Eksternalitas Perspektif Islam di Rumah Kompos Bratang

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Tokohinspiratif.id

Melestarikan lingkungan berarti kegiatan merawat sumber daya alam yang ada. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membuat lingkungan menjadi indah. Salah satu kegiatan dalam melestarikan lingkungan adalah memanfaatkan sampah. Seperti diketahui, secara umum sampah diklasifikasikan menjadi dua jenis yakni sampah organik dan sampah nonorganik. Sampah organik adalah sampah rumah tangga yang berupa sisa makanan. Sementara sampah non-organik adalah sampah yang sulit terurai, seperti: plastik, kaleng besi, dan sebagainya.

Sampah yang saat ini menjadi salah satu permasalahan di kota besar, khususnya Surabaya, ternyata telah mendapat perhatian dari Pemkot setempat. Bentuk perhatian tersebut berupa pendirian rumah kompos. Rumah kompos Bratang salah satunya, tempat pengolahan kali pertama dari sampah organik menjadi kompos dan listrik. Tentu saja produk tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah Kota Surabaya yaitu kompos dan listrik. Jika dikomersialkan, adanya rumah kompos Bratang dapat menghemat anggaran sebesar kurang lebih Rp 812.393.206 per tahun.

Berdasarkan data KITA dalam Maeda (2011), Surabaya memiliki komposisi sampah organik yang sangat besar. Itu adalah 55% dari total sampah, 13% sampah jalan, 10% kayu / bambu, 8% plastik, 8% kertas, dan 8% sampah lainnya. Fakta tersebut mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih intensif menangani sampah organik, yakni dengan mendirikan rumah kompos. Saat ini terdapat 26 rumah kompos aktif di Surabaya (DKRTH, 2018). Pengelolaan sampah organik di rumah kompos dapat mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, dan berdampak positif terhadap lingkungan sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam penelitian terdahulu, beberapa prinsip dalam Islam digunakan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Khilafah yang berarti kepemimpinan, Al-Itishlah yaitu kemaslahatan rakyat, Amanah  yang berati Prinsip Kepercayaan, Keseimbangan Ekologis/I’tidal merupakan Prinsip Keseimbangan Ekologis, dan Ekuitas Antar-generasi/Penggunaan Berkelanjutan atau Prinsip-prinsip Keberlanjutan.

Penelitian ini menggunakan hasil perhitungan pengadaan proyek menyatakan bahwa jika NPV>0 dan B/C ratio>1, maka nilai manfaat lebih besar dari nilai biaya yang dikeluarkan; oleh karena itu proyek tersebut layak. Sebaliknya jika nilai NPV<0 atau B/C ratio<1 maka nilai manfaat lebih kecil dari nilai biaya yang dikeluarkan, dan proyek tidak layak karena nantinya akan merugikan berbagai pihak baik terlibat langsung maupun tidak. Hasil penelitian menunjukkan secara signifikan bahwa hasil perhitungan analisis cost and benefit pengelolaan sampah di Rumah Kompos Bratang tahun 2017 dan 2018 diperoleh NPV>0 dan BCR>1. Artinya proyek yang dilaksanakan layak dilaksanakan.

Penulis: Ayu Hadi L. dan Yunita Nur Laili

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://www.ijicc.net/images/vol10iss12/101240_Rosyidi_2020_E_R.pdf

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).