Menelisik Kesejarahan Pegadaian, Satu Tempat Langganan Masyarakat Jelang Lebaran

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Mendekati Hari Raya lebaran, biasanya, masyarakat akan berbondong-bondong untuk mengunjungi Pegadaian. Mereka menyerbu tempat itu untuk melakukan penebusan barang-barang seperti perhiasan, motor, sampai mobil. Hal itu, rupanya, tidak terlepas dari kehadiran Pegadaian yang sejak lama ada di Indonesia.

Pakar sejarah kota Dr. Purnawan Basundoro M.Hum menyatakan, Pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank yang dalam pembiayaannya terdapat adanya jaminan. Pada prinsipnya, pegadaian diadakakan dengan persetujuan, hak itu akan hilang jika gadai itu lepas dari kekuasaan piutang.

”Jadi, si pemegang gadai berhak menguasai benda yang digadaikan selama si yang berhutang belum lunas, dengan catatan si pemegang gadai tidak boleh menggunakan benda itu,” ujar dosen Sejarah Ekonomi Perkotaan tersebut.

Sejarah Singkat Pegadaian

Usaha Pegadaian di Indonesia sudah berkembang sejak masuknya kolonial Belanda ke Nusantara, tepatnya pada abad ke-18 oleh Bank Van Lening. Bank Van Lening adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. lembaga itu kali pertama didirikan di Batavia tanggal 20 Agustus 1746.

Pada saat Inggris mengambil alih kekuasaan dari Belanda, Bank van Lening dibubarkan. Masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian dengan lisensi dari pemerintah daerah setempat.

”Namun, cara tersebut rupanya tidak menguntungkan Inggris. Karena dalam praktiknya, pemegang lisensi justru menjalankan praktik rentenir atau masyarakat menyebutnya dengan lintah darat,” ujarnya.

Pemerintah Hindia Belanda kembali mengambil alih dan memonopoli usaha gadai tersebut. Dan, pada tahun 1901, Belanda memberlakukan Staatsblad No 131 yang menjadikan rumah gadai resmi dengan mendirikan Pegadaian pertama di Sukabumi pada tanggal 01 April 1901.

Pada masa pendudukan Jepang, Pegadaian memindahkan kantornya di Jakarta dengan nama Sitji Eigeikyuku. Sedangkan masa setelah kemerdekaan, Pegadaian beberapa kali mengalami perubahan status. Pra kemerdekaan Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), lalu pada tahun 1961 menjadi Perusahaan Negara (PN). Kemudian pada tahun 1969 berubah kembali menjadi Perjan.

Sekitar tahun 1990, Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum). Lalu, yang terakhir pada tahun 2011, Pegadaian berubah status menjadi Perseroan.

Purnawan mengatakan, Pegadaian merupakan program dari pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. ”Sejak awal, tujuan dibuatnya pegadaian itu untuk menekan lembaga keuangan non-formal seperti pengijon, bank gelap, rentenir, atau lintah darat yang bisa merugikan rakyat,” katanya.

”Oleh karenanya, Pegadaian menjadi satu-satunya badan usaha resmi dari Pemerintah yang menyalurkan pembiayaan uang kepada masyarakat dengan sistem gadai,” pungkasnya di Ruang Pleno Rektorat Universitas Airlangga (24/5/2019). (*)

Penulis: Fariz Ilham Rosyidi

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).