Layaknya Manusia, Hewan Juga Berhak untuk Sejahtera

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Dr. Trilas Sardjito, drh., M.Si memberikan praktek cara perubuhan hewan menggunakan metode Burley di lapangan parkir FKH UNAIR. (Foto: Faisal Dika)

UNAIR NEWS –  Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Timur 1 bersama Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan seminar guna mempersiapkan petugas pemotong hewan kurban yang mengetahui tata cara mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1440 H.

Seminar dilaksanakan di Ruang Tandjung Adawinata lantai 2 FKH UNAIR (20/7/19). Salah satu materi yang disampaikan berjudul “Kesejahteraan Hewan Kurban dan teknik Pemilihan Hewan Kurban”.  Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Trilas Sardjito, drh., M.Si yang juga menjabat sebagai dosen reproduksi di FKH UNAIR.

Pada materi tersebut Trilas mengungkapkan bahwa segala tindakan yang berkaitan dengan hewan, baik dalam merawat, memindahkan, mengangkut, mengandangkan, dan lainnya sudah diatur oleh pemerintah tentang kesejahteraan hewan.

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan, sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009,” ungkap Trilas.

Menurutnya, banyaknya kasus penganiayaan terhadap hewan yang sering terjadi, dan perlakuan terhadap hewan kurban yang tidak manusiawi, membuat pemerintah menetapkan pasal baru yang mana seseorang yang menganiaya hewan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 terdapat penambahan pasal 66A yang menyebutkan jika penganiaya hewan dapat dilaporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Trilas menyebutkan lima prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara kurban terhadap hewan yang akan dipotong. Prinsip itu bertujuan untuk menghasilkan daging yang berkualitas karena dilakukan pemenuhan prinsip sebelum penyembelihan.

“Terdapat lima prinsip yaitu bebas dari rasa haus dan lapar, tidak nyaman, rasa sakit, bebas mengekspresikan perilaku ilmiah, dan bebas dari ketakutan dan tertekan, “ ujarnya.

Di akhir materi Trilas menjelaskan bahwa salah satu perlakuan yang baik saat penyembeliha hewan kurban adalah dengan merubuhkan hewan secara perlahan guna menghindari cedera patah kaki maupun bagian yang lain. Sehingga, hewan kurban dapat secara halal dikurbankan, karena memenuhi syarat yaitu tidak cacat.  Salah satu metode perobohan hewan yang dianjurkan adalah metode Burley.

“Metode yang disarankan pada saat perobohan sapi yaitu metode Burley, karena salah satu kelebihannya tidak menekan bagian thorax, sehingga tidak mengganggu kerja jantung dan paru,” pungkasnya. (*)

Penulis : Faisal Dika Utama

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).