Vaksin inaktif COVID-19 hasil kolaborasi Universitas Airlangga (UNAIR) dan PT Biotis Pharmaceuticals direncanakan akan memasuki tahap uji klinis pada Januari 2022. Sebelumnya, Vaksin Merah Putih telah melewati tahap uji preklinis 1 dan uji preklinis 2 pada hewan coba. Vaksin Merah Putih menunjukkan hasil yang baik dalam uji keamanan dan uji imunogenisitas. Pada uji kemananan dan imunogenisitas, Vaksin Merah Putih menunjukkan hasil uji netralisasi antibodi yang sangat tinggi baik pada hewan coba mencit dan Macaca fascicularis. Hasil pengukuran cukup bersaing dibandingkan dengan hasil uji netralisasi antibody vaksin Sinovac. Pengukuran antibodi netralisasi adalah salah satu indeks pengukur utama dari kualitas vaksin, Semakin tinggi indeks netralisasi antibodi, maka antibodi hasil imunisasi memiliki kekuatan lebih besar untuk menetralisir virus COVID-19.
Selain pengukuran netralisasi antibodi, pengukuran titer antibodi dan berbagai sitokin dilakukan untuk mengetahui performa vaksin. Hasil pengukuran pada hewan coba mencit, kelinci dan Macaca menunjukkan hasil yang memuaskan. Dalam hasil pengukuran, tidak tampak indikasi bahwa terjadi inflamasi atau peradangan yang merupakan indikasi awal terjadinya infeksi. Hasil vaksinasi pada mencit dan Macaca juga menunjukkan titer antibodi yang tinggi. Laporan hasil uji preklinis 1 dan 2 dari Vaksin Merah Putih telah diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diuvaluasi. Vaksin akan mulai memasuki tahap uji klinis jika telah mendapat persetujuan dari BPOM.
Vaksin Merah Putih merupakan salah satu hasil penelitian yang menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Vaksin Merah Putih dikembangkan pula untuk kelompok-kelompok masyarakat yang belum mendapatkan vaksin seperti kelompok komorbid, anak-anak dan juga ibu hamil. Pengembangan vaksin ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, supaya Indonesia tidak perlu mendatangkan vaksin dari luar negeri.
Selain itu, Vaksin Merah Putih juga dapat menjadi salah satu jawaban atas kebutuhan vaksin halal mengingat terbatasnya jenis vaksin COVID-19 yang halal. Bahkan, diharapkan Vaksin Merah Putih juga bisa diekspor ke negara-negara muslim yang juga membutuhkan vaksin halal. Pada situasi yang darurat ini, memang penggunaan vaksin haram diperbolehkan Akan tetapi, faktor kehalalan masih menjadi salah satu keresahan bagi sebagian kalangan masyarakat. Oleh karena itu, perkembangan Vaksin Merah Putih terus dinantikan dan diharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
Penulis: Eugenia Citta Nirmala