Prospek Crowdfunding-Waqf

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Tirto ID

Wakaf merupakan salah satu mekanisme amal tertua dalam Islam. Wakaf adalah instrumen yang memiliki sifat yang abadi, hal itu yang membedakan dari instrumen lain. Secara umum lahan wakaf masih perlu adanya pengelolaan yang baik untuk bisa berkembang, termasuk Negara Malaysia. Seiring dengan perkembangan zaman yang terus mengalami perubahan, model pendekatan inovatif untuk pengembangan pengelolaan wakaf juga terus dilakukan. Pengembangan model crowdfounding-Waqf dapat menjadi alternatif dalam mengelola wakaf melalui platform internet di era digital yang terus berkembang saat ini.

Crowdfounding merupakan platform berbasis digital atau web yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak. Crowdfounding dapat menghubungan pembuat proyek (pihak membutuhkan dana) dengan penyandang dana (pihak yang memiliki dana atau donatur). Crowdfunding dapat berupa proyek bisnis ataupun proyek sosial. Salah satu hal yang menjadi peluang untuk dikembangkan dalam crowdfunding adalah pengelolaan sistem wakaf dengan model Crowdfunding-Waqf Model (CWM). Potensi modernisasi sistem wakaf melalui CWM dapat dilakukan mengingat adanya perubahan perilaku yang cukup signifikan di tengah masyarakat muslim, terutama di Negara Malaysia dengan mayoritas penduduk muslim.

Penelitian ini fokus pada Negara Malaysia yang memiliki potensi wakaf tanah yyang sangat besar untuk dikembangkan. Menurut data State Islamic Religious Councils (SIRCs), luas tanah wakaf di Malaysia di perkirakan mencapai 30.888,89 Hektar atau setara dengan 14.356 unit bidang wakaf. Pengembangan wakaf tanah oleh SIRCs saat ini terkendala secara finansial terkendala karena ketergantungan SIRCs yang cukup besar pada alokasi dana pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan potensi potensial donor untuk menggunakan CWM di Negara Malaysia dengan menggunakan analisis Regresi logistic.

Penelitian ini menggunakan responden yang berasal dari empat negara bagian di Malaysia, yaitu Pahang, Pulau Pinang, Selangor, dan Johor. Empat negara bagian itu dipilih dikarenakan adanya potensi pemanfaatan wakaf tanah dan penetrasi internet yang sudah cukup baik di negara bagian terpilih.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden yang ada telah siap berkontribsusi untuk menggunaka CWM untuk mendukung pengembangan wakaf tanah di Malaysia, dimana sebagian besar responden masih muda, telah mengenali internet, dan sadar akan wakaf. Hasil penelitian ini diharapkan untuk dapat diterapkan oleh lembaga wakaf  di Malaysia sebagai wujud untuk melakukan pengelolaan sistem wakaf yang lebih baik dari sebelumnya dan menjadikan sistem pengelolaan wakaf di Negara Malaysia lebih efektif dalam menghadapi perkembangan zaman. Selain itu, inovasi model crowdfunding-waqf juga bisa diimplementasikan oleh negara lain yang memiliki potensi wakaf tanah yang besar untuk dikembangkan lebih lanjut.

Penulis: Meri Indri Hapsari

Link jurnal: https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/IJOES-07-2021-0150/full/html

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp