Penataan Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan BLUD Provinsi Kalimantan Timur

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Penataan Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan BLUD Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)

Dalam rangka menjalankan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, khususnya pilar pengabdian kepada masyarakat, maka Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pendampingan Penataan Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan BLUD Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Pelaksanaan pendampingan penataan remunerasi jasa pelayanan di BLUD Prov. Kaltim ini diketuai oleh Dr. Thinni Nurul Rochmah, Dra, Ec., M.Kes. selaku dosen pada Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair.

Pendampingan terhadap penataan remunerasi jasa pelayanan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kinerja karyawan di instansi BLUD kesehatan di Prov. Kalimantan Timur. Terdapat enam (6) instansi BLUD bidang Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan penataan remunerasi jasa pelayanan yaitu: RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSUD Korpri Prov. Kaltim, RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, RS Mata Prov. Kaltim, serta Laboratorium Kesehatan Prov. Kaltim.

Kegiatan penataan remunerasi jasa pelayanan di BLUD bidang kesehatan ini turut mendukung pelaksanaan Sustainable Development Goals atau biasa disebut SDG’s pada tujuan ketiga yaitu Good Health and Well Being (Menjamian Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Penduduk di Segala Usia). Kegiatan penataan remunerasi jasa pelayanan pada SDM kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit dan atau laboratorium daerah diperlukan guna untuk meningkatkan komitmen serta kinerja karyawan di pelayanan kesehatan sesuai dengan jobdesc mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

“SDM kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan memiliki peranan yang sangat penting terutama dalam cakupan pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk seluruh lapisan masyarakat. Organisasi BLUD terutama rumah sakit dan laboratorium dituntut untuk dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat terutama dalam pengelolaan keuangan demi tercapainya komitmen SDM dalam mendukung terwujudnya peningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat.” Ujar Thinni dalam paparan laporan pendahuluan pendampingan penataan remunerasi jasa pelayanan di Balikpapan pada tanggal 17 September 2021. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 3 bulan, sehingga di akhir November 2021 diharapkan sistem remunerasi jasa pelayanan BLUD Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur akan siap diimplementasikan.

Ketua pelaksana kegiatan, Dr. Thinni Nurul Rochmah Dra, Ec., M.Kes.,   berharap  bahwa hasil akhir kegiatan penataan sistem remunerasi jasa pelayanan di BLUD kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur adalah tersusunnya pembagian jasa pelayanan yang berasaskan kinerja, kebersamaan, keadilan, keterbukaan, dan kepantasan. Penataan sistem remunerasi jasa pelayanan di BLUD Kesehatan, akhirnya dapat meningkatkan komitmen dan kinerja karyawan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.  Kegiatan ini pada khirnya akan berdampak pada pengoptimalan  fungsi pelayanan medik dan fungsi manajemen dalam pengelolaan keuangan BLUD serta pengembangan organisasi dengan tanpa mengesampingkan kesejahteraan SDM kesehatan.

Penulis: Thinni Nurul Rochmah

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp