Perkembangan industri keuangan Islam menunjukkan nilai yang signifikan dalam beberapa waktu belakangan ini. Kondisi ini ditunjukkan dengan data pertumbuhan aset secara global yang menunjukkan nilai sebersar US$ 2.5 triliun dan diperkirakan pertumbuhan ini akan terus bertumbuh hingga 5.5% pertahun hingga mencapai US$ 3.4 triliun di tahun 2024 (Dinar Standard, 2020). Pertumbuhan industri keuangan Islam menjadi kekuatan bagi ekonomi global sehingga implementasi tata kelola perusahaan, khususnya pada prinsip syariah di lembaga keuangan Islam seperti pada perbankan syariah menjadi nilai tambah tersendiri sehingga perlu mendapat perhatian secara khusus.
Pada umumnya struktur tata kelola pada perusahaan seperti perbankan berupa “single-layer”, yaitu terdiri dari dewan direksi (Board of Director / BoD) yang mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan. Namun pada perbankan syariah, terdapat struktur tata kelola perusahaan yang memadukan tata kelola syariah atau biasa disebut shariah governance, ini menjadi bentuk upaya mendukung terpeliharanya kepatuhan syariah di industri keuangan Islam. Hal inilah yang menjadi bentuk konkrit atas dual board governance structure dalam perbankan syariah.
Guna menunjang tata kelola perusahaan yang sekaligus bentuk kepatuhan nilai syariah pada produk dan layanan perbankan syariah, maka diperlukan Dewan Pengawas Syariah atau Shariah Supervisory Board (SSB) menjadi wujud lapisan tambahan (multi-layer) dalam mengawasi perbankan syariah. Dalam struktur tata kelola perusahaan, di sisi board of director berperan dalam memastikan tercapainya tujuan perusahaan, mengeksekusi rencana dan penyesuaian yang berkelanjutan, secara keseluruhan guna meminimalisir terjadinya risiko manajemen perusahaan serta tingkat inefisiensi dalam perusahaan. Hal ini mengarah pada tercapainya kelangsungan perusahaan dan demi menjaga kepentingan tujuan para stakeholders.
Adapun peran pengawasan shariah governance pada fungsi anggota SSB dalam pengambilan keputusan strategis terkait upaya tercapainya kepatuhan nilai syariah dalam produk dan layanan perbankan syariah. Sehingga kompetensi anggota SSB dapat mencakup keahlian di bidang hukum Islam, perbankan dan keuangan modern menjadi prioritas yang patut dimiliki oleh anggota SSB. Beberapa studi telah menunjukkan implikasi atas tata kelola perusahaan khususnya aspek shariah governance bagi kinerja perusahaan. Sehingga kajian lebih lanjut dilakukan dengan mengkaji dual-board governance structure, yang komponen didalamnya mencakup dewan direksi (Board of Director) serta shariah supervisory board (SSB), hingga dapat dikaji secara mendalam atas keterkaitannya dengan kinerja perbankan syariah.
Bentuk dual-board governance structure mencirikan pengawasan yang komprehensif karena merepresentasikan baik dari sisi tata kelola perusahaan secara umum serta aspek kepatuhan nilai syariah dalam operasional bank syariah. Adapun pengukuran shariah governance dapat direpresentasikan melalui karakteristik ketersediaan anggota SSB, jumlah anggota SSB, anggota SSB yang lintas perusahaan, latar belakang pendidikan anggota SSB, serta tingkat keahlian dan pengalaman anggota SSB di bidang keuangan Islam.
Sinergi antara BoD dan SSB dalam memantau struktur corporate governance di perbankan syariah mampu menjadi satu kekuatan strategis dalam menjaga terpeliharanya manajemen perbankan secara umum serta aspek kepatuhan shariah. Kolaborasi BoD dan SSB dalam menghasilkan sistem yang terintegrasi dapat berpotensi menghasilkan optimalisasi kinerja perbankan syariah. Kinerja perusahaan mengambarkan tingkat efektivitas dan efisiensi perusahaan dalam mengelola perusahaan untuk menghasilkan output yang maksimal. Bentuk optimalisasi dual-board governance structure yang diwujudkan dalam sistem operasional produk dan layanan jasa perbankan syariah dapat menghasilkan penguatan kinerja, baik dari sisi kinerja keuangan, manajerial, operasional dan kepatuhan bank. Interaksi antara BoD dan SSB merupakan bukti peranan dual-board governance structure, bahwa peranan BoD tidak dapat berjalan secara efektif tanpa adanya dukungan peran oleh SSB dalam menjalankan tugas dan fungsi guna mewujudkan good corporate governance demi peningkatan kinerja perusahaan.
Dapat disimpulkan peranan dual-board governance structuremenjadi pembeda antara perusahaan IB dan perusahaan konvensional lainnya, bahwa tidak seperti perusahaan pada umumnya dalam pengelolaannya hanya mengandalkan BoD sebagai pengawasnya. Sedangkan pada perbankan syariah terdapat SSB sebagai dewan pengawas tambahan.Fungsi pengawas BoD memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah dilakukan denga baik sehingga mengurangi adanya resiko agency cost dan dapat meningkatkan laba perusahaan. Pengelolaan perusahaan dengan baik menunjukkan bahwa perusahaan dikelola dengan memenuhi prinsip-prinsip good governance untuk mencapai tujuan stakeholder. Peran BoD sebagai perwujudan tata kelola perusahaan tidak akan maksimal dalam peningkatkan kinerja perusahaan apabila tidak beriringan dengan peran SSB dalam perusahaan perbankan syariah. Peran SSB menjadi pengawas kedua selain BoD dalam mewujudkan tujuan perusahaan. Sehingga dimungkinankan perusahaan tidak hanya dapat menghasilkan laba, namun juga memenuhi syariat Islam untuk memberikan nilai tambah bagi stakeholder. Fungsi dual-board governance structure yang optimal dapat menjadi aspek penting dalam pengelolaan perusahaan perbankan syariah. Hasil perusahaan perbankan syariah yang memperhatikan kedua aspek ini untuk berperan dalam peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Hijriah, H. Y., Kholidah, H., & Alkausar, B. (2021). Dual Board Governance Structure and Performance Evaluation of Islamic Banking: A Comparative Study among Islamic Banks in Indonesia and Malaysia. Review of International Geographical Education Online, 11(8), 1047–1057. https://doi.org/10.48047/rigeo.11.08.91
https://rigeo.org/submit-a-menuscript/index.php/submission/article/view/2216/1690