Wacana Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Internasional, Begini Tanggapan Para Pakar

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Webinar bertajuk Refleksi Bulan Bahasa dan Sastra: Wacana Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Internasional oleh BEM FIB UNAIR (foto: dokumen pribadi)

UNAIR NEWS – Bulan Oktober identik dengan Bulan Bahasa yang tidak lepas dari peristiwa Sumpah Pemuda dan ikrar untuk menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Turut memeriahkan hajat tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (BEM FIB UNAIR) menggelar webinar dengan mengusung topik “Refleksi Bulan Bahasa dan Sastra: Wacana Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Internasional.” Acara tersebut digelar pada 26/10/2021 malam dan merupakan rangkaian kegiatan Humaniora Eternity Festival (Humanifest).

Pada sesi sambutan, hadir Janni Bahira Akbar selaku ketua BEM FIB UNAIR. “Kita sebagai bangsa Indonesia sudah sepatutnya memperdalam pengetahuan kebahasaan Indonesia sebagai langkah awal membawa bahasa tersebut ke kancah internasional,” tutur mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia tersebut. 

Selain ketua BEM FIB UNAIR, turut hadir Prof. Purnawan Basundoro., S.S., M.Hum yang juga memberi sambutan. “Mampu atau tidaknya bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional, sangat bergantung pada kita sebagai masyarakat Indonesia yang merupakan penutur bahasa tersebut,” terang Dekan FIB UNAIR dan Guru Besar Sejarah Perkotaan tersebut.

Sementara itu sebagai pembicara, hadir Dony Setiawan, S.S., M.Pd selaku Plt. (pelaksana tugas) Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI). Dalam pemaparannya, Donny mengulas tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia Melalui Pengembangan Program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA).

“Sebenarnya pemerintah telah menyiapkan strategi untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Hal itu diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, juga pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Sebagai bahasa internasional, bahasa Indonesia akan dipakai dalam ranah diplomasi konvensional dan diplomasi publik,” jelasnya.

Dony juga memaparkan bahwa dengan diusungnya bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, maka akan menjadi sarana untuk menunjukkan identitas bangsa serta meningkatkan daya saing dan citra positif bangsa. Hal itu dapat diwujudkan melalui pengajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA).

Selain Dony, turut hadir dosen Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia yakni Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum. Dr. Wayan menjelaskan tentang Bahasa Indonesia Menuju Bahasa Internasional.

Menurut Dr. Wayan, bahasa Indonesia berpotensi menjadi bahasa internasional. Hal itu dilihat dari sistem kebahasaan yang telah memadai dan penutur serta keadaan sosial yang mendukung.

“Peminat bahasa Indonesia yang berasal dari masyarakat di luar negara kita pun juga sangat banyak. Itu dibuktikan dengan banyaknya peminat BIPA di luar negeri melalui program Darmasiswa dan Kemitraan Negara Berkembang (KNB),” pungkasnya.  

Penulis: Fauzia Gadis Widyanti

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp