Laporan keuangan yang telah diaudit oleh perusahaan digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas pengelola perusahaan dalam menjalankan usaha. Kegiatan yang dilakukan akan membutuhkan pengeluaran berupa audit fee untuk membayar jasa yang dilakukan auditor eksternal. Audit fee ditentukan dalam proses tawar-menawar antara pihak stakeholders dengan Kantor Akuntan Publik yang melindungi auditor tersebut serta melihat beberapa faktor (Immanuel & Yuyetta, 2014). Ada kondisi dimana audit fee menjadi lebih tinggi, untuk menarik minat para pemegang saham, investor, dan kreditor, perusahaan cenderung menjaga agar laporan keuangannya terlihat baik serta menambah keandalan atas laporannya perusahaan harus menggunakan jasa auditor yang independen dan kompeten.
Struktur dari tata kelola perusahaan terdiri atas dewan komisaris, dewan direksi, komisaris independen serta direktur independen. Pelaksanaan tata kelola di dalam perusahaan dapat berhubungan dengan besarnya audit fee. Tugas dewan komisaris untuk melaksanaan strategi perusahaan, mengontrol manajemen dalam mengendalikan perusahaan, serta terlaksananya akuntabilitas. Sedangkan direksi mempunyai tugas yaitu melaksanakan sistem perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan.
Penelitian yang dilakukan oleh Abdul Wahab (2011) yang dilakukan di Malaysia menemukan terdapat hubungan positif antara tata kelola perusahaan dan audit fee yang berarti semakin baik tata kelola perusahaan semakin tinggi juga audit fee yang didapatkan oleh perusahaan. Hasil tersebut dikarenakan tata kelola perusahaan yang baik menginduksi perusahaan untuk mencari auditor yang lebih baik (Abdul wahab, 2011). Dengan kata lain, karena tata kelola perusahaan yang baik akan mendapatkan nilai lebih dari para pemangku kepentingan maka perusahaan lebih memilih jasa audit dengan kualitas yang lebih tinggi dan dengan demikian audit fee yang dibebankan akan lebih tinggi.
Di sisi lain, ketika suatu perusahaan terkoneksi secara politik disamping perusahaan memperoleh keuntungan antara lain pinjaman dari bank, pembayaran pajak yang lebih ringan, juga berpotensi terpapar dampak negatif dari keberadaaan konesi politik itu sendiri seperti aktifitas tunneling, proporsi hutang yang tinggi, kinerja keuangan negative, dsb. Koneksi politik yang ada dalam perusahaan akan memberikan pengaruh terhadap board monitoring. Kekuatan koneksi politik dalam melakukan kontrol akan menjadi kuat, sehingga board monitoring akan menurunkan pengawasannya menyebabkan melemahnya praktek-praktek manajerial yang baik dan menyebabkan buruknya tata kelola perusahaan.
Kualitas laporan keuangan yang diminta menjadi menurun karena adanya kerjasama antara pihak yang terkoneksi politik dengan para dewan sehingga pihak auditor eksternal tidak dapat mendeteksi kecurangan atau resiko yang ada dalam perusahaan, sehingga pihak auditor membebankan biaya audit yang rendah.
Metode Penelitian dan Hasil
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2010-2018.Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebanyak 1,117 sampel. Data laporan keuangan yang sebelum diaudit diperoleh dari website Otoritas Jasa Keuangan sedangkan data laporan keuangan yang telah diaudit diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia serta mengolah dilakukan oleh STATA. STATA secara otomatis akan menghilangkan data yang hilang (missing) di dalam penelitian. Terkait pemilihan oleh STATA akan dibahas lebih lanjut di bagian teknik analisis
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa jumlah komisaris dan jumlah direksi berpengaruh signifikan positif terhadap audit fee. Artinya perusahaan yang semakin banyak memiliki direksi dan komisaris mampu mengawasi laporan keuangan dengan baik. Ukuran dewan yang lebih besar dianggap lebih ideal dalam mengevaluasi informasi kecurangan yang dilaporkan, sehingga jasa audit dinggap lebih krusial, hal ini karena permintaan anggota dewan yang semakin banyak menyebabkan auditor bekerja dengan waktu yang lebih lama, akibatnya menyebabkan audit fee yang semakin tinggi.
Selanjutnya, koneksi politik yang dialami perusahaan dapat memperlemah pengawasan dewan (jumlah direksi) terhadap audit fee. Koneksi politik yang ada dalam perusahaan akan memberikan pengaruh terhadap board monitoring. Koneksi politik berperan menurunkan pengawasan board monitoring dengan melemahkan praktek-praktek manajerial yang baik sehingga menciptakan tata kelola perusahaan yang buruk. Direksi yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, justru melakukan aktivitas yang menguntungkan koneksi politiknya. Hal ini menyebabkan fungsi pengawasan manajemen tidak berjalan efektif.
Penulis: Iman Harymawan, S.E., MBA., Ph.D
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
http://ojs.itb-ad.ac.id/index.php/LQ/article/view/721
Harymawan, I., & Sanjaya, M. (2021). Pengaruh Board Monitoring Dengan Moderasi Political Connection Terhadap Audit Fee. LIQUIDITY, 10(1), 12-25.