Pakar Hukum UNAIR Ungkap Tiga Kejahatan Internasional yang Dilakukan Israel

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Akurat News

UNAIR NEWS – Rentetan konflik Israel-Palestina yang tercatat sejak abad ke-19 tidak kunjung berhenti. Dalam beberapa hari terakhir ini konflik kedua kubu tersebut semakin memanas disebabkan karena aparat Israel menyabotase speaker masjid Al-Aqsa. Di samping itu, satu hal yang turut memantik konflik yaitu sengketa di Sheikh Jarrah yang menyebabkan sejumlah keluarga Palestina terancam diusir oleh pemukim Israel.

Prahara baru antara Israel dan Palestina tersebut terus berlangsung sampai menelan banyak ratusan korban tewas dari warga sipil serta menghancurkan tempat tinggal hingga infrastruktur umum. Berbagai kekerasan yang dilakukan oleh Israel itu dinilai masuk kedalam tiga kejahatan internasional.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dosen Hukum Kejahatan Perang Universitas Airlangga (UNAIR) I Wayan Titib Sulaksana, S.H., M.S. Pendudukan Israel atas Palestina merupakan alien occupation di mana terjadi penjajahan atas bangsa Palestina hingga menjadikan wilayah penjajahan tersebut sebagai wilayah teritorial.

“Israel telah melakukan konflik bersenjata internasional dengan jenis alien occupation, sehingga para pejuang palestina berusaha untuk mengusir Israel dari tanah-tanah yang didudukinya sejak 1967, yaitu jalur gaza, tepi barat sungai yordan, dan yerussalem timur,” ungkap dosen yang akrab dipanggil Wayan itu.

Kejahatan Perang

Menurut Wayan, masalah sengketa lahan di Israel menjadi salah satu pemicu konflik abadi dengan warga Palestina. Selain itu, perlakuan buruk terhadap anak-anak, wanita, dan warga sipil hingga pengeboman wilayah Palestina merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi yang memicu konflik semakin memanas.

“Apapun alasannya yang dilakukan Israel dengan melakukan serangan balik sebegitu hebatnya itu saya klasifikasikan sudah terjadi kejahatan perang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. “Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga dianggap sebagai kejahatan perang. Mereka telah melakukan perampasan properti milik warga sipil, perusakan fasilitas sipil, hingga menimbulkan banyak korban tewas dari warga sipil,” imbuhnya.
Kejahatan Kemanusiaan

Dosen yang berasal dari pulau dewata itu menyatakan, kejahatan perang bersandingan dengan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia yang berada dalam posisi hierarki tertinggi.

“Selain kejahatan perang juga terjadi kejahatan kemanusiaan, karena apapun itu kalau terjadi kejahatan perang pasti terjadi kejahatan kemanusiaan, sehingga mereka (Israel,red) juga melanggar HAM internasional,” terangnya.
Kejahatan Apartheid

Satu hal yang juga dilakukan Israel menurut Wayan adalah kejahatan Apartheid. Hal biasa yang dilakukan oleh militan Israel kepada warga Palestina adalah tindakan rasisme dengan memandang satu kelompok rasial lebih istimewa dibanding yang lain.

“Israel melakukan tindakan diskriminasi terhadap rakyat Palestina di daerah kekuasaan Israel, contoh seperti pelarangan sholat di masjid Al Aqsa, bahkan yang sedang sholat pun di keluarkan secara paksa,” jelasnya.
Kejahatan internasional memberlakukan asas yuridiksi universal yang berarti semua negara berkewajiban untuk menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku kejahatan. Konsekuensi yuridis yang akan diterima oleh kedua kubu pada sidang mahkamah internasional merupakan salah satu keadilan hukum yang mereka terima.

“Penelitian penyelidikan sudah dilakukan oleh seorang jaksa pada tahun 2019. Saat diajukan ke ICC (International Criminal Court), terdapat penolakan keras dari Israel dan Amerika Serikat. Memang kepentingan politik dari kedua negara tersebut selama ini yang menjadi penghalang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wayan menjelaskan hukum internasional yang mengatur kedaulatan global merupakan hukum primitif. Akan tetapi, dengan adanya kerja sama internasional, konflik dapat berakhir dengan cepat.

“Yang kuat yang menang, itulah yang tercermin dalam hukum internasional. Kerja sama dengan seluruh negara adalah kunci utamanya, karena selama Amerika Serikat masih berpihak pada Israel, ulah Israel tidak akan pernah bisa tersentuh,” pungkasnya.

UNAIR sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia mendukung seluruh civitas akademika untuk berkontribusi kepada masyarakat luas.(*)

Penulis: Adelya Salsabila Putri

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp