DPD RI Adakan Kerjasama dengan UNAIR Temukan Kebutuhan RUU Penjaminan UMKM

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Penyerahan cenderamata oleh Komite IV DPD RI kepada Universitas Airlangga yang diwakili oleh Wakil Dekan I FEB UNAIR. (Foto: Istimewa)
Penyerahan cenderamata oleh Komite IV DPD RI kepada Universitas Airlangga yang diwakili oleh Wakil Dekan I FEB UNAIR. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Dalam rangka mendapatkan masukan dan saran dari para akademisi dan praktisi tentang materi muatan serta urgensi kebutuhan pengaturan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penjaminan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Komite IV DPD RI adakan kerjasama dengan Universitas Airlangga. Berbentuk studi empirik, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (4/3) di Aula Tirtodiningrat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Tim Ahli RUU Penjaminan UMKM Komite IV DPD RI. Hadir pula para Akademisi FEB dan FH UNAIR, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, OJK Regional IV Jawa Timur, Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dan Kota Surabaya, Perbankan BUMN, Permodalan Nasional Madani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Dekan I FEB UNAIR, Dr. Rudi Purwono, SE., M.SE., mengatakan perkembangan UMKM saat ini luar biasa. Dalam 10 tahun terakhir UMKM mampu memberikan warna tersendiri untuk bangsa Indonesia meskipun kontribusinya masih kalah dengan perusahaan besar. Oleh karena itu, aspek pembiayaan menjadi fokus bahasan dalam kegiatan tersebut.

“Saat ini topiknya mengenai pembiayaan, mungkin ke depan kita bisa membahas mengenai proses antara produksi dan pemasaran,” lanjutnya.

Sejalan dengan Dr. Rudi, Mukhamad Najib, S.TP., M.M., Ph.,D., salah satu Tim Ahli RUU Penjaminan UMKM menuturkan UMKM memang memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa, namun masih banyak sekali kelemahan yang ditemukan sehingga perhatian terhadap UMKM dirasa masih belum optimal.

Salah satu masalah yang dihadapi UMKM, lanjut Najib, ialah ketidakmampuan UMKM untuk mengakses permodalan. Oleh karena itu pada tahun 2016 DPR mengesahkan undang-undang mengenai penjaminan permodalan yang esensinya adalah untuk memberikan akses permodalan bagi UMKM.

“Walaupun UU itu sudah diberlakukan, namun ternyata pada prakteknya UMKM masih kesulitan untuk mendapatkan modal,” lanjutnya.

Masalah lain yang ditemukan pada UMKM adalah UMKM masih sulit mendapat akses masuk ke pasar modern karena sistem yang diberlakukan dan standarisasi mutu. Selain itu, Perda juga kurang sinkron untuk memberikan ruang pada UMKM untuk berkembang.

“Harapannya kita disini bisa mendapat input yang banyak untuk Penjaminan UMKM agar para pemilik UMKM bisa survive,” tambahnya.

Melanjutkan dari Mukhamad Najib, Dr. Andi Heny yang juga merupakan Tim Ahli RUU Penjaminan UMKM mengatakan betapa besarnya kontribusi UMKM terhadap PDB (Produk Nasional Bruto)  tetapi UMKM tidak berkembang dalam sisi kualitas yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini, tambah Dr. Heny, yang banyak memanfaatkan akses modal dari pemerintah ialah usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Para pengusaha kecil dan mikro masih kesulitan mendapat fasilitas tersebut karena tidak adanya jaminan serta penghasilan yang terbatas. Maka dari itu pemerintah harus meninjau ulang secara menyeluruh tujuan, desain, efektivitas, dan implementasi program pinjaman yang ada untuk UMKM.

“UMKM seharusnya bisa berkembang bukan dari sisi kuantitas saja tetapi juga dari sisi kualitas,” lanjutnya.

Kegiatan itu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari Akademisi FEB dan FH UNAIR serta Direktur PT Jamkrida Jawa Timur.

Penulis: M. Najib Rahman

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).