Analisis Pengaruh Sosio-Demografi Pengemudi dan Persepsi Terhadap Mekanisme Sanksi Pada Perilaku Ngebut di Jalan Raya

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Motorplus

Kecelakaan lalu lintas tidak hanya menyebabkan kematian yang lebih tinggi tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat. Produk domestik bruto beberapa negara dapat meningkat sekitar 13% jika mereka berhasil menekan separuh angka kematian dan cedera lalu lintas jalan. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan bahwa tiga korban jiwa terjadi setiap jam akibat kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena berbagai alasan antara lain faktor manusia dan masalah kendaraan, serta infrastruktur jalan dan lingkungan. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa faktor manusia, masalah kendaraan, dan lingkungan jalan masing-masing menyumbang 61%, 9%, dan 30% dari kecelakaan lalu lintas. Perilaku mengemudi yang patuh mungkin bisa menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan keselamatan jalan raya secara berkelanjutan. Beberapa penelitian sebelumnya telah dilakukan untuk menyelidiki perilaku manusia dalam mengebut. Keyakinan perilaku terbukti menjadi faktor signifikan yang memengaruhi ngebut, di mana mayoritas pengemudi menganggap pelanggaran batas kecepatan sebagai tindakan mengemudi biasa. Selain itu, emosi pengemudi juga muncul sebagai faktor pemicu perilaku mengemudi yang berisiko, terutama mengebut, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Faktor menonjol lainnya adalah karakteristik demografis individu. Orang dewasa yang lebih muda menunjukkan kemungkinan lebih tinggi untuk terlibat dalam mengemudi berisiko, termasuk penyimpangan dan pelanggaran mengemudi, sementara orang dewasa yang lebih tua lebih sering salah dalam menentukan kecepatan kendaraan Pengemudi pria juga ditemukan melakukan mengemudi berisiko lebih banyak daripada pengemudi. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa tindakan penegakan dalam bentuk sanksi dapat meningkatkan kepatuhan batas kecepatan,

Dalam penelitian ini dibahas pengaruh variabel demografis terhadap mekanisme pencegahan yang dirasakan dan untuk memprediksi perilaku ngebut untuk menargetkan program pencegahan yang tepat. Sampel penelitian  adalah 212 pengemudi yang dipilih secara acak yang memiliki SIM yang masih berlaku di Indonesia berpartisipasi dengan mengisi survei online. Semua peserta pernah mengemudikan kendaraan roda empat di jalan raya pada suatu waktu. Partisipan dalam penelitian ini terdiri dari 174 (81%) laki-laki dan 42 (19%) perempuan dengan rentang usia 17-74 tahun. Mayoritas peserta (83%) melaporkan telah mengemudi melebihi kecepatan batasi di beberapa waktu. Peserta dikelompokkan menjadi dewasa muda (17-25 tahun, 39%), dewasa (26–45 tahun, 29%), paruh baya (46–59 tahun, 30%), dan usia tua ( lebih dari 60 tahun, 2%). Kuesioner yang dikembangkan dalam penelitian ini menanyakan tentang beberapa aspek yang mempengaruhi perilaku mengemudi dari informasi demografis peserta (misalnya usia, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, etnis, memiliki anak atau tidak, tinggal dengan pasangan, pengalaman mengemudi, lisensi, dan jenis kendaraan. Survei online terdiri dari tiga bagian. Pada bagian pertama, peserta diminta untuk mengisi survei demografis. Pada bagian kedua, peserta menyelesaikan kuesioner tentang sikap mengemudi berisiko untuk mengukur tanggapan tentang aturan, risiko, keterampilan, dan mengemudi. Bagian ketiga membahas konstruksi yang terkait dengan sanksi, termasuk sanksi hukum dan non-hukum yang menilai persepsi peserta terhadap penerapan sanksi yang berlaku di Indonesia. Variabel terikat penelitian ini adalah sikap mengemudi berisiko dan frekuensi ngebut.

Penelitian ini merupakan studi pertama yang menilai pengaruh variabel demografis terhadap mekanisme jera yang dirasakan termasuk kerugian fisik, sanksi sosial, sanksi hukum, dan kerugian materi. Faktor demografi tidak secara signifikan mempengaruhi persepsi terhadap kehilangan fisik, sedangkan usia, status perkawinan, anak, tinggal bersama pasangan, dan pekerjaan ditemukan menjadi prediktor yang signifikan dari persepsi terhadap sanksi sosial dan hukum serta kerugian materi. Studi ini juga menggarisbawahi bahwa usia dan persepsi terhadap kecelakaan lalu lintas, sanksi hukum, dan kerugian materi merupakan prediktor dari perilaku ngebut. Secara kolektif, hasil studi ini menawarkan beberapa implikasi. Pertama, tidak pentingnya persepsi terhadap kerugian fisik dan sanksi sosial menyiratkan bahwa mempromosikan kesadaran akan keselamatan mungkin bukan cara yang efektif untuk mencegah pelanggaran. Kedua, pemerintah harus mengatasi ngebut dengan melaksanakan kampanye kesadaran akan sanksi hukum dan kemungkinan kerugian materi bagi mereka yang melakukan pelanggaran ngebut dan mereka yang memiliki persepsi lemah terhadap kecelakaan lalu lintas. Program pencegahan ngebut dalam bentuk sanksi hukum, seperti hukuman penjara, harus ditegakkan secara tegas untuk memberikan efek jera melalui kepastian penahanan. Selanjutnya, yang tetap terbukti adalah bahwa ancaman kerugian materi dalam bentuk denda dapat memiliki efek yang patut dicatat dalam mencegah kecepatan dan risiko mengemudi. Ketiga, penegakan sanksi hukum dan kampanye tentang kerugian materi (ketika ketahuan ngebut dan / atau terlibat dalam kecelakaan) harus mempertimbangkan parameter demografis sehingga tindakan ini harus terlebih dahulu ditujukan pada pengemudi muda dan tunggal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel demografi mempengaruhi persepsi pengemudi terhadap sanksi sosial dan hukum serta kerugian materiil. Temuan ini menunjukkan bahwa program pencegahan harus memprioritaskan pengemudi muda dan lajang. Program pencegahan terarah yang paling efektif disorot berdasarkan hasil studi.

Penulis: Dr, Nur Chamidah, M,Si,

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.cambridge.org/core/terms.

Fitri Trapsilawati, Nadhiya Ulhaq Priatna, Titis Wijayanto, Ari Widyanti, Utami Dyah Syafitri, Nur Chamidah, 2021. Examining drivers’ socio-demographic variables and perceptions towards sanction mechanisms on speeding behaviour on highways: targeting appropriate prevention, The Journal of Navigation (2021), 1–12 doi:10.1017/S0373463321000217

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp