Good Corporate Governance yang selanjutnya disingkat GCG merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan , maupun ditinjau dari nilai-nilai yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri. Good Corporate Governance sangat dibutuhkan oleh hampir semua perusahaan/organisasi untuk mempertanggunjawabkan kinerjanya secara transparans, akuntabel, independen, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholdernya.
Beberapa unsur internal GCG antara lain pemegang Saham, dewan Komisaris, komite Audit, direksi, manager, karyawan, dan serikat pekerja. Unsur eksternal GCG antara lain kecukupan UU dan perangkat hukum investor, Akuntan Publik, Institusi yang memihak kepentingan publik( bukan pemberi pinjaman) dan lembaga yang mengesahkan legalitas. GCG sangat penting dimiliki perusahaan karena dapat mempengaruhi ketercapaian kinerja keuangan perusahaan untuk dikomunikasikan kepada stakeholder-nya.
Perkembangan GCG berangkat dari teori agensi yang dibuat oleh Jensen dan Mecling (1976). Dalam teori agensi ini ada 2 pihak yang terlibat hubungan yaitu agen dan principal. Agen adalah pihak yang diberi amanah oleh principal untuk menjalankan perusahaan. Principal adalah pihak yang memberikan amanah atas dasar kepentingan principal dalam menjalankan perusahaan. Karena ada hubungan ini, maka dalam teori agensi berpotensi adanya konflik kepentingan antara agen dan principal, dan ketimpangan informasi (asymmetry information) dan ini berpotensi menimbulkan agency cost.
Artikel ini membahas unsur-unsur internal dan eksternal GCG antara lain hubungan antara dewan komisaris , komite audit, manajemen, kepemilikan institusional dan pemegang saham dengan terhadap ketercapaian kinerja perusahaani (Firm Performance). Kinerja yang Excellent (Excellent performance) dapat dipakai oleh stakeholder seperti investor sebagai dasar berinvestasi pada perusahaan tersebut.
Dewan Komisaris diukur dengan menggunakan proporsi dewan komisaris yang independen terhadap total dewan komisaris. Komite audit diukur dengan jumlah anggota komite audit yang ada di perusahaan. Manajemen diproksikan menggunakan besarnya kepemilikan saham manajemen dibagi dengan jumlah lembar saham yang beredar. Sementara itu, Institusi luar diukur dengan jumlah kepemilikan saham oleh institusi yang dimiliki dan unsur pemegang saham yang diproksikan dengan multiple large shareholder structure diukur dengan jumlah saham terbesar kedua dibagi dengan jumlah saham terbesar pertama dan jika nilainya >10% akan diberi sko 1 dan jika kurang dari 10% diberi skor 0.
Ada beberapa ukuran kinerja keuangan perusahaan antara lain Return On Assets (ROA), ROE Return On Equity (ROE), Earning Per Share (EPS) dan lain-lain. Dalam artikel ini ROA dipakai dasar untuk menilai kinerja keuangan perusahaan. ROA dipilih sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan karena ROA bisa menggambarkan seberapa besar asset perusahaan dalam menghasilkan laba. Asset adalah resources yang paling banyak digunakan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan atau laba, sehingga ROA adalah ukuran yang tepat untuk menilai kinerja keuangan.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan jenis data kuatitatif dan sumber data sekunder yang diperoleh dari website idx.co.id untuk mendokumentasikan data penelitian ini. Tingkatan keyakinan atas hasil riset ini adalah 95% sehingga α sebesar 5% dan menggunakan regresi linear berganda dan diolah dengan SPSS. Sampel penelitian ini ada 112 perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2015-2017.
Hasil uji statistic menyimpulkan bahwa komite audit, kepemilikan manajerial, multiple large shareholder structure berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Sebaliknya, dewan komisaris independen dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Komite audit dianggap memiliki peran yang cukup efektif dalam monitoring terhadap pencapaian kinerja perusahaan. Hal yang sama untuk kepemilikan manajerial berpengaruh terhadap kinerja, karena dia selain sebagai agen juga sebagai principal sehingga bisa meminimalkan agency cost dan hal ini akan meningkatkan kinerja perusahaan. Multiple large shareholders structure juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Kepemilikan saham di atas 10% dianggap mampu mengontrol proses dalam memaksimalkan kesejahteraan dan tingkat kepentingan mereka di perusahaan tersebut.
Sedangkan dewan komisaris independen dan kepemilikan institusional tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja. Alasan keberadaan komisaris independent dianggap tidak mampu melakukan monitoring yang efektif terhadap kinerja perusahaan karena mungkin factor kesibukan sehingga proses monitoring terhadap pencapaian kinerja perusahaan dinilai tidak efektif. Senada dengan keberadaan dewan komisaris independen, saham yang dimiliki institusi juga tidak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan karena institusi tersebut juga tidak bisa melakukan proses pengawasan yang efektif terhadap kinerja perusahaan yang mungkin disebabkan mereka adalah merupakan pihak di luar perusahaan.
Kesimpulan artikel ini adalah bahwa GCG harus dimiliki oleh semua perusahaan dalam mencapai kinerja yang diharapkan. GCG yang bagus akan menghasilkan kinerja yang transparan, akuntanbel, wajar, independent, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder perusahaan. GCG yang diterapkan dengan baik diharapkan akan meminimalisir adanya agency cost dan informasi asimetri antara agen dan principal.
Penulis: Iswajuni
Link jurnal: The link between corporate governance and owernship to firm performance [Zwi?zek mi?dzy ?adem korporacyjnym i w?asno?ci? a funkcjonowaniem przedsi?biorstwa]