Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Berbentuk CV atau PT

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi CV. (rewangrencang.com)
Ilustrasi CV. (rewangrencang.com)

UNAIR NEWS – “Berbincang mengenai pajak Start-Up, pasti tidak luput juga untuk membahas soal pajak penghasilan (PPh) perorangan.” 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purwo Adi Nugroho selaku konsultan akunting dan pajak ATTAX Indonesia pada Jumat (7/9/2021) dalam webinar series 2 bertajuk ‘Find Your Best Job!’. Acara tersebut merupakan lanjutan dari program Airlangga Careers Weeks 2021 yang digagas oleh BEM UNAIR.

Menurut Adi, pemerintah sekarang telah memberikan kemudahan dalam perizinan usaha maupun pajak. Meskipun telah dipermudah, kita harus tetap memperhatikan aturan pajak agar terhindar dari masalah perpajakan pada kemudian hari. Sebelum menjadi besar, suatu usaha tersebut haruslah benar (tidak ada masalah) terlebih dahulu.

“Perusahaannya harus dibenarkan dulu, baru menjadi perusahaan yang besar,” tuturnya sembari sedikit tersenyum.

Perlu dicatat, usaha dengan omzet di bawah 4,8 M dalam setahun masih terkena pajak sebesar setengah persen dari omzet. Adi berpendapat adanya keringanan itu dirasa sangat membantu UMKM dalam menghitung pajak. 

“Akan tetapi jika UMKM tersebut sudah melebihi (4,8 M, Red), maka wajib untuk terkena PPN dan pembukuan,” ucapnya menambahkan.

Purwo Adi Nugroho selaku konsultan akunting dan pajak ATTAX Indonesia pada Jumat (7/9/2021) dalam webinar series 2 bertajuk ‘Find Your Best Job!’. (Tangkapan layar ZOOM)

Omzet usaha perorangan atau UMKM yang telah melebihi batas ketentuan dalam setahun, wajib melakukan pembukuan. Pembukuan yang dimaksud, yaitu perhitungan omzet dikurangi harga pokok penjualan (HPP). 

Hasil perhitungan tersebut akan menghasilkan laba kotor, kemudian (laba kotor) akan dikurangi dengan biaya usaha dan hasilnya berupa laba bersih atau penghasilan Netto. Setelah itu, laba bersih dikurangi dengan PTKP dan hasilnya berupa penghasilan kena pajak (PKP). Terakhir PKP dikali dengan tarif pasal 17.

Adi lebih menganjurkan untuk mengubah bentuk usaha menjadi CV atau PT bila omzet usaha perorangan tersebut telah melebihi batas yang ditentukan. Akan ada lebih banyak kelebihan yang didapatkan bila berganti menjadi CV atau PT. 

“Ada banyak kelebihannya ketika berpindah menjadi CV dan PT, karena tarif pajak lebih efisien,” katanya.

Terdapat juga beberapa kelebihan dan kekurangan badan usaha berbentuk CV. Badan usaha berbentuk CV memiliki kelebihan berupa modal yang lebih fleksibel, pengambilan keputusan yang cepat, dan dapat mengambil prive tanpa terkena pajak. Namun, bila CV tersebut merugi, maka itu akan diambil hingga ke harta pribadi sekutu aktif. Beberapa bidang usaha tidak semua dapat berbentuk CV.

Adi juga menambahkan beberapa kelebihan dan kekurangan PT. Menurutnya PT sedikit lebih aman bagi para pengusaha maupun investor. Jika PT mengalami kerugian, maka tidak akan sampai mengambil hingga harta pribadi direktur. PT juga dapat digunakan untuk berbagai bidang usaha, serta dapat membentuk anak usaha. Sedangkan kekurangannya seperti deviden yang dikenai pajak 10 persen dan penutupan PT lebih rumit untuk dilakukan.

Terdapat beberapa jenis pajak yang dibebankan pada badan usaha. Di antaranya, PPh 21 atas gaji karyawan, PPh 22 atas impor/pungutan bendaharawan, PPh 23 atas PPh Jasa/sewa harta, PPh 24 atas Kredit pajak Luar negeri, PPh 4(2) atas sewa dan / atau omzet, PPh 25 atas angsuran bulanan, PPh 29 atas kurang bayar akhir tahun.

“Tidak semua jenis pajak tersebut yang menjadi kewajiban kita. PPh yang wajib biasanya PPh 25, PPh omzet, dan PPh 21 atas gaji karyawan,” tegasnya.

Perhitungan PPN (10 persen) dilakukan pada akhir bulan dengan menghitung pajak keluaran(PK) dan pajak masukan (PM). Jika PK lebih besar dari PM, itu disebut sebagai kurang bayar, sedangkan jika sebaliknya maka yang terjadi adalah lebih bayar. Namun, apabila nilai PK dan PM sama, maka disebut sebagai nihil. 

“Jika terjadi lebih bayar maka pada akhir waktu kita bisa kreditkan untuk masa pajak berikutnya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ichwan Firmansyah

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp