Menilik Penerapan HAM Internasional di Berbagai Negara

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Pada Senin siang (27/4/2020), FH UNAIR mengajak Prof. Sam Blay, seorang profesor dari Sydney City School of Law mengajar kuliah tamu pada mata kuliah Hukum Internasional secara daring via ZOOM. Pada kegiatan tersebut, ia membahas tentang Hukum Hak Asasi Manusia Internasional beserta prinsip-prinsipnya.

Prof. Blay menjelaskan bahwa HAM Internasional dibagi menjadi 2 bagian besar. Yaitu hak sipil dan politik (hak hidup, kebebasan berpendapat, memilih, beragama) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (kesehatan, makan, pendidikan, fasilitas umum). Ia menuturkan bahwa sering terjadi perdebatan terkait mana jenis hak yang harus didahulukan oleh suatu negara

“Bila kita menilik negara maju seperti Australia, hak sipil dan politik merupakan hak yang lebih penting karena itu terkait dengan jaminan hak individu masing-masing orang. Namun, apabila kita melihat negara berkembang seperti Ghana, pasti pemerintah akan mendahulukan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Bagaimana tidak, jika jalan berpikir yang akan diambil pemerintah adalah hak kolektif yang seringkali didahulukan daripada hak individu,” tutur Profesor asal Ghana itu.

Kemudian Prof. Blay menjelaskan terkait 2 pandangan HAM, yaitu universalis dan relativis. Prinsip universalis percaya bahwa HAM harus sama dimanapun dan kapanpun, tidak terkecuali individunya. Sedangkan prinsip relativis paham bahwa ada beberapa nilai HAM yang harus dilindungi dalam keadaan apapun. Beberapa unsur HAM bersifat relatif secara budaya jika diterapkan pada masing-masing tempat tersebut. Blay mengatakan bahwa pandangan relativis ini berangkat dari paradigma budaya dengan mendefinisikan suatu masyarakat beserta nilai-nilai fundamentalnya.

“Dari paparan diatas, kita bisa melihat poin yang masuk akal di masing-masing pandangan tersebut. Di satu sisi, HAM harus sama pada setiap orang karena kita semua sama-sama manusia. Tapi, di sisi lain, tiap negara memiliki isu negaranya masing-masing yang jelas berbeda. Namun tentunya, dalam perbedaan ini, kita tidak dapat merubah standar HAM internasional sesuai statuta internasional untuk mencapai kesejahteraan manusia,” simpul Sam Blay.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).