Akibat Hukum Perusahaan Perkebunan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh borneonews.co.id

Perusahaan perkebunan merupakan perusahaan yang memiliki kewajiban dalam melaksanakan Tanggung  Jawab  Sosial  dan  Lingkungan  (TJSL). Perusahaan perkebunan dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah termasuk dalam mengelola sumber daya alam. Hal ini dapat dilihat dari Definisi Perkebunan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) yaitu segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

Perusahaan perkebunan berdasarkan Pasal 1 angka 10 merupakan badan usaha berbadan hukum yang mengelola usaha perkebunan. Apabila definisi perusahaan perkebunan dikaitkan dengan definisi perkebunan artinya bahwa perusahaan perkebunan ini merupakan perusahaan yang mengelola sumber daya alam sehingga perusahaan perkebunan memiliki kewajiban dalam melaksanakan TJSL.

Permasalahan Hukum

Kewajiban melaksanakan TJSL tidak diatur secara jelas dalam UU Perkebunan, namun diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013). Pasal 43 Permentan 98/2013 menyatakan bahwa “Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan”. Hal ini memberikan kepastian hukum terkait dengan kewajiban perusahaan perkebunan dalam melaksanakan TJSL.Namun aturan dalam UU Perkebunan dan Permentan 98/2013 masih menimbulkan permasalahan terkait dengan bentuk dan sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan TJSL. Bentuk TJSL bagi perusahaan perkebunan tidak diatur secara jelas sehingga perusahaan perkebunan dalam menentukan bentuk TJSL mengacu kepada pendapat masing-masing perusahaan. Aturan sanksi pun belum diakomodir juga dalam UU Perkebunan dan Permentan 98/2013. Aturan sanksi sebagaimana dimaksud dalam UU PT dan PP TJSLPT diamanatkan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih sektoral, namun peraturan sektoral belum mengatur sehingga menimbulkan celah bagi perusahaan perkebunan untuk tidak melaksanakan TJSL. Tidak diaturnya ketentuan sanksi dan bentuk TJSL menimbulkan kekosongan hukum bagi perusahaan, masyarakat maupun perusahaan. TJSL yang menjadi kewajiban hukum memberikan celah terhadap adanya pelanggaran hal ini akan menimbulkan iklim bisnis yang tidak kondusif baik bagi perusahaan maupun bagi pemerintah.

Sanksi Administratif

Perusahaan perkebunan dalam menentukan bentuk TJSL didasarkan pada konsep TJSL dan peraturan perundang-undangan. Bentuk TJSL dapat berupa program kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pemenuhan hak pekerja dan masyarakat, dan pemberian bantuan langsung kepada pihak yang membutuhkan. Bentuk TJSL harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan jenis usahanya supaya pelaksanaan TJSL menjadi tepat sasaran.

Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan TJSL adalah sanksi administratif peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, denda admnisitratif dan pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi tersebut harus didasarkan asas contrarius actus dan asas preferensi sebagai dasar wewenang. Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran maka pemerintah dapat memberikan penghargaan dan penghargaan tersebut harus memiliki nilai yang menguntungkan bagi perusahaan.

Penulis: Saut Parsaulian Hutagalung, S.H.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/25162

Saut Parsaulian Hutagalung dan Franky Butar Butar (2021). Akibat Hukum Perusahaan Perkebunan yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Media Iuris, Media Iuris, h. 215- 242, Vol. 4 No. 2, Juni 2021.

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp