Dekan FH UNAIR dan Duta Besar Norwegia Haturkan Sambutan Pembuka di Konferensi Bisnis dan HAM

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Potret Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Ruth Krüger Giverin saat memberikan sambutan pembuka untuk Konferensi Nasional Akademisi Bisnis dan Hak Asasi Manusia ke-1. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Human Rights Law Studies FH UNAIR menggelar Konferensi Nasional Akademisi Bisnis dan Hak Asasi Manusia untuk kali pertama. Menggandeng Kedutaan Besar Norwegia untuk kerjasama, konferensi ini digelar pada Rabu (17/11/2021) di DoubleTree Hotel, Surabaya secara hybrid. Konferensi tersebut mengangkat tema terkait pemaknaan perubahan hukum dan masyarakat terhadap praktik bisnis dan realisasi HAM. Dalam mukadimah perhelatan tersebut, Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Ruth Krüger Giverin menghaturkan sambutan pembuka.

Iman, yang juga merupakan seorang Pakar Bisnis dan HAM, menekankan bahwa konferensi ini amat krusial dalam mengarusutamakan diskursus Bisnis dan HAM dalam dunia hukum Indonesia. Hal ini agar pertumbuhan ekonomi dapat diatur oleh regulasi-regulasi agar tidak mengabaikan pemenuhan HAM, mengingat tak sedikit pula aktivitas bisnis yang menerabas penghormatan HAM. Ia menambahkan bahwa agar perhelatan ini dapat memicu pemahaman lebih komprehensif dan kritis kepada generasi muda yang nanti akan mengampu sektor publik dan privat kedepannya.

“Oleh karena itu, konferensi ini mengajak para akademisi untuk memaknai perubahan hukum tersebut demi mengakomodir nilai-nilai dari Bisnis dan HAM. Sekalipun mungkin peran akademisi tidak langsung dalam realisasi perubahan ini, tapi tentu tak boleh menafikan. Lagipula, dasar hukum dari Bisnis dan HAM yakni UNGPs juga diinisiasi oleh John Kruger yang merupakan seorang akademisi,” ujar alumni Macquarie University itu.

Kemudian waktu sambutan diestafetkan pada Ruth Krüger Giverin. Ruth mengapresiasi eksistensi konferensi ini sebagai langkah krusial untuk mengamalkan nilai-nilai Bisnis dan HAM dalam hukum suatu negara. Untuk Norwegia sendiri, parlemennya baru saja mengesahkan produk hukum yakni Transparency Act. Hukum tersebut mengharuskan perusahaan-perusahaan di Norwegia untuk menjamin keterbukaan informasi publik terkait potensi isu-isu HAM yang dapat dihasilkan karena aktivitas bisnisnya. Duta Besar itu menambahkan bahwa norma ini merupakan pengamalan dari pilar kedua dari UNGPs yakni penghormatan hak asasi manusia oleh perusahaan.

“Norwegia sangat terbuka untuk melakukan cross-border collaboration dengan Indonesia terkait pemajuan Bisnis dan HAM. Untuk itu, kinerja kelembagaan seperti Komnas HAM dan advokasi dari civil society organization amat krusial untuk terus ditingkatkan kualitasnya. Tak lupa pula peran akademisi harus diimplikasikan,” tutup diplomat itu.

Perlu dicatatkan bahwa United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) adalah satu-satunya instrumen hukum non-binding di level internasional yang mengatur terkait Bisnis dan HAM. UNGPs memiliki tiga pilar utama dalam pengaturannya, yakni kewajiban pemerintah untuk memenuhi HAM tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM; dan akses terhadap keadilan apabila terjadi pelanggaran HAM.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp