Urgensi Peraturan Kegiatan Usaha pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto dari Economy Okezone

Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM) adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang bertujuan tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi memiliki tujuan lain yaitu tujuan sosial yang kegiatannya lebih kepada pengembangan masyarakat. LKM dalam melakukan kegiatan usahanya dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh LKM meliputi kegiatan perdagangan yaitu di bidang jasa. Dalam menjalankan kegiatan usaha LKM Syariah harus berdasarkan Prinsip Syariah.

Dilansir dari situs Bappenas, di Indonesia, UMKM memiliki kontribusi atau peran besar, antara lain: perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Pembentukan produk domestik bruto (PDB).  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mendefinisikan LKM sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan layanan pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pemberian pinjaman atau pembiayaan dalam upaya skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan penyediaan jasa konsultasi bisnis yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 

Keuangan mikro adalah pembiayaan yang dapat mencakup berbagai jenis jasa keuangan, termasuk dari atau dari, yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang berskala menengah dan cenderung belum pernah berhubungan dengan dunia perbankan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK) Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK. 05/2014 tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro yang mengatur kegiatan usaha LKM. Pertama, kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Baik kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, LKM dapat melakukan kegiatan fee based sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK) laporan Triwulan III Tahun 2019 LKM yang bergerak di sektor konvensional berjumlah 129 LKM dengan rincian 100 berbentuk koperasi dan 29 berbentuk perseroan terbatas. Sedangkan sektor syariah berjumlah 75 LKM, dengan rincian 74 koperasi dan 1 berbentuk perseroan terbatas . Dari data tersebut dapat dikatakan hampir seratus persen LKM bergerak di bidang syariah yang berbadan hukum berbentuk koperasi. Bentuk Koperasi LKM Islam bisa juga disebut Baitul Maal Wa Tamwil (selanjutnya disebut BMT). Pengawasan juga diperlukan untuk menemukan praktik kecurangan atau kecurangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk kepentingan semata dan untuk melindungi nasabah atau pihak yang bertransaksi atau melakukan transaksi dengan lembaga keuangan syariah. Bentuk-bentuk akad kerjasama bagi hasil di lembaga keuangan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad (akad syariah), yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah. Namun dalam penerapannya, prinsip yang digunakan dalam sistem bagi hasil, umumnya menggunakan akad kerjasama pada akad mutanaqisah dan mudharabah.

Proses agar LKM Syariah berprinsip pada prinsip syariah ketika beroperasi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pengelola LKS dan lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur untuk menjaga LKS pada koridor yang seharusnya dan tidak melakukan alasan berkedok kamuflase berbasis syariah dalam praktik dan operasionalnya. Oleh karena itu dapat ditegaskan bahwa hukum ini diatur dengan kebaikan sehingga manusia dapat memenuhi kebutuhannya tanpa memberikan Mudhorot kepada orang lain. Secara umum, asas dasar merupakan landasan pokok yang dijadikan pedoman dasar bagi setiap muslim yang meyakini perilaku kode etik. Pedoman ini berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist sebagai kerangka pembangunan ekonomi Islam yang memiliki nilai etika dan nilai norma. Hal ini karena dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi selalu dikaitkan dengan prinsip hidup yang bersumber pada Al-Qur’an dan hadits setiap individu muslim.

Oleh karena itu Fungsi LKM dalam mendorong tumbuhnya kegiatan usaha syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah dalam kegiatan usaha BMT LKM harus berpedoman pada prinsip dasar muamalah dimana sekurang-kurangnya terdapat delapan prinsip yaitu prinsip Tauhid/Iman/Persatuan, Larangan Riba, Larangan Gharar dan Maysir; Perdagangan yang direkomendasikan dengan berbagi keuntungan dan risiko, tidak mengenal konsep nilai waktu uang, pembiayaan didasarkan pada aset nyata, dan kesucian Akad . Karakteristik LKM adalah menerapkan dalam bidang kegiatan usaha Syariah. sesuai pasal 13 POJK No.62/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro. Semoga dalam pelaksanaan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang LKM khususnya LKM Syariah dapat dilaksanakan dengan penuh amanah.

Penulis : Prawitra Thalib, Sri Hajati, Faizal Kurniawan dan Komari Aldiansyah

Informasi terperinci dari tulisan ini dapat dilihat pada

https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/1172

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp