UNAIR NEWS – Beberapa waktu terakhir, isu investasi kembali banyak dibicarakan. Melalui media sosial, tidak sedikit para influencer yang mengedukasi masyarakat mengenai perencanaan keuangan dan investasi. Namun juga tidak sedikit berita terkait investasi bodong yang ada di masyarakat.
Dr. Wisudanto, SE., MM, CFP, ASPM pakar manajemen UNAIR menjelaskan bahwa investasi itu sendiri merupakan bentuk pengorbanan yang dilakukan di masa sekarang untuk mendapatkan manfaat di kemudian hari. Pengorbanan tersebut dapat bersifat waktu, sumber daya, dan bisa material seperti uang.
“Mahasiswa yang berkuliah itu juga termasuk investasi, yaitu investasi waktu, biaya, dan bahkan perasaan. Kuliah adalah bentuk ikhtiar untuk memperoleh manfaat dimasa mendatang,” jelas Wisudanto, Selasa (30/3/2021).
Investasi Konvensional vs. Investasi Syariah
Pada bidang ekonomi, investasi juga dibedakan menjadi investasi konvensional dan syariah. Investasi konvensional memiliki prinsip pemaksimalan sumber daya yang ada.
Sementara itu, lanjut Wisudanto, investasi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan duniawi melainkan juga memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam Islam. Ekonomi syariah menjunjung maqashid asy-syariah dan menjaga dinul Islam.
“Setidaknya terdapat tujuh prinsip dalam ekonomi syariah, salah satunya adalah tidak melakukan gharar, maysir, riba, risywah, ihtikar, bay’ najasy, dan tadlis,” terangnya.
Investasi Bodong
Dilansir dari CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup setidaknya 28 investasi bodong. Lantas, apa itu investasi bodong?
Menurut Wisudanto, pada mulanya investasi bodong adalah kegiatan yang tidak memiliki izin dari lembaga resmi yang diatur dalam undang-undang. Contohnya adalah kegiatan mengumpulkan dana masyarakat yang tidak mendapatkan izin OJK. Atau kegiatan per-bank-an yang tidak mendapat izin dari Bank Indonesia.
Tidak terbatas pada izin karena terdapat beberapa kasus dimana pihak yang menawarkan investasi memiliki izin yang lengkap namun masih terdapat korban. Selain itu, instrumen investasi juga terdapat berbagai macam dimana izinnya tidak hanya dikeluarkan oleh OJK dan BI, namun bisa juga dari Kementerian Perdagangan atau Badan Pertahanan Negara.
“Untuk mengecek apakah investasi tersebut bodong atau tidak diperlukan literasi yang tinggi dari masyarakat atau diserahkan saja kepada ahlinya,” ucap dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR tersebut. (*)
Penulis : Galuh Mega Kurnia
Editor : Binti Q. Masruroh