Pakar Hukum Perburuhan UNAIR Berikan Penyuluhan Terkait Pekerja Migran dalam KKN-BBM

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Pakar Hukum Perburuhan UNAIR Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum., saat memberikan paparan. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – KKN-BBM 65 UNAIR Kelompok 215 mengadakan webinar secara hybrid dari Desa Tanen, Tulungagung pada Sabtu pagi (29/1/2022). Topik yang diangkat dalam webinar tersebut adalah terkait perlindungan hukum ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pakar Hukum Perburuhan UNAIR Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum., diundang menjadi narasumber yang mengelaborasikan terkait rekognisi pekerja migran dalam sistem hukum Indonesia.

Lanny menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis orang Indonesia yang bekerja di Indonesia dapat dikatakan sebagai pekerja migran. Pertama, ia bekerja pada pemberi kerja yang berbadan hukum. Kedua, ia bekerja pada pemberi kerja perorangan/rumah tangga. Ketiga, ia adalah pelaut awak kapal/pelaut perikanan.

“Ketika ingin menjadi pekerja migran, pastikan bapak/ibu mendaftarkan diri di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan memiliki izin. Tentu negara hadir untuk membantu segala bentuk permasalahan terkait Tenaga Kerja Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau lembaga sejenisnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar alumni UNAIR itu.

Terdapat dokumen-dokumen yang harus dimiliki oleh calon pekerja. Beberapa diantaranya adalah surat nikah, surat keterangan izin dari keluarga, sertifikat kompetensi, keterangan sehat badan dan psikologi, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja. Lanny menambahkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan serta mulai berlaku sejak disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Agar perjanjian kerja tidak merugikan pekerja, Lanny mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikonsultasikan pada BP2MI.

“Para pekerja migran juga dapat mendapatkan perlindungan melalui kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara tempat bekerja,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp