Rektor UNAIR Sematkan Harapan Pengelolaan Migas Indonesia yang Konstitusional

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIRNEWS – Pada Kamis pagi (29/4/2021), Badan Kerjasama dan Manajemen Pengembangan (BKMP) UNAIR mengadakan suatu Focus Group Discussion (FGD) digelar secara blended di Hall Amerta Kantor Manajemen Kampus C UNAIR. Topik yang akan didiskusikan pada perhelatan ini adalah “Tata Kelola Sumber Daya Alam Migas Menurut Konstitusi” dalam upaya untuk merealisasi konsep pengusahaan hulu migas yang ramah investasi, akuntabel, efisien, dan efektif.

Kegiatan ini dipandu oleh Suko Widodo selaku moderator dan sarat akan narasumber yang berkompeten dalam bidang migas dan tata kelolanya. Berikut jajaran narasumbernya yakni, Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Mantan Wakil Menteri ESDM RI Susilo Siswoutomo, Pakar Hukum Energi UNAIR Indria Wahyuni, S.H., LL.M., dan Pengamat Hulu Migas M. Kholid Syerazi. 

Seperti biasanya, kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari Rektor UNAIR Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak. Ia mengatakan bahwa potensi Indonesia dalam bidang migas itu berada di salah satu posisi yang terdepan. Hal ini dikarenakan oleh melimpah ruahnya jumlah SDA yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.

“Namun potensi tersebut masih belum dapat teroptimalkan manfaatnya sebaik-baiknya. Orientasi negara kita masih menjadi konsumen dan bergantung pada produsen dari luar negeri. Bahkan negara-negara tersebut kekayaan migasnya tidak semelimpah Indonesia,” tutur Guru Besar itu.

Prof. Nasih mengapresiasi diskursus yang akan dieksplor dalam FGD ini. Menurutnya, aspek peraturan perundang-undangan merupakan hal yang esensial dan krusial dalam managerial apapun. Khususnya dalam bidang migas, diharapkan juga oleh Pakar Akuntansi itu bahwa hasil diskusi ini dapat membantu Indonesia untuk mencapai keselarasan dan keteraturan dalam aspek migas.

“Apalagi kalau sudah menyangkut konstitusi, pastinya akan membahas sesuatu yang fundamental dan strategis. Paling tidak kegiatan ini dapat menjadi pemicu untuk pembenahan segala problema-problema migas yang masih ada di Indonesia. Solusinya adalah menciptakan payung hukum yang konstitusional dan dapat akomodatif oleh ide-ide kreatif terhadap pengelolaan migas,” tutup sambutannya. (*)

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp