Landasan Rasio Bagi Hasil Mudarabah yang Adil: Studi Kasus Bank Umum Syariah di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh Government Executive

Lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menghadirkan berbagai produk keuangan syariah yang inovatif dengan menyuarakan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keadilan dan kewajaran adalah nilai-nilai dasar tatanan ekonomi Islam, keadilan distributif menjadi perhatian utama dari sistem tersebut. Penjelasan yang mendasarinya adalah bahwa keadilan akan membawa orang menuju kemakmuran.

Mekanisme bunga bersifat eksploitatif dan predator dalam ekonomi dan keuangan tradisional. Debitur hanya akan mendapatkan keuntungan kecil dan bahkan mungkin menghadapi kerugian karena ekonomi memburuk. Dalam hal ini, peminjam menyalahgunakan debitur dan menjadi predator. Debitur mendapatkan pengembalian yang tinggi karena ekonomi tumbuh tetapi membayar bunga rendah. Dalam situasi ini, debitur mengeksploitasi kreditur dan menjadi predator. Kepentingan mengarah pada mekanisme ketidakadilan, yaitu adanya kelompok pemangsa dan dimangsa, baik dalam kondisi ekonomi yang membaik maupun yang menurun. Selanjutnya, bunga harus dibayarkan kepada kreditur oleh debitur. Beberapa pihak menerima pendapatan dalam sistem bunga, sementara beberapa pihak tidak yakin menerima pendapatan. Ada pihak yang bebas risiko yaitu pemberi pinjaman, dan ada pihak yang tidak bebas risiko yaitu peminjam (Ryandono, 2009). Sistem keuangan Islam tidak jauh berbeda dengan produk dan jasa dalam sistem keuangan tradisional tetapi operasinya pada dasarnya didasarkan pada seperangkat prinsip moral dan etika tertentu yang menentukan apa yang dipandang sebagai ‘benar’ secara moral yang menyiratkan tindakan dan transaksi yang mempromosikan kepentingan publik, dan ‘salah’ menyiratkan tindakan dan transaksi yang mungkin bertentangan dengan kepentingan publik.

Islam menawarkan konsep yang logis, yaitu pengaturan bagi hasil dalam perekonomian. Hal ini sesuai dengan aturan Surga (sunnatullah). Menurut ini, sejalan dengan usaha, seorang individu memperoleh hasil. Selanjutnya, hasil usaha manusia pada hari berikutnya adalah ketentuan dan hak Tuhan. Oleh karena itu, efek dari usaha manusia harus mewakili keseimbangan; menerima kondisi hasil sebagai sunnatullah berupa manfaat dan kerugian. Keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara pelaku ekonomi dalam keadaan baik dan miskin. Persepsi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia mengenai rasio pemerataan manfaat masih didominasi oleh pandangan bahwa lembaga keuangan tradisional masih lebih baik dari lembaga keuangan syariah. Masyarakat merasa bahwa pembagian nisbah mereka tidak memberikan rasa keadilan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap perspektif Islam tentang konsep keadilan pada nisbah bagi hasil akad mudharabah. Dalam ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an, nilai-nilai Islam dalam Muamalah, aturan yang ditentukan oleh Al-Qur’an dan praktiknya, dan penjelasan yang diberikan (lebih dikenal sebagai Sunnah) oleh Nabi Muhammad (saw) dan Sahabat (sahabat Nabi). Nabi Muhammad SAW), dan Fiqh Aksioma (aturan) dalam Muamalah (hukum Islam), digunakan sebagai instrumen syariah untuk mencapai tujuan studi. Penelitian ini merupakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang difokuskan pada pemikiran-pemikiran keislaman dalam bentuk penelitian ini. Tujuan dari analisis deskriptif adalah untuk menjelaskan secara nyata dan akurat fakta-fakta dari objek yang diteliti (Nazir, 2005). Selain itu, data analisis kualitatif dinyatakan secara lisan dan dievaluasi tanpa instrumen statistik apapun.

Penulis : Muhamad Nafik Hadi Ryandono

Informasi lebih detail dari penelitian ini dapat ditemukan pada jurnal ilmiah pada link berikut ini:

https://www.koreascience.or.kr/article/JAKO202109554061360.pdf

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp