Fintek Syariah dan Tujuan ESG Pertimbangan Utama Untuk Memenuhi Prinsip-prinsip Maqashid

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Line Today

Krisis global menyebabkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut, pada tahun 2000-an istilah keuangan dan investasi yang bertanggung jawab muncul sebagai solusi yang menjadi fokus pelaku ekonomi dan mendapatkan dukungan yang luas. Menurut prinsip-prinsip PBB, investasi yang bertanggung jawab adalah pendekatan untuk berinvestasi yang secara eksplisit mempertimbangkan faktor-faktor ESG (Environment, Social, and Government) dan kesehatan jangka panjang serta stabilitas pasar secara keseluruhan. Tujuan ESG sejalan dengan penerapan maqashid syariah pada lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Namun pada kenyataannya bank syariah memiliki tantangan dalam pengembangan produk yang merujuk kepada maqashid Syariah, sehingga saat ini masih mengadopsi sistem bank konvensional dengan menggunakan kontrak yang sesuai dengan syariah. Hal ini memaksa mereka untuk memprioritaskan pengembangan kapasitas staf pada keahlian dalam sistem konvensional dalam batasan kepatuhan syariah.

Sementara itu, pertumbuhan keuangan syariah telah melambat secara signifikan dalam lima tahun terakhir. Data dari Islamic Financial Services Board (IFSB) mulai tahun 2014 menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan tetap pada satu digit menengah hingga akhir tahun 2017. Namun, beberapa faktor mendorong tingkat pertumbuhan turun menjadi 1% pada Juni 2018 (IFSB, 2018). Ironisnya, sektor konvensional meningkatkan keunggulan keuangan yang bertanggung jawab sebagai perhatian strategis utama dan lembaga keuangan syariah sekarang dipaksa untuk mengejar ketertinggalan dalam demonstrasi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatannya (RFI Foundation, 2019). Pertumbuhan yang melambat dan ketertinggalan tersebut telah mendorong banyak orang dalam industri untuk mencari jalan untuk memperluas pasar keuangan syariah. Dalam kekosongan ini fintek syariah muncul untuk secara langsung menyelaraskan kegiatannya dengan tujuan ESG dan maqashid syariah. Fintek diharapkan bisa lebih efisien dengan teknologi digitalnya dan konsisten dalam mengaplikasikan industri keuangan bertanggung jawab yang lebih luas, mencakup investasi yang bertanggung jawab secara sosial, perbankan yang beretika dan ESG. Penelitian ini fokus pada evaluasi yang dilakukan pada fintek syariah dalam kapasitasnya untuk mencapai tujuan ESG.

Metodologi yang digunakan untuk membentuk argumen dan kesimpulan penelitian ini adalah dengan melakukan evaluasi literatur teoritis dan empiris dan analisis studi kasus dari tiga fintek syariah terkemuka. Tiga fintek syariah tersebut adalah EthisCrowd, Blossom Finance, dan Teek Taka. Beberapa fintek syariah telah berhasil membawa dampak sosial, namun tetap fokus untuk mewujudkan keuntungan efisiensi dalam sistem seperti yang ada saat ini. Malaysia, Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) menjadi komunitas fintek syariah paling berkembang karena efektivitas dan kesiapan lembaga keuangan syariah untuk mengadopsi layanan berbasis digital (Islamic Finance News, 2017). Tantangan terbesarnya adalah fintek syariah sering kali harus memilih untuk menjadi lebih disruptif yang berpotensi memiliki risiko kehilangan dukungan dan adopsi industri.

Keuangan syariah alternatif memiliki potensi besar untuk mengatasi kekurangan industri keuangan syariah secara umum, namun masih belum dapat dipastikan. Cara untuk meningkatkan kemampuan fintek syariah, yaitu:

  1. Bergantung pada transparansi niat dan keselarasannya dengan SDGs dan maqashid syariah. Niat positif ini diperlukan karena kekuatan fundamental teknologi adalah untuk memperkuat, bukannya mengganggu ketidaksetaraan yang ada.
  2. Niat diterjemahkan ke dalam tindakan melalui tindakan dan pengaruh dari mereka yang mengorientasikan kepemimpinan mereka sesuai dengan tujuan. Kepemimpinan yang diterapkan dalam konteks ini bukan hanya tentang mendikte strategi atau mendefinisikan niat sendiri. Seorang pemimpin yang baik memotivasi timnya untuk mengembangkan maksud strategis bahwa setiap orang yang terlibat dalam fintek memiliki peran dan akan melanjutkan dengan akuntabilitas diri dan seluruh organisasi yang membuat hasil yang direalisasikan tidak bergantung pada pemimpin.
  3. Dalam mengatasi risiko greenwashing, yang merusak integritas niat positif, fintek syariah harus memposisikan daya tarik mereka dalam hal dampak sosial yang terukur secara objektif. Kemajuan yang tidak merata telah dibuat untuk membuat pengukuran ini objektif dan sebanding, tetapi bergerak ke arah yang benar dan menggabungkan niat, kepemimpinan strategis, dan pengukuran objektif tetap menjadi cara utama untuk meningkatkan upaya nyata fintek syariah untuk mencapai SDGs.

Berdasarkan tinjauan studi kasus dari tiga fintek syariah, melalui niat positif dan komitmen terhadap dampak sosial, ada tanggapan yang konsisten bahwa komitmen terhadap dampak sosial tidak menghalangi kesuksesan bisnis. Ketika generasi milenial memasuki usia kerja utama mereka, berfokus pada dampak sosial akan berperan penting dalam menumbuhkan daya tarik customer. Dikarenakan perubahan iklim, ketidaksetaraan global, dan kebebasan lebih membebani kesadaran sosial dan politik, maka keuangan syariah alternatif harus bergerak lebih dekat kepada tujuan maqashid melalui kerangka kerja EST agar tetap relevan dengan basis konsumen yang lebih terhubung. Penelitian ini memberikan gambaran kerangka teoritis untuk pertimbangan yang diasumsikan penting untuk fintek syariah sebagai penyedia keuangan syariah alternatif, untuk mencapai hasil Maqashid. Penelitian ini memberikan tiga rekomendasi untuk lembaga keuangan syariah, perusahaan fintek, regulator dan pemangku kepentingan lainnya yang mempertimbangkan untuk memperkenalkan solusi pembiayaan alternatif berbasis fintek syariah.

Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9781003014614-2/islamic-fintech-esg-goals-blake-goud-tanvir-uddin-bayu-fianto

Goud, B., Uddin, T. A., & Fianto, B. A. (2021). Islamic Fintech and ESG Goals: Key Considerations for Fulfilling Maqasid Principles. In Islamic Fintech (1st Editio, p. 20). Routledge. https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9781003014614-2/islamic-fintech-esg-goals-blake-goud-tanvir-uddin-bayu-fianto

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp