Tindakan Cuci Darah pada Pasien Penyakit Ginjal Kronis dengan Darah Tinggi dan Kencing Manis Meningkatkan Risiko Gangguan Pendengaran

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh honestdocs.id

Darah tinggi dan kencing manis merupakan penyakit tidak menular yang umum ditemui. Jumlah kasus kedua penyakit ini terus meningkat selama beberapa dekade terakhir. Darah tinggi atau hipertensi merupakan kondisi dimana tekanan darah sistolik mencapai 140 mmHg dan tekanan darah diastolik mencapai 90 mmHg. Sedangkan kencing manis atau diabetes mellitus merupakan penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah. Kondisi ini sangat berkaitan dengan produksi atau efektivitas hormon insulin, hormon yang mengatur gula darah, pada tubuh.

Salah satu komplikasi yang seringkali timbul pada kedua penyakit ini adalah Penyakit Ginjal Kronis (PGK). Hal ini dikarenakan pada kondisi darah tinggi dan kencing manis terdapat kerusakan pada pembuluh darah di ginjal. Pada kondisi kencing manis, terjadi peningkatan tekanan pembuluh darah oleh perubahan struktur pembuluh darah dan peningkatan cairan tubuh. Hal ini menyebabkan naiknya tekanan darah dan kerusakan pada pembuluh darah, salah satunya pembuluh darah di ginjal.

Penyakit Ginjal Kronis atau PGK merupakan kondisi kelainan pada organ ginjal yang biasanya terjadi lebih dari 3 bulan. Awalnya, gejala pada PGK seringkali bergejala ringan bahkan tidak bergejala. Namun, jika PGK sudah berada pada tahap lanjut atau terdapat kondisi serius terjadi maka pilihan terapi yang dapat dipilih ada tindakan cuci darah. Tindakan cuci darah sendiri merupakan tindakan untuk menggantikan fungsi ginjal yang tidak dapat bekerja dengan baik dengan cara melakukan proses pembuangan zat atau sampah yang sudah tidak diperlukan tubuh.

Pada pasien PGK dengan tindakan cuci darah dapat memiliki potensi terjadinya gangguan pendengaran tipe sensorineural. Gangguan pendengaran tipe sensorineural merupakan gangguan pendengaran yang disebabkan oleh kerusakan telinga bagian dalam atau bagian saraf dari telinga ke otak. Gangguan pendengaran ini umumnya bersifat permanen. Kejadian gangguan pendengaran pada pasien PGK diketahui sangat berkaitan dengan umur, jenis kelamin, penyakit darah tinggi, dan penyakit kencing manis. Jika orang dengan PGK melakukan tindakan cuci

darah dan diketahui pula memiliki risiko darah tinggi atau kencing manis maka orang tersebut memiliki kemungkinan besar mengalami gangguan pendengaran.

Hal ini membuat Dr. Nyilo Purnami, dr., Sp.THT-KL(K), Nunuk Mardiana, dr., Sp.PD- KGH, Sabrina Izzattisselim, dr., Alfarika Romalia, dr., Makhmudyah Indri Cahyani, dr., yang merupakan tim peneliti dari RSUD Dr. Soetomo tertarik untuk meneliti kejadian gangguan pendengaran pada pasien PGK yang cuci darah dengan darah tinggi atau kencing manis. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juni sampai Desember 2019 pada pasien dengan rentang usia 18 sampai 16 tahun dan bersedia berpartisipasi pada penelitian ini. Pasien dengan gangguan telinga atau terpapar kebisingan tidak dimasukkan penelitian ini dengan harapan, hasil penelitian ini memang benar-benar menunjukkan pengaruh dari tindakan cuci darah pada pasien PGK dan darah tinggi atau kencing manis dalam menyebabkan gangguan pendengaran. Penelitian ini sendiri melibatkan 52 pasien di RSUD Dr, Soetomo.

Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa pasien yang berpartisipasi dalam penelitian ini adalah pasien wanita. Hal ini berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang menyebutkan bahwa pasien pria pada PGK dengan tindakan cuci darah lebih banyak dikarenakan faktor okupasi yang lebih berat secara fisik dan mental pada pria dan faktor gaya hidup, seperti merokok. Pada perokok sendiri memiliki resiko 2,2 kali lebih tinggi mengalami PGK dibandingkan orang yang bukan perokok. Alasan pasien wanita lebih banyak dari pada pria pada penelitian ini dikarenakan pasien wanita lebih bersedia untuk dilakukan prosedur pemeriksaan dan diikutsertakan pada penelitian ini.

Pada penelitian ini didapatkan bahwa Pasien PGK yang dilakukan tindakan cuci darah dengan darah tinggi terdapat 46 pasien, sebanyak 14 orang tanpa gangguan pendengaran dan 32 orang mengalami gangguan pendengaran. Derajat pada gangguan pendengaran yang dialami terbagi menjadi derajat ringan sebanyak 25 penderita, derajat sedang sebanyak 5 penderita, dan derajat sedang-berat sebanyak 2 penderita. Pasien PGK yang dilakukan tindakan cuci darah dengan kencing manis (dalam hal ini DM Tipe 2) ada 12 orang, 3 orang tanpa gangguan pendengaran dan 9 orang dengan gangguan pendengaran. Derajat pada gangguan pendengaran yang dialami terbagi menjadi derajat ringan sebanyak 4 penderita, derajat sedang sebanyak 4 penderita,dan derajat sedang-berat sebanyak 1 penderita.

Kesimpulan yang penting diketahui pada penelitian ini adalah sebagian besar pasien PGK dengan tindakan cuci darah mengalami gangguan pendengaran derajat ringan. Pasien PGK yang disertai darah tinggi terbanyak mengalami gangguan pendengaran derajat ringan, sedangkan pasien PGK yang disertai kencing manis adalah derajat ringan dan derajat sedang. Oleh karenanya, jagalah kesehatan anda khususnya dari penyakit darah tinggi, kencing manis, penyakit ginjal kronis yang sangat berkaitan dengan gangguan pendengaran. Gangguan pendengaran sendiri diketahui dapat mengganggu kualitas hidup dari seseorang. Sehingga dengan menghindari risiko terjadinya gangguan pendengaran (dalam hal ini darah tinggi dan kencing manis) maka secara tidak langsung ada telah menjaga kualitas hidup anda di masa mendatang.

Penulis: Dr. Nyilo Purnami, dr., Sp.THT-KL(K), FICS, FISCM

Link Jurnal: http://orli.or.id/index.php/orli/article/view/396

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp