Skema Perlindungan Proporsional Jadi Kunci Tingkatkan Penanaman Modal di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Hukum investasi secara internasional dipengaruhi oleh tiga sumber hukum. Yaitu, hukum internasional, hukum nasional, dan hukum kontrak. Penerapan hukum internasional melalui international customary merupakan bentuk perlindungan bagi para pihak yang terlibat kegiatan tersebut karena berasal dari jurisdiksi yang berbeda.

Penelitian ini berpijak pada temuan Muchammad Zaidun, yaitu teori Perlindungan Keseimbangan Kepentingan. Teori tersebut pada dasarnya berupaya untuk menyerasikan perlindungan 2 (dua) kepentingan utama tersebut, yakni kepentingan Negara host Country (penerima modal), termasuk investor dalam negeri, dan kepentingan Negara investor (para investor asing) dan juga kepentingan internasional. Kepentingan-kepentingan tersebut harus dilandasi pada pertimbangan-pertimbangan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak yang saling berkepentingan untuk memperoleh keuntungan dan manfaat secara adil serta memperoleh kepastian hukum satu sama lain.

Konstitusi Ekonomi Sebagai Dasar Rumusan Kebijakan Investasi di Indonesia

Dasar perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 yang telah melalui pro kontra perdebatan dalam amandemennya. Ada cara pandang liberal dan perhargaan yang tinggi terhadap hak milik yang ingin dimasukkan pada pengaturannya. Sehingga, ketentuan mengenai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dinilai tidak lagi relevan dengan nilai-nilai yang ada. Sehingga akhirnya ketentuan dalam pasal tersebut ditambahkan 2 ayat dengan judul perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prinsip efisiensi yang dianut oleh pasal 33 setelah amandemen diimbangi dengan adanya prinsip keadilan, sehingga didapatkan prinsip ”efisiensi-berkeadilan”.

Pancasila dan UUD menghendaki adanya keseimbangan dalam semua aspek kehidupan bernegara, termasuk kepentingan individu dan kepentingan kolektivitas kehidupan bermasyarakat, antara persaingan dan kerja sama serta antara prinsip efisiensi dan keadilan. Ayat pertama dari pasal 33 tidak diubah karena merupakan warisan the founding father sehingga dapat diartikan bahwa ideologi ekonomi atau paham demokrasi ekonomi yang dianut para pendiri bangsa ini terus dipertahankan dengan penambahan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Munculnya konsep konstitusi ekonomi di UUD  ini ditegaskan dengan adanya judul ”perekonomian nasional”, yang berarti bahwa UUD 1945 menegaskan diri sebagai konstitusi ekonomi selain sebagai konstitusi politik. Sehingga, semua kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang harus tunduk di bawah dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai konstitusi ekonomi. Di sisi lain, adanya judul kesejahteraan sosial mencerminkan peran negara untuk melindungi dan ikut mengatur kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam paham neo-liberal.

Washington Consensus dikenal juga sebagai nilai-nilai dasar dari neoliberalisme ekonomi yang menyelinap dalam globalisasi. Globalisasi dalam rangka penyebaran neoliberalisme itu memperlihatkan 2 (dua) dimensi yakni, pertama dimensi ekonomi dan korporasi (economic and corporation globalization). Kedua, dimensi politik dan negara (political and state globalization).

Dua dimensi tersebut tampak pada kebijakan yang diskenariokan dan didesain negara-negara maju yang tergabung dalam G8 (Amerika Serikat, Kanada, Itali, Perancis, Inggris, Jerman, Rusia, dan Jepang) melalui 3 (tiga) mesin globalisasi. Yakni, lembaga keuangan internasional (International Financial Institutions/IFI’s); Organisasi Perdangangan Dunia (World Trade Organization/WTO); dan perusahaan multinasional (Multinational Corporation/MNC).  

Banyak negara berkembang yang membutuhkan masuknya modal asing atau investor asing, tapi dalam kebijakan ekonomi dan hukum yang dilakukan kurang mempertimbangkan tentang apa kepentingan para investor asing untuk memilih suatu negara sebagai tempat tujuan investasi. Dengan investasi di suatu negara, kepentingan utama mereka adalah memperoleh keuntungan dan jaminan perlindungan bagi investasi serta investornya.

Di sisi lain, negara–negara yang memberlakukan masuknya investor asing juga memiliki kepentingan tersendiri yang pada pokoknya adalah negara bisa lebih berkembang, para investor dalam negeri terlindungi, dan ekonomi dalam negeri juga berkembang serta terlindungi dari pengaruh atau dampak dari investasi asing. Jadi, tampak dari dua kepentingan tersebut yang harus sama-sama terlindungi agar kedua pihak saling diuntungkan dan tidak saling mematikan atau merugikan.

Karena itu, perlu ada penataan kebijakan negara dalam bidang hukum dan ekonomi, khususnya bidang investasi asing agar kedua pihak memperoleh perlindungan yang seimbang. Bila berbagai hal tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan transparan, peluang untuk berkembang dan investasi yang saling menguntungkan tersebut akan dapat berkembang dengan baik.

Pemerintah dapat menerapkan prinsip perlindungan kepentingan dan kepastian hukum untuk lebih menjamin rasa aman investor. Dan, Indonesia sebagai negara penerima modal dalam pengimplementasian standar of treatment dalam BIT yang dibuat oleh para pihak maupun dalam perjanjian kerja sama investasi yang dimiliki. Selanjutnya, diterapkan join interpretation clause untuk menjamin bahwa prinsip kesepahaman telah dicapai oleh kedua pihak.

Penulis: Yuniarti, S.H., M.H., LL.M

Untuk mengakses tulisan ini lebih lengkapnya dapat diakses pada : https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/13233/pdf

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).