Ketua MPR RI: Indonesia Darurat Narkoba

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
H. Dr. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A Ketua MPR RI ketika memberikan pemaparan dalam acara Seminar Hari Anti Narkotika Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga pada (28/6/2021) di Aula Garuda Mukti. (Foto: Bastian Ragas)

UNAIR NEWS – Penyalahgunaan narkoba adalah persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Dr. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada pada fase darurat narkoba. 

“Narkoba tidak hanya menyasar area perkotaan, saat ini juga merambah ke desa-desa, bahkan ke beberapa pesantren,” ungkapnya dalam Seminar Hari Anti Narkotika Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga pada (28/6/2021) kemarin.

UNODC, sebuah lembaga bentukan PBB yang menangani kejahatan narkoba mencatat, Indonesia masuk dalam jajaran Segitiga Emas Perdagangan Narkoba bersama dengan Jepang; Australia; Selandia Baru; dan Malaysia. Yang mengejutkan, Indonesia menempati posisi ketiga dunia dalam hal penyalahgunaan narkoba. Serta menjadi negara dengan tingkat transaksi narkoba tertinggi di tingkat ASEAN.

Tidak hanya di Indonesia, narkoba juga telah menjadi ancaman bagi dunia. Organisasi PBB yang menangani kejahatan narkoba, UNODC, mencatat bahwa pada 2020 penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh sekitar 269 juta orang di dunia. Jumlah itu hampir setara dengan jumlah penduduk Indonesia. 

 “Jadi kalau tadi disampaikan, walaupun para bandar sudah dipenjara, tapi penjualan jalan terus. Karena memang bisnis ini menggiurkan. Apalagi di tengah-tengah situasi yang sulit seperti saat ini,” tuturnya.

Menurut Bambang, penyalahgunaan narkoba sangat berpotensi merenggut masa depan generasi muda Indonesia. Data dari BNN dan LIPI yang dirilis pada 2020 lalu mengungkapkan, 2,3 juta pelajar termasuk mahasiswa pernah mengkonsumsi narkoba. Saat ini angka itu diprediksi naik mencapai 2,5 juta. 

Bahkan, sambungnya, selama Pandemi Covid-19, kasus penyalahgunaan narkoba tidak berkurang, namun justru mengalami peningkatan. Februari lalu, BNN telah menyita lebih dari 1 ton narkoba jenis Sabu. 

Sementara itu, selama periode Januari hingga Juni tercatat Polri telah menyita barang bukti 6,6 ton Sabu; 2,4 ton Ganja; 106,8 gram Kokain; dan 73 gram Heroin; serta 34 Tembakau Gorilla dan 239.977 butir Ekstasi. Pada periode yang sama, Polri telah mengungkap lebih dari 19.000 kasus penyalahgunaan narkoba. Serta menangkap lebih dari 24.000 orang tersangka.

“Kenyataan ini menggiring dua asumsi. Pertama, bahwa negara kita memang menjadi surga bagi pasar peredaran narkoba. Kedua, bahwa masih banyak pengedar narkoba sampai saat ini berada di Indonesia,” prediksi Bambang. (*)

Penulis : Erika Eight Novanty

Editor : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp