Elite Politik dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi by Minews ID

Perdebatan tentang masa jabatan presiden akan selalu terulang setiap mendekati pesta demokrasi lima tahunan. Sebelum Pilpres 2024 dilaksanakan, setidaknya telah terdapat tiga elite partai politik yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden. Ketiganya yakni Muhaimin Iskandar dari PKB, Airlangga Hartarto dari Golkar, dan Zulkifli Hasan dari PAN serta satu partai politik yakni PSI. Terdapat dua variasi usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Pertama, melalui mekanisme penundaan pemilu selama satu hingga dua tahun ke depan. Kedua, menambah masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Realitanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden sangat jarang muncul dari kelompok masyarakat sipil. Keinginan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakilnya selalu disuarakan oleh elite-elite partai politik. Berbagai elite tersebut mengklaim bahwa perpanjangan masa jabatan memiliki alasan kuat yakni momentum perbaikan ekonomi hingga aspirasi masyarakat. Penundaan pilpres secara konsisten akan lebih intens disuarakan oleh elite politik dibandingkan dengan masyarakat yang berada di lapangan.

Peran Elite Politik

Elite politik selalu berupaya mengklaim bahwa suara mereka merupakan kehendak masyarakat. Padahal penolakan terhadap suatu wacana juga sering terjadi antara masyarakat dengan elite itu sendiri. Meskipun jumlah elite sangat sedikit, namun mereka akan mampu mempengaruhi kondisi masyarakat secara menyeluruh sehingga elite politik disebut sebagai the ruling class. Oleh karenanya, elite dalam kacamata politik sejatinya merujuk pada sekelompok kecil individu yang memegang kekuasaan terhadap rakyat yang berjumlah besar. 

Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca juga mendefinisikan elite politik sebagai kelompok penguasa yang berupaya untuk memonopoli sektor-sektor strategis dalam masyarakat. Meskipun sebagian besar masyarakat akan tidak setuju terhadap keputusan elite, tetapi seorang elite memiliki sarana berupa sumber kekuasaan yang melekat. Menariknya, Marvick menambahkan bahwa walaupun elite sering tampak bersatu namun di antara anggota internal elite maupun dengan kelompok elite lainnya lebih sering bersaing dan berbeda kepentingan. Persaingan yang terjadi dilakukan untuk meraih kekuasaan yang kemudian disebut sebagai sirkulasi elite.

Dalam konteks masa jabatan presiden di Indonesia, beberapa elite partai politik bersaing dengan cara memunculkan wacana perpanjangan menjelang pelaksanaan Pilpres. Pada masa Pilpres 2019, gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi muncul dari elite Perindo untuk memperjelas status masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang saat itu hendak maju kembali sebagai wakil presiden. Namun sebelum Pilpres 2024 dilaksanakan, berbagai elite berani dengan lantang untuk menyuarakan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Bahkan beberapa di antara mereka telah melontarkan wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 sebagai upaya konstitusional demi hasrat politik.

Tentunya upaya legal seperti amandemen UUD 1945 sangat berpotensi dilaksanakan oleh para elite politik. Namun yang menjadi persoalan adalah sejauh mana dukungan pemerintah dan publik untuk melakukan penundaan pemilu melalui mekanisme amandemen konstitusi. Amandemen konstitusi akan terkesan berlebihan jika hanya sebatas penundaan Pemilu tahun 2024 sebab tidak ada urgensi yang memaksa. Terlebih konstitusi yang telah disepakati seharusnya tidak dapat diubah sesuai dengan keinginan penguasa tanpa adanya pertimbangan partisipasi publik.

Ketidaksiapan

Perpanjangan masa jabatan presiden hanya akan mencederai semangat reformasi. Meskipun Presiden Jokowi telah berulang kali menolak wacana tersebut, namun beberapa elite politik dari partai selalu mendorong adanya perpanjangan waktu. Setidaknya terdapat dua alasan elite politik mengulang hal yang sama setiap mendekati pemilu.

Pertama, beberapa elite politik tidak siap bersaing dalam kontestasi Pilpres selanjutnya. Mayoritas elite terjebak dalam zona nyaman pada peta politik yang telah ada. Hal ini tidak mengherankan mengingat koalisi partai politik yang terbentuk dalam kepemimpinan Presiden Jokowi sangat kuat sehingga keinginan para elite selama ini mudah terwujud. Konsekuensinya adalah jika masa jabatan Presiden Jokowi telah usai, peta politik baru akan tersusun. Perubahan peta politik ini berpotensi mendegradasi kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh partai politik, terutama pengekor koalisi.

Kedua, sirkulasi internal elite partai politik tidak berjalan dengan optimal sehingga tidak ada kader yang dinilai siap untuk bertarung penuh. Hal ini terjadi sebagai dampak dari proses kaderisasi yang dilakukan partai politik tidak terlaksana dengan baik. Bukti konkrit dari fenomena tersebut adalah majunya para artis hingga mantan koruptor sebagai pejabat publik secara instan. Kedua unsur ini lebih sering mengalahkan para kader loyalis lainnya yang telah berkontribusi penuh dalam partai politik. Hal tersebut menunjukkan bahwa elite partai politik cenderung mengedepankan elektabilitas partai dibandingkan dengan kualitas kader yang akan membawa kepentingannya. Padahal salah satu fungsi utama dari partai politik ialah mencetak calon pemimpin yang berkualitas, baik dalam skala nasional maupun daerah.

Perpanjangan masa jabatan presiden pada akhirnya hanya merupakan bentuk ketidaksiapan para elite menghadapi pemilu selanjutnya. Di sisi lain, para petinggi partai politik memerlukan waktu yang lebih untuk kembali menyusun strategi agar lebih matang menghadapi pemilu. Oleh karenanya, elite politik akan berupaya memonopoli sumber daya yang dimilikinya yang salah satunya melalui perombakan regulasi. Satu hal yang harus dipastikan adalah partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara tidak boleh diabaikan. Keterlibatan publik inilah yang nantinya dapat mengeluarkan keputusan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya. Dengan demikian, pemilu akan dilaksanakan bukan untuk memuaskan hasrat para elite politik, namun demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Penulis: Muhammad Rafli Pratama (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp