Undang-Undang Cipta Kerja, Angin Segar Bagi Pengusaha Kecil

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi pengusaha yang semakin diberikan kemudahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. (sumber: easybiz.id)

UNAIR NEWS Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM UNAIR) gelar webinar bertajuk Entrepreneurship pada Jumat (9/07/2021). Sebagai salah satu pembicara, hadir Dian Purnama Anugerah, S. H., M. Kn., L. LM. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menawarkan berbagai kemudahan, salah satunya bagi Unit Usaha Mikro Kecil (UMK) dan pengusaha.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dian memaparkan bahwa 99,9% sektor usaha di Indonesia masuk dalam kategori UMK. Hal itu berarti bahwa mayoritas sektor usaha di Indonesia tidak berbentuk badan hukum. 

Sektor usaha yang memiliki predikat badan hukum, sejatinya sangat penting agar pengusaha dapat melakukan pengembangan bisnisnya. Menurut Dian, UMK tidak berbadan hukum akan mendapat kendala jaminan saat mengajukan kredit di perbankan sebagai modal mengembangkan bisnis atau usahanya. 

Dicetuskannya UU Ciptaker seolah menjadi angin segar bagi para pengusaha UMK agar bisa berkembang dan bersaing. Tentunya, disertai pula dengan perubahan UMK menjadi berbentuk badan hukum. 

Dalam undang-undang tersebut, termaktub 11 kluster yang salah satunya yakni kemudahan berusaha melalui regulasi baru (tidak sepenuhnya baru, Red) dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Sebelumnya, pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, bahwa hanya ada PT persekutuan modal yang harus didirikan oleh dua orang atau lebih. 

Melalui UU Ciptaker, terdapat pula PT yang bisa didirikan oleh perseorangan (PT Perseorangan) dengan beragam kemudahan bagi pengusaha atau pendiri PT. Selain itu, pengusaha atau pendiri PT tersebut juga sekaligus bertindak sebaga direktur dan pemegang saham tunggal.

Pengaturan Modal dalam PT Perseorangan

Manfaat UU Ciptaker bagi pendirian PT Perseorangan, yakni dihapuskannya modal minimum. Sebelumnya dalam mendirikan PT, pengusaha harus memiliki modal mencapai 50 juta. 

Dian menjelaskan, bahwa nominal modal dalam PT perseorangan dapat ditentukan oleh keinginan kita sendiri. “Misalnya modalnya 500 ribu atau 100 ribu, boleh nggak ada masalah,” imbuhnya.

Kemudahan Melalui Sistem Online

Pembaharuan regulasi melalui UU Ciptaker juga mampu mengefisiensi waktu dan tenaga yang harus dicurahkan dalam pendirian PT. Hal itu disebabkan oleh semua unsur yang diperlukan dalam mengurus perizinannya telah terintegrasi dalam sistem jaringan (sitem online, Red). 

Pengusaha atau pendiri PT dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)nya secara online dari rumah. Selain itu, ia (pengusaha atau pendiri PT, Red) tidak perlu repot-repot mengurus akta perizinan notaris dan dinas-dinas terkait. Cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian PT yang formatnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2021.

Dalam surat pernyataan tersebut, pengusaha akan mencantumkan tujuan, kegiatan, modal dasar dan lain sebagainya. Setelah itu surat dapat dikirim melalui jaringan elektronik bernama Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Target PT Perseorangan

PT perseorangan memang secara khusus hadir untuk memfasilitasi UMK. Oleh karena itu, maka membentuk suatu PT harus memenuhi kriteria sebagai UMK.

“Untuk usaha mikro, kekayaannya harus di bawah satu milyar dengan total penjualan kurang dari dua milyar selama setahun. Sedangkan untuk usaha kecil, target kekayaan mencapai satu hingga kurang dari lima milyar, dengan penjualan kurang dari 15 milyar selama satu tahun,” jelas Dian.

Kewajiban dan Resiko PT Perseorangan

Pendiri PT Perseorangan harus memahami bahwa organ tersebut (PT, Red) merupakan suatu hal yang kompleks. Di dalamnya, terdapat sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Menurut Dian, pengusaha harus mampu menguasai skill pembukuan karena tertera dalam PP Nomor 8 tahun 2021 bahwa PT berkewajiban menyampaikan laporan tahunannya dalam sistem supaya menjadi transparan. 

PT Perseorangan juga dipahami sebagai sebuah entitas yang mandiri. Pada PT yang menggunakan sistem persekutuan modal, umumnya terdapat check and balance guna mengontrol keberlangsungannya. 

“Kalau kemudian hanya ada satu orang, maka tidak ada check and balance sehingga berpengaruh pada pengelolaan good corporate governance. Pemerintah sudah seharusnya mulai memikirkan hal itu (good corporate governance, Red) untuk PT Perseorangan,pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) tersebut. 

Penulis: Fauzia Gadis Widyanti

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp