem pemerintahan demokrasi.

Negara-negara di dunia menganggap sistem pemerintahan demokrasilah yang akan menghantar sebuah negara kepada keadilan dan kesejahteraan. Sistem pemerintahan demokrasi dianggap mampu menjamin dan memenuhi aspirasi-aspirasi rakyat. Lalu, bagaimana dengan demokrasi yang berjalan di Indonesia selama ini? Apakah Indonesia sudah layak disebut atau dikategorikan sebagai negara yang sudah sungguh berdemokrasi? Ataukah Indonesia hanya menjadikan demokrasi sebagai formalitas sistem negara, dengan kata lain demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi “semu”?

Pilar atau Soko Guru Demokrasi

Berikut dijabarkan pilar atau soko guru yang menjadi patokan dan dasar untuk menilai apakah Indonesia sudah berdemokrasi atau belum. Menurut USIS (1995, dalam Pendidikan Kwn untuk PT Ristekdikti, 2016:148), ada sebelas pilar atau soko guru yang mencirikan suatu negara itu berdemokrasi. Pilar-pilar tersebut ialah: Kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak-hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintahan secara konstitusional, pluralisme sosial, serta ekonomi dan politik.

Sudahkah Indonesia Matang DalamBerdemokrasi?

Berpatokan pada pilar negara demokrasi menurut USIS di atas, beberapa poin berikut penting untuk kita perhatikan. Dilihat dari konteks kedaulatan rakyat dan pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat, kita sudah berdemokrasi. Pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat dan suatu waktu rakyat bisa menjatuhkan pemerintahan yang berkuasa apabila rakyat tidak memiliki kepercayaan lagi. Dilihat dari poin kekuasaan mayoritas, kita sudah berdemokrasi. Kekuasaan mayoritas ada ditangan rakyat. Bukan seperti negara otoriter dan totaliter di mana kekuasaan mayoritas ada pada satu orang.

Berpatokan pada poin hak-hak minoritas, kita belum berdemokrasi. Hal ini karena rakyat yang tidak memiliki pengaruh sering sulit mendapat akses untuk kesejahteraan hidupnya. Dampaknya, orang kaya tetap kaya dan orang miskin tetap miskin. Dilihat dari poin jaminan hak-hak asasi manusia, kita belum berdemokrasi. Hal ini dibuktikan banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan bahkan kasus pelanggran HAM masa lalu pun banyak juga yang belum terselesaikan. Dilihat dari poin pemilihan yang bebas dan jujur, Indonesia belum berdemokrasi. Hal ini karena masih sering terjadi politik uang (Money politics) dalam proses politik di Indonesia, terlebih khusus menjelang pemilu dan sasarannya adalah masyarakat akar rumput dengan pendidikannya yang rendah.

Berpatokan pada poin persamaandi depan hukum dan proses hukum yang wajar, kita belum berdemokrasi. Hukum yang berlangsung di Indonesia selama ini dan sampai sekarang ialah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kekuasaan. Dilihat dari poin pembatasan pemerintahan secara konstitusional, kita sudah berdemokrasi. Bahwasanya, bagaimana suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya sudah diatur dalam undang-undang.

Berpatokan pada poin pluralisme sosial, kita belum berdemokrasi. Hal ini dibuktikan realitas selama ini yakni keberagaman di Indonesia cenderung mengarah kepada disintegrasi atau mengancam kebersatuan Indonesia daripada integrasi. Mungkin ini disebabkan praktik politisasi identititas oleh oknum-oknum yang haus akan kekuasaan. Berpatokan pada poin ekonomi dan politik, kita belum berdemokrasi. Hal ini karena proyek ekonomi dan politik untuk terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum tercapai. Memang kita juga perlu mengakui bahwa pemerintah sekarang sedang berusaha mewujudkan keadilan sosial tersebut.

Berdasarkan pada pilar negara demokrasi menurut USIS di atas, hemat saya, Indonesia belum bisa dikatakan sudah matang dalam berdemokrasi. Dari sebelas pilar, enam pilar negara demokrasi belum terpenuhi di Indonesia yakni hak-hak minoritas, jaminan hak-hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum dan proses hukum yang wajar, pluralisme sosial, serta ekonomi dan politik.

Memaknai Hari Kemerdekaan

Tugas kita yang sekarang menikmati buah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan dahulu ialah mengisi kemerdekaan itu. Konstruksi sistem bernegara kita yang masih rapuh mesti kita kuatkan dan matangkan. Krisis-krisis yang masih menggerogoti bangsa ini seperti tidak terjaminnya HAM dan hak-hak minoritas, tidak meratanya keadilan baik bidang hukum maupun bidang sosial, ancaman terhadap kebersatuan, dan praktik curang dalam proses untuk meraih kekuasaan, harus kita jadikan sebagai musuh bersama yang urgen untuk kita tumpaskan. Dengan sungguh mematangkan bangunan sistem bernegara kita, proses transformasi sosial, peningkatan mutu kehidupan sosial, dan kemajuan perdaban bangsa dapat diwujudkan.

Berita Terkait

Achmad Chasina Aula

Achmad Chasina Aula

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi