Sudahkah Masyarakat Indonesia Harmonis dengan Pancasila?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Sumber Gambar: https://images.app.goo.gl/zPbLw4M66zoJscmX8

Menciptakan Keadaan Masyarakat yang Harmonis tentunya menjadi keinginan semua bangsa dan negara, termasuk negara Indonesia, karena terlepas dari perbedaan kepentingan, pendapat, dan latar belakang yang ada diantara warga negara di indonesia, untuk bisa menjadi negara maju tentunya keadaan yang harmonis perlu diwujudkan terlebih dahulu. Nah Lantas untuk menciptakan keadaan ini, udah ada nggak sih langkah konkret yang diambil oleh Indonesia sebagai sebuah negara yang penuh akan perbedaan itu tadi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, founding father Indonesia tentu sudah mempertimbangkan hal ini, bahkan sebelum Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. Salah satu caranya yaitu dengan diciptakannya Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia, dimana dengan menerapkan nilai-nilai pancasila di kehidupan berbangsa dan bernegara, founding fathers Indonesia berharap hal tersebut akan menciptakan keadaan masyarakat yang harmonis di antara perbedaan-perbedaan yang ada di Indonesia.

Di dalam KBBI, masyarakat berarti sejumlah manusia yang terikat oleh suatu kebudayaan yang sama, sementara harmonis, sama halnya dengan harmoni bisa berarti se-iya sekata, selaras atau serasi. Jadi dapat diartikan bahwa masyarakat harmonis merupakan suatu keadaan dimana suatu masyarakat telah bisa hidup bersama dengan selaras dan serasi, terlepas dari perbedaan yang ada di dalamnya. Masyarakat harmonis juga dapat didefinisikan sebagai kondisi masyarakat yang didalamnya minim konflik, hal ini dapat terjadi dikarenakan minimnya perbedaan di dalam masyarakat dan adanya rasa persamaan kepentingan. Secara luas hal ini juga bisa terjadi karena terlaksananya hak dan kewajiban tiap-tiap anggota masyarakat dengan seimbang. Maka untuk menciptakan keadaan tersebut, Indonesia sendiri telah menciptakan konsep “Masyarakat yang adil dan beradab”, yang mana telah kita kenal sebagai sila ke-2 di dalam Pancasila.

Merujuk pada sila kedua, “Keadilan” dapat muncul salah satunya adalah apabila hukum yang mengatur masyarakat dapat diterapkan tanpa “pandang bulu”. Adapun “Adab” atau masyarakat yang beradab dapat dikatakan telah tercipta apabila tiap-tiap individu yang menjadi anggota masyarakat memiliki perilaku dan budi pekerti yang baik, sesuai dengan kondisi ideal masyarakatnya. Nah, dari sana dapat dikatakan bahwa jika masyarakat telah memiliki kedua sikap ini, maka perbedaan atau keberagaman tidak akan memecah belah bangsa, malah justru perbedaan ini akan menciptakan sikap-sikap seperti toleransi dan saling menghargai, sehingga akan tercipta kondisi masyarakat harmonis tadi.

Pada dasarnya, Sila ke-dua, yakni “Manusia yang adil dan beradab”, sudah mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menciptakan masyarakat harmonis, karena untuk menciptakan kondisi tersebut cukup dengan menerapkan kebiasaan sederhana, seperti bersikap ramah, rukun dan selalu berusaha untuk damai, namun demikian kenyataannya pengertian akan nilai dari Sila kedua ini masih kurang dipahami oleh masyarakat Indonesia. Menyadari kondisi masyarakat Indonesia saat ini, yang masih sangat mudah untuk dipecah belah oleh hal seperti perbedaan, mulai dari perbedaan latar belakang, kondisi ekonomi, pilihan politik bahkan perbedaan seperti perbedaan pendapat sekalipun, sehingga dapat dikatakan bahwa di Indonesia sendiri konsep dari sila ke-2 ini masih belum terealisasikan, karenanya kondisi masyarakat harmonis pun belum sepenuhnya terwujud di Indonesia.

Dalam menciptakan suasana harmonis di masyarakat, khususnya di Indonesia, sila ke-2 Pancasila merupakan pilihan yang sangat tepat untuk digunakan sebagai acuan. Namun untuk bisa memahami makna yang terkandung di dalam sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” ini, diperlukan penelaahan yang mendalam. Tidak sampai disana, sila ke-2 ini juga perlu untuk diimplementasikan, demi mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis.

Sila ke-2 ini juga tidak jauh kandungannya dengan nilai-nilai humaniora (ilmu yang membahas nilai humanisme), dimana membangkitkan rasa kemanusiaan menjadi cita-cita dari founding fathers dalam merumuskan Pancasila. Generasi penerus Indonesia harus memegang teguh cita-cita tersebut dari masa ke masa, karena kemajuan zaman membuat kondisi masa dahulu sangat berbeda dari masa kini. Meskipun, sampai saat ini, upaya untuk menciptakan kondisi masyarakat yang harmonis belum sepenuhnya terwujud di Indonesia. Namun, perkembangan zaman membawa manusia untuk lebih mudah terhubung dan berkomunikasi, yang mana merupakan fitrah dari manusia itu sendiri, yaitu saling membutuhkan satu sama lainnya. Maka, diharapkan artikel ini dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan dapat membuat bangsa Indonesia menjadi lebih harmonis dan semakin maju. 

Penulis: Thomito Effendy (Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp