Peran Wakaf sebagai Solusi Krisis Air pada Desa Paciran Lamongan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh SharingHappiness.org

Kondisi air bersih di Paciran saat ini sangat memprihatinkan. Lokasi geografis Paciran yang berada di dataran rendah, menyebabkan kualitas air bersih yang rendah, selain itu pengelolaan air bersih yang masih rendah sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan bersihnya, sehingga pemenuhan kebutuhan air seluruh warga Paciran memerlukan untuk dimaksimalkan. Letak geografis kecamatan Paciran yang berada di pantai menyebabkan  minimnya suplai air bersih karena masyarakat hanya mengandalkan 2-3 m  air sumur dangkal dan air PDAM yang distribusinya terhambat jarak  jarak antar wilayah. sumber air baku dan wilayah pelayanan, produksi air  kapasitas tidak mencukupi dan pengelolaan tidak sehaDari permasalahan tersebut, wakaf dapat digunakan dalam upaya membangun infrastruktur air bersih di Paciran. Beberapa penelitian menunjukkan penggunaan wakaf dalam hal pembangunan infrastruktur. Mohsin (2013),  menemukan dalam penelitiannya bahwa wakaf tunai menemukan cara untuk membiayai berbagai jenis barang dan jasa oleh berbagai jenis beasiswa di negara minoritas Muslim dan Muslim.  Dan  hasil temuannya menunjukkan potensi pembiayaan tunai, tetapi juga membiayai berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan secara global, seperti pendidikan, kesehatan, sosial (perawatan) dan kegiatan komersial, infrastruktur, selain membuka lapangan kerja.

Studi yang dilakukan oleh Agha (2018)  menemukan bahwa krisis air dan listrik yang terjadi di Pakistan dapat diatasi dengan menggunakan model wakaf berbasis sukuk serta memaparkan model wakaf tunai berbasis sukuk untuk pembiayaan DiamerBasha Dam. Wakaf-sukuk dianggap sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan yang sempurna yang ditawarkan oleh Negara Islam untuk proyek-proyek yang telah berhasil dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir, seperti sukukintifa (US $ 390 juta) yang akan dibangun Menara Zam Zam di Mekah dan musyarakah (US $ 60 juta) yang dikeluarkan oleh MUIS (Dewan Agama Islam Singapura) di Singapura. CWM (Crowdfunding Waqf Model) diharapkan dapat membantu lembaga Malaysia untuk memenuhi kendala likuiditasnya dalam mengembangkan tanah wakaf. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk model wakaf dapat digunakan dalam pembangunan infrastruktur yang nantinya dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi.

Menurut Mahat (2015), wakaf  adalah ritual berdana Islam yang sederhana. Konsep wakaf memiliki pengertian amal yang juga sepatutnya ditekankan oleh Tuhan (Allah) dalam Al-Quran “Saling membantu dalam memajukan kebajikan dan kesadaran Tuhan (Taqwa), dan tidak saling membantu dalam memajukan kejahatan dan permusuhan ”(Al-Quran 5 : 2).

Ambrosius [10], Ada berbagai tradisi Nabi Muhammad (SAW),  Dia [SAW]) atau Hadits yang menjelaskan wakaf. yang paling sering dikutip ada di bawah ini : Ibn Umar melaporkan Umar memperoleh tanah di Khaibar. Dia mendatangi Rasul Allah (semoga damai besertanya dia) dan meminta nasihatnya sehubungan dengan itu. Dia berkata Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar. Saya tidak pernah memperoleh properti yang lebih berharga bagi saya daripada ini, jadi apa yang Anda perintahkan agar saya lakukan dengannya?.(Rasul Allah) berfirman Jika Anda suka, Anda dapat menjaga korpus tetap utuh dan memberikan produknya sebagai shadaqah. Jadi ‘Umar memberikannya sebagai sadaqah dengan menyatakan bahwa properti tidak boleh dijual atau diwariskan atau diberikan dan dibawa sebagai hadiah.Dan Umar mengabdikannya kepada fakir miskin, kepada kerabat terdekat, dan emansipasi budak, ditayangkan di jalan Allah dan para tamu.… (Sahih Muslim, Hadits no 4006)

Mohsin (2013) menemukan dalam penelitiannya bahwa wakaf tunai menemukan cara untuk membiayai berbagai jenis barang dan jasa melalui berbagai jenis beasiswa di negara-negara minoritas Muslim dan Muslim.Kajiannya menggunakan data yang dikumpulkan dari sumber primer  termasuk teks dari Hadits, sedangkan data yang dikumpulkan dari sumber sekunder meliputi buku, artikel, jurnal selain situs web dan e-book.Temuannya menunjukkan potensi pembiayaan tunai, tetapi juga membiayai berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan secara global, seperti pendidikan, kesehatan, sosial perawatan dan kegiatan komersial, infrastruktur dasar, selain membuka lapangan kerja bagi mayoritas orang.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metodologi kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar belakang dan individu secara holistik.Pendekatan kualitatif yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah dengan mengamati kondisi air bersih di daerah sekitar yang bertepatan dengan lokasi wakaf.Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil observasi dan wawancara dengan narasumber terkait penelitian ini. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari buku, jurnal, dan online artikel yang berkaitan dengan wakaf produktif, pembangunan infrastruktur, model kolaborasi kesepakatan Sinergi Segitiga atau Public-Private Community Partnership.

Penulis: Tryas Sukmaning Sakti dan Lina Nugraha Rani
Publikas iilmiah dari artikel ini dapat dilihat pada laman berikut: http://testmagzine.biz/index.php/testmagzine/article/view/4226

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).