Pelayanan BPJS: Sudahkah Mencerminkan Nilai Keadilan?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by IDX Chanel

Kesehatan merupakan hal utama yang menjadi kebutuhan dasar setiap manusia. Seperti  yang kita tahu, biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidaklah murah. Oleh sebab itu, pemerintah menyiasati masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang disediakan, yaitu BPJS. Dalam pelaksanaannya, fasilitas BPJS memiliki kelebihan dan kekurangan. Pada artikel ini, kita  akan sama-sama mengulik lebih dalam tentang pelayanan dan pendapat masyarakat tentang BPJS. 

Sebelum terjun ke topik utama, ada baiknya jika kita mengenal apa itu BPJS. Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk  menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fungsi dari  BPJS ialah memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para penggunanya dan menjamin akan  mendapatkan hak dalam BPJS. BPJS memiliki 4 program yang ditawarkan yaitu Jaminan  Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian  (JKm). Dalam hal ini, BPJS memiliki tugas diantaranya melakukan atau menerima pendaftaran  peserta, mengumpulkan iuran peserta BPJS, menerima iuran dari pemerintah, mengelola dana  untuk jaminan sosial para pengguna, serta membiayai kebutuhan pengguna dalam hal kesehatan. 

BPJS menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh penggunanya dengan fasilitas yang  dijanjikan, yaitu membantu penggunanya dalam penanganan biaya untuk pelayanan kesehatan .  Fasilitas-fasilitas yang dijamin oleh BPJS meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu  pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencangkup administrasi pelayanan, pelayanan  promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non  spesialistik, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai dengan kebutuhan  medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama, serta rawat inap tingkat  pertama sesuai dengan indikasi. 

Tidak hanya itu, BPJS juga menjamin pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang  mencangkup tentang pengobatan rawat jalan meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan,  pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, tindakan medis  spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan  alat kesehatan implant, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis,  rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik, dan pelayanan jenazah.  Selanjutnya, terdapat juga pelayanan rawat inap yang meliputi perawatan inap non intensif  perawatan inap di ruang intensif, serta pelayanan kesehatan lain yang telah ditetapkan oleh  Kemenkes RI. (pdf seputar BPJS oleh bpjs-kesehatan.go.id) 

Lantas, sudahkah pelayanan BPJS Kesehatan di Indonesia mencerminkan nilai keadilan? 

Melirik hasil survei yang dilakukan pada pengguna BPJS mengenai analisis pelayanan  kesehatan, 100% responden mengatakan bahwa BPJS membantu masyarakat dalam memperoleh  fasilitas dan pelayanan kesehatan. Bahkan, 85% diantaranya mengatakan bahwa mereka  mendapatkan pelayanan yang baik ketika berobat menggunakan fasilitas BPJS. Artinya, kehadiran  BPJS telah berpengaruh pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan di  Indonesia.

Namun, 15% diantaranya mengaku bahwa mereka mendapatkan layanan yang kurang baik  ketika berobat dengan BPJS. Ada beberapa yang dikeluhkan oleh responden diantaranya pasien  BPJS dibedakan dan kurang diprioritaskan, pasien BPJS ditolak pihak rumah sakit, serta lamanya  penanganan dan administrasi. Pembedaan dan kurangnya prioritas membuat masyarakat menilai  bahwa pelayanan BPJS belum memenuhi sila kelima Pancasila, yaitu sila keadilan. Keadilan yang  dimaksud dalam hal ini yaitu kesetaraan pelayanan kesehatan yang diberikan pada setiap pasien,  baik pengguna BPJS atau pun tidak. 

Jika instansi kesehatan melakukan diskriminasi pada pasien, maka instansi tersebut telah  melanggar ketentuan Peraturan Kemenkes RI No 28 Tahun 2014 BAB 4 yang menyatakan bahwa  “Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat  menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan”. Pada dasarnya, BPJS  harus diaplikasikan dengan memperhatikan nilai keadilan sosial agar tidak terjadi ketimpangan  pelayanan kesehatan. Mengenai hal ini, Dirut BPJS juga sudah menghimbau kepada instansi-instansi rumah sakit agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan. 

Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih bersabar, dan  menegaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk membereskan manajeman fasilitas  Kesehatan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna BPJS. Kementerian  Kesehatan juga menghimbau masyarakat agar mengutamakan upaya-upaya pencegahan penyakit  dan deteksi dini daripada memilih opsi mengobati. 

Pihak BPJS Kesehatan sendiri wajib memberikan informasi selengkap-lengkapnya  mengenai hak dan kewajiban masyarakat kepada para petugasnya di lapangan, agar mereka dapat  langsung menanggapi serta memberikan jawaban bila sewaktu-waktu warga datang untuk  bertanya. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan perlu mengembangkan adanya mekanisme mengenai  penanganan keluhan secara tersistematis dan terstandar. Setelah itu, BPJS Kesehatan wajib  mensosialisasikan prosedur baru tersebut kepada seluruh petugasnya dan juga masyarakat dengan  sebaik-baiknya. Dengan mentransparankan prosedur tersebut secara tidak langsung BPJS  Kesehatan telah mempermudah masyarakat dalam membantu diri mereka sendiri dalam  menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Penulis: Ramadhana Fitria Novitasari (Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp