Ragam Dinamika Bank Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh Kumparan

Ekonomi Islam menjadi paradigma baru yang komprehensif. Chapra (2001) berpendapat bahwa ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari ekonomi konvensional. Ekonomi Islam berurusan dengan masalah ekonomi dengan pendekatan Islam yang komprehensif untuk mendapatkan pandangan baru tentang ekonomi yang adil dan memperhatikan nilai-nilai etika dan spiritual. Ekonomi Islam memperkaya sudut pandang moral Islam untuk kemaslahatan umat manusia dalam mencari tatanan dunia yang lebih adil. Dengan demikian, kehadiran ekonomi syariah merupakan jawaban atas upaya menutup kekurangan dan kelemahan ekonomi konvensional sehingga ekonomi syariah merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari pembangunan ekonomi konvensional. Al-Qur’an sebagai Kitab Bagi umat Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual tetapi juga memberikan pedoman yang sempurna (menyeluruh) dan abadi (universal) bagi seluruh umat manusia (Nasution, 2009)

Islam adalah agama universal, sederhana, mudah dipahami, dan bernalar, serta memiliki tiga prinsip dasar, yaitu: 1) tauhid “kesatuan”; 2) kekhalifahan “perwakilan”; dan 3) ‘Adil (keadilan). Menurut Umar Chapra, ekonomi Islam adalah induk keuangan Islam, dengan judul Ekonomi Ilahi. Kesan kualitas “Ketuhanan” ekonomi Islam tidak hanya dalam bentuk pelaku ekonomi lurus, karena pelakunya harus manusia, tetapi juga dalam bentuk hukum dan pepatah yang harus dipatuhi oleh pelaku ekonomi. . Hal ini mengacu pada keyakinan bahwa semua kegiatan ekonomi, bersama dengan sifat manusia, terutama milik Allah, dan Tuhan (kekuatan Tuhan) segala sesuatu dibalas. Dengan mengakses aturan ilahi, setiap manusia memiliki nilai moral dan ibadah. Setiap perbuatan manusia tidak lepas dari nilai, yang secara vertikal mencerminkan akhlak yang baik, dan secara horizontal bermanfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Dalam konteks itu, keuangan Islam juga bertumpu pada nilai-nilai normatif imperatif ini. Ekonomi berbasis Islam telah diperkenalkan sejak zaman Nabi dan Sahabatnya. Larangan pengenaan riba, judi, gharar, dzolim (kejahatan), dan haram menjadi syarat utama pelaksanaan ekonomi Islam sehingga umat Islam wajib mempelajari, memahami dan mengamalkannya. Hukum praktik ekonomi berbasis Islam adalah wajib bagi umat Islam sebagai bentuk ketaatan manusia secara komprehensif (kaffah) kepada Allah SWT. Atas dasar itu, maka ekonomi Islam hadir di tengah-tengah masyarakat. Meskipun perkembangannya tidak sepopuler ekonomi konvensional, ekonomi berbasis Islam telah banyak diterapkan oleh masyarakat Muslim dan non-Muslim. Hal ini karena ekonomi Islam sendiri ditujukan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Perkembangan ekonomi Islam sebagai suatu sistem ilmu pengetahuan dan ekonomi telah banyak mendapat respon positif di tingkat global (Hamid, 2008).

Bank syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dengan menggunakan sistem ekonomi syariah yang bebas bunga (Khan, 2011). Chapra (2006) menggambarkan bunga sebagai jumlah tambahan jumlah aktual debitur kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, bank syariah memiliki rasio keuangan yang tidak melibatkan kepentingan di dalamnya dan menggantikannya dengan sistem ekonomi syariah berdasarkan prinsip syariah. Beberapa rasio keuangan yang dimaksud dan digunakan dalam penelitian ini antara lain Non Performing Financing dan Net Profit Margin. Selain bunga yang disamakan dengan riba, bank syariah dalam sistem ekonomi syariah juga harus menghindari praktik gharar, maisir (judi), dzolim (jahat), dan haram. Aspek lain yang membedakan bank syariah dalam sistem ekonomi syariah dengan bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi apakah kegiatan bank syariah mengikuti prinsip syariah (Iqbal, 1997). Non Performing Financing (NPF) dalam penelitian ini ditemukan berpengaruh positif dan tidak signifikan. Hasil serupa ditemukan oleh Bayuseno dan Chabahib (2014), yang juga mengkonstruk bahwa NPL tidak berpengaruh signifikan terhadap CB. Bayuseno dan Chabahib berpendapat bahwa hasil ini menunjukkan bahwa bank umum yang go public di Indonesia selama periode 2010-2013 menerapkan berbagai kebijakan. Beberapa bank mungkin meningkatkan penyangga modal mereka secara hati-hati. Sebaliknya, yang lain mungkin mengalami penurunan laba ditahan karena peningkatan NPL. Bank kesulitan menambah penyangga modal atau bahkan menggunakan penyangga modal untuk kegiatan operasional. Daher dkk. (2015) juga menyatakan hasil yang sama. Dalam penelitiannya, Daher berpendapat bahwa bank syariah tidak sensitif terhadap perubahan tingkat risiko aset, atau dalam hal ini buffer modal. Tingginya tingkat permodalan bank syariah yang mengikuti bank konvensional juga dapat menjelaskan efek yang tidak signifikan ini. Meski tidak signifikan, hasil ini ada dalam penelitian Jokipii dan Milne (2007); Noreen dkk. (2016); Sutrisno (2018), yang mengkonstruksi hubungan positif antara NPF dan BUFF.

Ekonomi Islam menjadi paradigma baru yang komprehensif. Bank syariah dalam sistem ekonomi Islam merupakan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan risiko, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan makroekonomi dengan penyangga modal (CB) Bank umum syariah (BUS) di Indonesia pada tahun 2015-2019. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan data panel kuantitatif regresi dengan alat statistik stata13. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan populasi 14 Bank Islam dan sampel 12 bank umum syariah berdasarkan metode purposive sampling. BOPO, NPM, ROA, dan KURS (nilai tukar) ditemukan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap CB. SIZE memiliki hubungan negatif signifikan, sedangkan NPF positif tidak signifikan. Bank syariah, regulator, dan pemerintah dapat mempertimbangkan risiko, profitabilitas, ukuran perusahaan, dan kondisi makroekonomi dalam menentukan ukuran penyangga modal dan menjaga kecukupan modal yang dimiliki oleh Perbankan Syariah.

Penulis: Dina Fitrisia Septiarini

Link Jurnal: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/20823

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp