UNAIR NEWS – Lembaga Pengembangan Bisnis dan Inkubasi (LPBI) adalah lembaga khusus di lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR) yang berfokus pada pengembangan produk akademik dan hak kekayaan intelektual. Tupoksi dari LPBI sendiri adalah menginisiasi, memfasilitasi, menyelenggarakan pengembangan bisnis dan inkubasi, serta menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan satuan usaha akademik dan komersial.
Pada Selasa (22/10) LPBI mengadakan seminar bertajuk “Commercialization of Innovation in University for Teaching Industry”. Bertempat di Aula Kahuripan Kantor Manajemen Kampus C UNAIR, LPBI mengadakan seminar yang bertujuan untuk mengenalkan lebih dalam tentang komersialisasi yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), utamanya, di bidang teaching industry,kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa maupun tenaga kependidikan yang hadir.
Dalam kesempatan itu Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M selaku Koordinator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Sertifikasi Produk LPBI menjelaskan fungsi LPBI. Yakni, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk akademik dan bisnis melalui skill up dan juga pengembangan bisnis yang telah ada di lingkungan UNAIR.
Selain itu, lanjut Rahmah, LPBI juga berperan melindungi inovasi yang telah dikembangkan, dan juga mewujudkan setiap inovasi menjadi produk yang dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat secara luas.
Rahmah melanjutkan bahwa salah satu bentuk nyata kontribusi LPBI adalah telah melakukan kerja sama dengan industri dan juga instansi pemerintah. Tujuannya, membantu produksi dan finansial pengolahan inovasi-inovasi yang dibuat oleh sivitas akademika UNAIR. Sebagai contoh, pengembangan industri kapsul dari cangkang rumput laut.
“Pada bulan Agustus 2019 diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur, bersama dengan Kementerian Perindustrian, dan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman UNAIR berhasil mendirikan pabrik cangkang kapsul rumput laut dengan konsep teaching industry yang sudah digagas sejak tahun 2014. Ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi LPBI untuk bangsa,” ungkap Rahmah.
Total kekayaan intelektual dari UNAIR sampai 2018 berdasarkan data dari LPBI adalah sejumlah 308. Angka itu terdiri dari 147 paten, 130 hak cipta, dan 31 merek. Tentu inovasi-inovasi yang telah dihasilkan tersebut perlu adanya proteksi.
“LPBI sadar bahwa setiap inovasi merupakan aset kekayaan intelektual yang harus dilindungi. Untuk itu melalui LPBI ini kita akan memberikan perlindungan terhadap inovasi-inovasi yang dibuat tersebut,” tambah Rahmah.
“Tiak hanya itu, LPBI juga akan memberikan dukungan untuk pengembangan start up agar menjadi perusahaan yang profitable, memiliki pengelolaan organisasi dan keuangan yang benar, serta menjadi perusahaan yang sustain,” pungkasnya. (*)
Penulis : Sugeng Andrean
Editor : Binti Q Masruroh