Menilik Keterjangkauan Koperasi Syariah di Jawa Timur

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh InfoPublik

Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang dominan ada dan sedang berkembang di Indonesia, dan didefinisikan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi Syariah berkembang di masyarakat karena kecocokan karakter yang menjunjung tinggi nilai kerjasama. Pada tahun 2016 jumlah koperasi yang aktif di tanah air adalah 148.220 dan mayoritas berada di Jawa Timur.

Koperasi syariah memainkan peran penting dalam pengentasan kemiskinan, yaitu bahwa pembiayaan Koperasi Syariah berpengaruh positif terhadap peningkatan pendapatan pengusaha mikro, serta berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, peran mereka dalam terminologi formal lokal mirip dengan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) yang strategis dalam pengentasan kemiskinan.

Menurut Badan Pusat Statistik (2018), wilayah Jawa Timur memiliki 94,58% penduduk Muslim dan terdiri dari sekitar 4,1 juta golongan miskin. Pada tahun 2019, sekitar 14,43% dari total penduduk hidup dalam kemiskinan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain, secara berurutan menempati urutan ke-9 Papua, Papua Barat, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Aceh, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah.

Paradoks banyaknya koperasi dan tingginya angka kemiskinan tentu menjadi perhatian serius. Peningkatan jumlah penduduk miskin ini tentunya tidak sesuai dengan tujuan koperasi, yaitu mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, koperasi perlu dipersiapkan dengan risiko gagal bayar yang relatif tinggi ketika hendak menghadapi penduduk miskin. Beberapa penelitian sebelumnya telah mengukur tingkat keterjangkauan lembaga keuangan mikro. Namun, penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan ini tidak secara finansial berdampak pada mata pencaharian masyarakat miskin.

Penelitian ini bertujuan untuk menghitung keluasan (breadth), kedalaman (depth), dan skor penjangkauan (outreach score) secara keseluruhan pada beberapa koperasi syariah di Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengukur tingkat jangkauan (outreach level) koperasi syariah di Jawa Timur. Penjangkauan (outreach) adalah kemampuan LKM untuk menyediakan dan memasok layanan keuangan kepada banyak klien. Dalam penelitian ini difokuskan pada dua kategori yaitu kedalaman (depth) dan keluasan (breadth). Keluasan mengukur jumlah nasabah yang mampu memperoleh kredit dari LKM, sedangkan kedalaman mengukur jumlah masyarakat miskin yang dibantu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang memiliki aset di bawah 10 miliar rupiah memiliki jangkauan yang lebih baik. Sebaliknya, koperasi skala besar tampaknya menunjukkan tingkat jangkauan yang lebih rendah dan tidak signifikan. Lebih khusus, BMT Mandiri Artha Syariah dan BMT Al Izzah memiliki skor keseluruhan tertinggi di antara 8 sampel. BMT Mandiri Artha Syariah merupakan koperasi syariah yang termasuk dalam kelompok 3, namun asetnya tetap kecil. Sedangkan BMT Al Izzah berada di kelompok 1 yang terbilang masih muda dengan aset kecil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran, non-performing financing (NPF), jumlah cabang, hibah, leverage keuangan, dan usia memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jangkauan koperasi syariah. Temuan yang menarik adalah bahwa ukuran memiliki efek negatif. Hal ini bertolak belakang dengan semangat untuk mengembangkan koperasi di Indonesia. Selain itu, NPF yang tinggi dapat secara signifikan menurunkan jangkauan level. Sementara itu, peningkatan jumlah hibah tampaknya berdampak positif.

Untuk meningkatkan jangkauan koperasi, instansi perlu menyalurkan dan menyediakan sumber dana yang dapat diandalkan dari pemerintah. Selain itu, untuk meningkatkan perannya dalam penyediaan fasilitas non-keuangan, pihak-pihak yang berkepentingan perlu bekerja sama dengan pihak eksternal, seperti perguruan tinggi, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, serta perusahaan swasta dan BUMN. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk menekan NPF sebagai faktor penghambat yang akan mengatasi pembiayaan bermasalah.

Penulis: Wasiaturrahma, Shochrul Rohmatul Ajija, Raditya Sukmana, Tita Novita Sari, Ahmad Hudaifah

Link full artikel:

Breadth and depth outreach of Islamic cooperatives: do size, non-performing finance, and grant matter? – ScienceDirect

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp