Wadek I FEB Sosialisasikan Alur Pengajuan Konversi SKS Program MBKM

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia mencetuskan program kampus merdeka yang biasa disebut Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Universitas Airlangga (UNAIR) mendukung penuh program baru Kemendikbud tersebut dengan membuat regulasi terkait program MBKM. Tujuannya adalah agar mahasiswa mudah melakukan konversi ke mata kuliah (matkul) program studi.

Untuk itu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR memberikan pembekalan kepada mahasiswa terkait kegiatan outbound MBKM. FEB UNAIR mengadakan sosialisasi pengisian konversi Kartu Rencana Studi (KRS). Selain MBKM, dalam konteks Merdeka Belajar, mahasiswa juga bisa mengajukan konversi ke SKS atas prestasi yang didapatkan selama berkuliah.

Dr. Wisnu Wibowo SE., M.Si selaku Wakil Dekan I FEB UNAIR mengungkapkan bahwa prestasi mahasiswa FEB dapat dikonversi ke SKS Skripsi maupun SKS non-skripsi yang disesuaikan dengan capaian prestasi. FEB UNAIR perlu mendesain skema pelaksanaan termasuk teknik konversi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di UNAIR.

“Tujuan dari MBKM adalah untuk mencapai kompetensi tertentu yang akan mendukung profil lulusan FEB UNAIR agar meningkatkan profesionalitas dalam bekerja di bidang formal, informal maupun berwirausaha dengan membuka lapangan pekerjaan baru,” jelasnya.

Skema Kegiatan

Salah satu penilaian dalam kampus merdeka adalah seberapa banyak mahasiswa belajar di luar kampus. Untuk mencapai target tersebut, rekam data mahasiswa di semester gasal akan dikolektifkan melalui cyber campus atas persetujuan dari dosen wali dan rekomendasi dari ketua program studi.

“Dalam menjalani program pembelajaran tersebut, mahasiswa perlu masuk dalam skema perguruan tinggi yang ada di program studi. Kami tidak memperkenankan mahasiswa melakukan kegiatan MBKM tanpa sepengetahun doswal (dosen wali, Red) atau pihak akademik,” jelasnya.

Secara umum, ada delapan bentuk pembelajaran di luar perguruan tinggi. Delapan pembelajaran itu adalah program magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian, kegiatan wirausaha, studi independen, dan proyek kemanusiaan. Semua proyek tersebut dapat dikonversikan ke SKS maupun SKP mahasiswa. “Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan perlu dipahami bersama,” terangnya.

Lima Alur

Dr. Wisnu Wibowo SE., M.Si menjelaskan bahwa ada lima alur umum dalam pengajuan program MBKM di FEB UNAIR. Pertama, setelah mendapatkan informasi MBKM, mahasiswa meminta persetujuan ketua program studi (kaprodi) dan dosen wali.

“Kemudian dari Prodi akan meninjau kegiatan MBKM yang akan diikuti mahasiswa, jika sesuai mahasiswa dapat mendaftarkan diri,” ungkap Wisnu.

Ketiga, dosen wali melakukan aktivasi apropoval di cyber campus. Selanjutnya dosen wali mendampingi dan memonitoring kegiatan mahasiswa. Setelah itu, tim konversi prodi dan Pusat Pendampingan Prestasi Mahasiswa (P3M) melakukan peninjauan hasil kegiatan MBKM yang dilakukan dan memberikan rekomendasi nilai. “Terakhir, Tim Akademik akan melakukan proses nilai KHS,” tutupnya. (*)

Penulis :  Sandi Prabowo

Editor :  Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp