Pemberdayaan Bank Sampah untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat dalam Perspektif Islam

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Jogjainside.com

Sampah menimbulkan banyak dampak negatif, terlebih seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan tidak diimbangi dengan pengolahan sampah yang baik. Salah satunya terjadi di Kota Surabaya, Badan Pusat Statistik (2018) menyebut Surabaya sebagai kota dengan penduduk terpadat nomer dua setelah Jakarta, yang tentu membuat kota pahlawan ini tidak terlepas dari dampak negatif sampah. Berdasarkan data Pemerintah Kota Surabaya untuk sanitasi dan layanan ruang terbuka hijau pada Februari 2018 menyebutkan jumlah sampah mencapai 9.896,78 meter3/hari, sedangkan sampah yang diproses pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) rata-rata hanya 1.628,20 ton/hari. Hal ini yang kemudian mendorong Pemerintah untuk melakukan berbagai upaya guna mengatasi krisis pengolahan sampah, salah satunya melalui program Bank Sampah Induk Surabaya (BSIS).

BSIS adalah sebuah kegiatan sosial yang memberdayakan masyarakat untuk memilah sampah, menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan benar untuk mengurangi limbah yang diangkut ke TPA. Bank sampah sebagai program pengelolaan lingkungan dirancang oleh pemerintah kota Surabaya bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengurangi volume sampah. Bank sampah sendiri berdiri sejak tahun 2011, saat ini telah memilki 205 unit tempat pembuangan limbah dengan limbah yang dikelola sekitar 65 ton/bulan. Salah satu program unggulan BSIS “Bayar Tagihan Listrik dengan Limbah,” yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi limbah. 

Pengolahan limbah sampah dalam Islam sendiri sangat dianjurkan, sesuai dengan Firman Allah dalam Qs. Al-A’raf ayat 56, yang artinya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Dari ayat di atas, menyatakan bahwa Allah melarang manusia untuk membuat kerusakan di bumi, dalam hal ini terkait dengan bagaimana manusia dapat mengelola limbah sampah sebaik mungkin agar tidak menimbulkan kerusakan atau bahaya. Karena Allah mengutus manusia sebagai khalifah atau pemimpin yang harus bisa memanfaatkan, mengelola, dan memelihara bumi dengan baik. Hal ini juga diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang pengelolaan limbah untuk menghindari kerusakan lingkungan. Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan menggunakan barang yang tersedia untuk tujuan yang bermanfaat dan menghindari berbagai penyakit dan perbuatan tabdzir (pemborosan) dan israf (konsumsi berlebihan).

Bank Sampah dalam Islam masuk dalam kategori “Green Economy” atau Ekonomi yang ramah lingkungan. Ini adalah sebuah paradigma ekonomi baru, sehingga pembentukan bank sampah mendorong pertumbuhan pendapatan dan lapangan kerja, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Membeli dan menjual barang-barang daur ulang di bank sampah diperbolehkan dalam Islam. Penjualan dan pembelian barang-barang yang mengandung hukum yang haram dilarang kecuali untuk tujuan tertentu dan bukan konsumsi.

Pemberdayaan dalam konsep Islam dikenal dengan istilah “tamkin”. Ada dua dimensi tamkin, yakni: Pertama, dimensi material dengan mengelola dan menyortir limbah menjadi barang yang bernilai ekonomis. Hal ini sesuai dengan pemberdayaan yang dilakukan oleh BSIS melalui pusat industri kreatif dengan cara yang mudah, murah, kreatif dan produktif. Ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah kerajinan yang diproduksi oleh BSIS untuk dijual dan dapat menghasilkan pendapatan mencapai Rp 250 Juta/bulan dari hasil pengolahan limbah. Sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan meningkatkan pendapatan. Kedua, dimensi non-material untuk melindungi lingkungan. Pelestarian lingkungan dilakukan untuk mengurangi limbah dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih, karena masyarakatpun mulai menyadari pentingnya menjaga lingkungan. Jika kelestarian lingkungan terus dijaga, tingkat kesehatan akan meningkat. Selain itu, dengan menabung di bank sampah, pelanggan dapat melakukan infaq/shadaqoh/donasi untuk kegiatan sosial dan donasi akan meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan masyarakat.

Sesuai dengan tujuan BSIS mengembangkan potensi masyarakat dengan membangun pola pikir dan perilaku masyarakat dalam mengelola limbah dan menjadikan sampah sebagai barang yang memiliki nilai atau manfaat ekonomi. Sehingga masyarakat dapat memperoleh pendapatan guna memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kepedulian lingkungan, meningkatkan infaq/donasi untuk kegiatan sosial, serta meningkatkan kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Penulis : R. Moh Qudsi Fauzi, Ahmad Thoriq Alfarisyi, Imam Wahyudi Indrawan
Informasi detail dari tulisan ini dapat dilihat pada: https://www.ijicc.net/images/vol10iss12/101225_Fauzi_2020_E_R.pdf

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).