Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang menjadi masalah utama di Indonesia yang telah menempatkan Indonesia pada peringkat tiga besar negara dengan kasus TB tertinggi di dunia. Selain itu, pelaporan data TB dari fasilitas pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit masih perlu diperbaiki. Sejak penerapan Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) di rumah sakit pada tahun 1995, jumlah laporan kasus TB baru dari rumah sakit masih rendah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi rumah sakit dalam pengendalian TB, pemerintah telah melakukan terobosan strategi yaitu integrasi strategi DOTS dalam akreditasi rumah sakit.
Penelitian ini melakukan studi pustaka dan analisis dokumen terkait standar pengendalian TB dalam akreditasi rumah sakit dan implikasinya terhadap keterlibatan rumah sakit dalam program TB nasional. Kajian ini menganalisis regulasi, kebijakan, dan prosedur, termasuk instrumen akreditasi rumah sakit dan laporan tahunan TB.
Standar akreditasi terkait pengendalian TB meliputi: i) Rumah sakit wajib melaksanakan program pengendalian TB di rumah sakit, meliputi pemantauan dan evaluasi melalui kegiatan seperti promosi kesehatan, surveilans TB, pengendalian faktor risiko, deteksi dan pengobatan kasus TB, pemberian kekebalan dan obat pencegahan; ii) Rumah Sakit menyiapkan sumber daya untuk pemberian layanan dan pengendalian tuberkulosis; iii) rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai ketentuan; dan iv) rumah sakit melakukan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai ketentuan. Standar dan elemen penilaian komponen pengendalian TB dalam akreditasi telah sesuai dengan pedoman pengendalian TB nasional.
Penulis: Ferry Efendi, S.Kep., Ns., M.Sc., Ph.D
Url: https://jphres.org/index.php/jphres/article/view/1979/912