Kunci Pengelolaan Migas, Pemanfaatan Utuh untuk Kesejahteraan Rakyat

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
ILUSTRASI industri minyak. (Foto: berdikarionline.com)
ILUSTRASI industri minyak. (Foto: berdikarionline.com)

UNAIR NEWS – Seluruh  manfaat pengelolaan sumber daya alam, termasuk di dalamnya minyak dan gas (migas), harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Negara, sebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., harus mampu menguasai sepenuhnya migas untuk kesejahteraan.

Seperti yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 36/P 36/PUU-X/2012, migas merupakan produksi penting milik negara yang mencakup hajat hidup orang banyak. Sehingga penguasaan dan pemanfaatan untuk rakyat menjadi hal yang mutlak dilakukan pemerintah.

“Sektor migas ini sangat penting untuk dikuasai negara. Karena ini semua pemanfaatannya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Iman dalam Forum Group Discussion (FGD) Universitas Airlangga pada Kamis (29/4/2021) secara daring maupun luring.

Berdasar putusan MK No. 002/PUU-I/2003, menurut Iman, penguasaan oleh negara itu berkonsep hukum publik dengan berprinsip kedaulatan rakyat. Dengan UUD 1945, rakyat secara kolektif memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Secara tidak langsung, rakyat dapat secara kolektif memberi mandat pada negara untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan pengawasan dengan fungsinya masing-masing untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Terkait penguasaan tersebut, di dalamnya mencakup pula pengertian kepemilikan perdata untuk mempertahankan penguasaan oleh negara. Kepemilikan privat itu tidak dapat didikotomikan atau dialternatifkan dengan konsepsi pengaturan oleh negara.

“Sehingga negara juga tidak berwenang untuk mengatur aturan yang melarangnya untuk memiliki saham dalam suatu badan usaha,” tegasnya.

”Negara tidak hanya mengatur, namun juga mengurus dan mengelola secara langsung untuk kemakmuran rakyat,” imbuh Iman.

Sedangkan kedudukan dan wewenang BP Migas sendiri adalah untuk mendegradasi makna penguasaan negara. Hal tersebutlah yang akan membatasi kekuasaan negara sehingga negara kehilangan kewenangannya untuk melakukan pengelolaan atau menunjuk secara langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola sumber daya alam Migas.

“Model penguasaan negara atas Migas menurut MK, yaitu dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa BUMN,” tuturnya.

Sementara itu, untuk SKK Migas sendiri telah tertuang dalam poin-poin Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Tugas SKK Migas tidak banyak berbeda dengan BP Migas sebagaimana Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah No. 42/2002. 

UNAIR sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia akan selalu berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara.

“UNAIR siap untuk terlibat untuk mendorong agar revisi UU Migas dapat segera dituntaskan, karena sudah 9 tahun potensi manfaat terhadap pengelolaan hulu migas yang optimal tidak bisa dilakukan”, ujar Iman. (*)

Penulis: Muhammad Ichwan Firmansyah

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp