Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk pada suatu negara, maka terjadi peningkatan pula terhadap kebutuhan akan bahan pangan. Peningkatan kebutuhan bahan pangan ini tidak hanya terjadi kepada peningkatan akan sumber karbohidrat maupun vitamin yang berasal dari sektor peternakan, akan tetapi ini berpengaruh pula terhadap peningkatan kebutuhan akan daging dan susu sebagai salah satu sumber utama protein yang berasal dari peternakan. Tingginya kebutuhan masyarakat akan daging dan susu, menyebabkan meningkatnya jumlah usaha peternakan sapi serta jumlah populasi sapi yang ada di Indonesia. Hal ini dijabarkan oleh badan pusat statistic bahwa terjadi peningkatan terhadap jumlah populasi sapi, baik sapi perah maupun sapi potong yang terjadi dari 2019 hingga tahun 2020, yakni pada tahun 2019 jumlah sapi potong yang ada sebanyak 16.930.025 dan jumlah sapi perah sebanyak 565.001, sedangkan pada tahun 2020 terdapat sekitar 17.466.792 ekor sapi potong dan 568.265 ekor sapi perah yang ada di Indonesia.
Peningkatan jumlah populasi sapi potong dan sapi perah di Indonesia, maka perlu Mendapatkan perhatian lebih dari kementrian lingkungan hidup. Hal ini berkaitan dengan limbah yang dihasilkan oleh peternakan sapi. Limbah yang dihasilkan oleh peternakan sapi terutama limbah cair dapat memberikan efek negatif terhadap lingkungan hidup serta Kesehatan masyarakat. Limbah cair atau air limbah peternakan berasal dari campuran air seni ternak sapi yang bercampur dengan feses sapi, serta air sisa memandikan sapi dan membersihkan kandang sapi. Pengolahan air limbah peternakan menjadi hal yang penting sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai, dikarenakan air limbah tersebut akan menyebabkan timbulnya bau yang tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan manusia, selain itu mikroorganisme patogen (penyebab penyakit) seperti bakteri Salmonella sp, bakteri
Escherichia coli serta bakteri coliform yang terbawa bersama air limbah peternakan akan dapat mencemari perairan seperti air sungai. Peningkatan bahan-bahan organic yang ada pada air sungai akibat cemaran air limbah peternakan menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya dalam hal ini adalah air sungai yang mengarah pada berkurangnya kadar oksigen dalam air yang dapat berdampak parah terhadap keberlangsungan kehidupan seluruh ekosistem. Pengolahan air limbah ataupun manajemen air limbah yang buruk dapat
menyebabkan merembesnya air limbah pada saluran air limbah ke lingkungan dan rembesan tersebut dapat masuk kedalam tanah dan hal ini dapat menyebabkan tercemarnya air tanah.
Besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh pencemaran sumber perairan seperti air sungai oleh air limbah peternakan maka perlu dilakukannya pengendalian yaitu berupa pengolahan air limbah sebelum dilepaskan ke perairan seperti dapat dilakukan proses filtrasi, elektrokoagulasi, atau dapat juga dilakukan proses pengolahan secara biologis yaitu biofilter aerob. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran air sungai oleh air limbah peternakan adalah dengan memelihara sungai agar tetap memiliki kemampuan untuk dapat mereduksi serta membersihkan bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalamnya. Upaya ini diantaranya berupa dikeluarkannya pengaturan jumlah bahan pencemar yang dibuang ke sungai. Pengaturan jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang ke sungai didasarkan atas kajian ilmiah tentang daya tampung beban pencemaran pada sungai dimaksud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahan pencemar yang dibuang ke sungai tidak melampaui kemampuan air sungai untuk membersihkan sendiri. Kemampuan air untuk membersihkan diri secara alamiah dari berbagai kontaminan dan pencemar dikenal sebagai self purification
Keberadaan sungai memiliki peran yang sangat penting terhadap keberlangsungan hidup manusia oleh sebab itu pemerintah sangat memperhatikan kondisi dari sungai. Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 yang meliputi tentang penetapan daya tampung beban pencemar, inventarisasi sumber pencemar air, penetapan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah, penetapan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau ke sumber air, pemantauan faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air dan pengawasan penataan serta tata laksana pengendalian pencemaran, selain itu pemerintah juga membuat aturan terhadap baku mutu air limbah pada peternakan sapi seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009, yang mana pada peraturan tersebut pelaku usaha peternakan perlu melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam penetapan standar baku mutu air limbah yang boleh dibuang kelingkungan dalam hal ini yaitu sungai didasarkan pada beberapa parameter yang perlu diperhatikan yaitu BOD, COD, TSS, NH3-N dan pH. Sehingga kualitas limbah cair yang dihasilkan oleh peternakan sapi harus sesuai standar baku mutu yang telah ditentukan.
Penulis: Ignasia Friska Amelia Suryaningtyas_062024253004_Mahasiswa S2 IPKMV FKH UNAIR