Mengenal Sistem Integritas Partai Politik untuk Tekan Angka Korupsi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Pemaparan materi oleh Moch. Nurhasim pada kegiatan diskusi publik pencegahan korupsi di sektor politik, Kamis (13/12). (Foto: Galuh Mega Kurnia)

UNAIR NEWS – Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) merupakan seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik (parpol) dan disepakai secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai. SIPP sendiri diinisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diajukan dan ditanda tangani oleh partai politik yang ada di Indonesia.

Membahas hal itu, Moch. Nurhasim, peneliti utama di Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menjadi pembicara pada diskusi publik bertema pencegahan korupsi di sektor politik pada Kamis (13/12) di Aula Amerta Universitas Airlangga.

Menurut Nurhasim, SIPP diinisiasi oleh KPK mengingat terdapat cukup banyak kasus terkait persoalan integritas parpol. Sebagai contoh adalah kader atau pemimpin parpol yang melakukan korupsi ketika menjabat.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi integritas partai. Di antaranya adalah tantangan demokrasi internal, tiada standar etik, problematika kaderisasi & rekrutmen serta problem pendanaan parpol,” jelas Nurhasim.

Sehingga, dibuatnya SIPP bertujuan untuk menghasilkan calon pemimpin berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, dalam SIPP sendiri terdapat lima elemen yang dibahas untuk melancarkan tercapainya tujuan.

Elemen pertama adalah terkait dengan kode etik. Pada kode etik, hal yang perlu diperhatikan adalah terkait dokumen etik parpol, lembaga penegak etik, sistem pengaduan dan whistle blower, serta pengaturan konflik kepentingan. Kemudian, elemen SIPP yang lain adalah terkait demokrasi internal parpol, Kaderisasi, rektrutmen, serta keuangan parpol.

“SIPP perlu untuk dilaksanakan oleh parpol sebagai upaya penegakan sistem demokrasi di Indonesia,” ucap Nurhasim.

Ketika SIPP dilaksanakan, maka dapat memberikan keuntungan secara langsung ataupun tidak langsung kepada parpol. Secara internal, implementasi SIPP dapat mendorong upaya pembaruan menuju parpol modern, meminimalkan risiko tindakan penyelewengan, serta parpol lebih mandiri secara finansial karena diperoleh secara sah dan tidak koruptif.

Secara eksternal, implementasi SIPP bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap parpol, memberi keuntungan bagi parpol untuk memperoleh preferensi memilih, publik berkesempatan untuk mendapat calon pejabat publik yang berkompeten dan berintegritas. Selain itu, meminimalkan biaya politik elektroral, dan meningkatkan animo, persepsi, dan daya tarik masyarakat untuk bergabung di dunia politik. (*)

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).