Peran KTT ASEAN dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi ASEAN

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Sumber: Pikiran Rakyat

Artikel ini menganalisis peran KTT ASEAN dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi ASEAN. Seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Association of South East Asian Nations (ASEAN) Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM) mengakui tindakan balasan perdagangan jika terjadi ketidakpatuhan terhadap keputusan yang dibuat oleh Panel dan Badan Banding. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh penyelesaian sengketa WTO, terkadang para pihak yang bersengketa menghadapi batu sandungan dalam menerapkan tindakan retaliasi perdagangan.

Berdasarkan Piagam ASEAN, ketidakpatuhan terhadap keputusan peradilan ASEAN EDSM dapat dianggap sebagai “sengketa yang belum terselesaikan.” Pasal 26 dan 27 (2) Piagam ASEAN memberikan jalan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui KTT ASEAN. Namun, ini menciptakan dua proposisi yang berbeda: bahwa KTT ASEAN dapat memainkan perannya untuk menyelesaikan perselisihan yang belum terselesaikan atau, sebaliknya, ganti rugi pasca-ajudikasi semacam itu merusak legitimasi EDSM ASEAN. Tulisan ini menganalisis apakah peran KTT ASEAN dapat menjadi solusi pasca ajudikasi di ASEAN tanpa merusak legitimasi EDSM ASEAN.

Patut dicatat bahwa EDSM ASEAN memiliki fitur yang mirip dengan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia. Hal oni termasuk ketentuan yang memungkinkan penangguhan konsesi atau kewajiban lain sebagai tindakan sementara dalam hal ketidakpatuhan terhadap temuan dan rekomendasi Panel dan Badan Banding atau tindakan balasan perdagangan. Sayangnya, belajar dari pengalaman DSM WTO, terkadang pihak-pihak yang bersengketa menghadapi batu sandungan dalam menerapkan trade countermeasure. Masalah ini akan menyebabkan sengketa tidak terselesaikan. Tidak seperti WTO, ASEAN mengakui prosedur yang memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk menyampaikan “perselisihan yang belum terselesaikan” ke KTT ASEAN sesuai dengan Pasal 26 Piagam ASEAN. Apalagi jika tidak dilaksanakannya keputusan penyelesaian sengketa ASEAN yang merugikan pihak yang dirugikan, maka pihak tersebut dapat mengajukan masalah tersebut ke KTT ASEAN sesuai dengan Pasal 27 (2) Piagam ASEAN.

Kemungkinan sengketa yang belum terselesaikan dan dampak ketidakpatuhan keputusan peradilan ASEAN EDSM menghasilkan dua proposisi yang berbeda. Pertama, KTT ASEAN dapat memberikan jalan untuk mencari solusi atas perselisihan tersebut jika tidak ada penyelesaian. Lebih lanjut, KTT ASEAN dapat memberikan solusi politik jika ketidakpatuhan disebabkan oleh tidak diterapkannya Pasal 16 (2) ASEAN EDSM. Kedua, karena memasukkan unsur diskresi politik, penggunaan KTT ASEAN sebaliknya akan melemahkan kekuatan dan kepastian hukum ASEAN EDSM sebagai sistem yang berdasarkan rule of law.

Sengketa perdagangan yang belum terselesaikan mau tidak mau menyebabkan ketidakseimbangan perdagangan di antara Anggota ASEAN yang mempengaruhi hubungan ekonomi mereka. Demikian pula, dampak sengketa yang belum terselesaikan akan meluas ke para pelaku ekonomi. Sementara itu, tujuan ASEAN EDSM adalah untuk mewujudkan penyelesaian sengketa perdagangan yang dapat diprediksi di ASEAN. Oleh karena itu, peran utama KTT ASEAN dalam ASEAN EDSM adalah untuk menghindari hambatan perdagangan di ASEAN dikarenakan perdagangan yang tidak seimbang antara pihak-pihak yang bersengketa.

Tampaknya Pasal 26 dan 27 (2) Piagam ASEAN tidak membiarkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN menjadi aturan hukum, karena peran kepala negara dan pemerintah sebagai “arbiter terakhir” dan “penegak” menyangkal adanya pemisahan kekuasaan dan tidak sesuai dengan penyelesaian sengketa yang netral secara politik. Namun, peran KTT ASEAN dalam ASEAN EDSM untuk menyelesaikan masalah pasca ajudikasi dimaksudkan untuk menyelesaikan perangkap mekanismenya. Pertama, jebakan mekanisme akibat batu sandungan implementasi Pasal 16 ASEAN EDSM. Ketidaksepakatan permintaan penanggulangan perdagangan akan menyebabkan perselisihan yang belum terselesaikan.

Kedua, unresolved-dispute akan menimbulkan dampak lanjutan dari ketidakpatuhan terhadap keputusan EDSM ASEAN yaitu ketidakseimbangan atau kerugian perdagangan terhadap para pelaku ekonomi. Untuk itu, peran KTT ASEAN lebih diutamakan untuk menegakkan Putusan Panel dan Appellate Body, dimana political will mendukung putusan yudisial. Sedangkan tindakan KTT ASEAN sebagai “final arbiter” akan memberikan alternatif solusi bagi pihak-pihak yang bersengketa ketika mereka memutuskan untuk menghindari dampak merugikan dari retaliasi , mungkin mereka akan menerima solusi “give-and-take” seperti kompensasi moneter. Gagasan di balik peran KTT ASEAN dalam ASEAN EDSM adalah bahwa sengketa perdagangan harus diselesaikan untuk mempertahankan perdagangan di ASEAN lebih lanjut.

Penulis: Intan Soeparna

Artikel lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini,

https://journal.binus.ac.id/index.php/jas/article/view/7771

Berita Terkait

newsunair

newsunair

Scroll to Top