Mahasiswa UNAIR Raih Juara I Lomba Esai Nasional CLC Law Fair 2021

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Noering Ratu Fatheha Fauziah Sejati yang menorehkan prestasi sebagai Juara I Lomba KTI Nasional CLC Law Fair 2021. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Ksatria Airlangga kembali menorehkan prestasi di Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) tingkat nasional. Kali ini Noering Ratu Fatheha Fauziah Sejati berhasil meraih juara I kategori umum Essay Competition pada CLC Law Fair 2021. Perlombaan tersebut diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Bagian Hukum Perdata (Civil Law Community) Fakultas Hukum Universitas Jember.

Diwawancarai UNAIR NEWS pada Senin (31/5/2021), Noering, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa motivasinya dalam berlomba ialah keinginan untuk mencoba hal baru. Noering ingin menantang diri sendiri mengikuti lomba individu, karena biasanya Noering mengikuti lomba bersama dengan tim.

“Selain itu, saya tertarik dengan tema yang diusung yaitu mengenai keterkaitan hukum dan teknologi. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, semua kegiatan dilakukan secara daring menggunakan teknologi informasi. Namun sangat disayangkan belum ada payung hukum dari beberapa teknologi yang digunakan tersebut,” jelasnya.

Kejuaraan tersebut menurutnya tidak lepas dari keikutsertaan Noering dalam dua organisasi internal kampus. Ialah UKM Penalaran dan BSO MYMA (Masyarakat Yuris Muda Airlangga). Kedua organisasi tersebut membuat Noering lebih mengetahui terkait penulisan esai, khususnya esai yang bertemakan hukum dan pencarian solusi dari suatu permasalahan yang ada.

Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UNAIR itu bercerita bahwa proses awal Noering mengikuti lomba dengan iseng mencari info lomba di Instagram dengan tagar #lawcompetition. Kemudian setelah menemukan lomba yang cocok, dia kemudian melakukan proses pendaftaran hingga mengirimkan berkas KTI.

“Sebelumnya, saya memang tertarik dan pernah mengikuti lomba dengan topik perlindungan data pribadi, terlebih setelah mencari materi dan riset lebih dalam, ternyata saya menemukan banyak permasalahan yang terjadi,” jelasnya.

Noering menuturkan bahwa saat ini di Indonesia belum ada legalitas perlindungan data pribadi. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat akan data pribadi di tengah masifnya teknologi yang berkembang juga menyebabkan permasalahan lainnya.

“Setelah mengetahui masalah tersebut, saya mencoba untuk mencari solusi guna mengatasi permasalahan terkait,” lanjutnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan Noering adalah pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU tersebut harus disertai dengan materi muatan pembentukan otoritas pengawas data pribadi.

Namun, tidak sampai di situ saja, akan timbul permasalahan selanjutnya yaitu mengenai proses otoritas pengawas. Setelah melakukan riset kembali, Noering menyimpulkan bahwa yang diperlukan adalah Otoritas Pengawas Independen yang tidak terikat oleh badan publik ataupun swasta.

“Otoritas pengawas independen data pribadi ini diperlukan guna mengawasi sekaligus memberi sanksi hukum kepada pelanggar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis :  Sandi Prabowo

Editor :  Binti Q Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp