Usia merupakan salah satu aspek penting pada kehidupan manusia dan memiliki peranan signifikan dalam proses identifikasi individu. Secara umum dikenal 2 macam usia, yaitu usia kronologis dan usia biologis. Usia kronologis dapat dihitung berdasarkan hari kelahiran atau disesuaikan dengan dokumen yang menunjukkan tanggal kelahiran seseorang. Sedangkan usia biologis merupakan cerminan dari kondisi fisiologis seseorang yang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti faktor genetic, gaya hidup, dan penyakit. Dalam bidang ilmu forensik diketahui bahwa perhitungan usia biologis seseorang tidak selalu memberikan hasil yang sama dengan perhitungan usia kronologis.
Secara administrasi kependudukan di Indonesia, usia kronologis seseorang tercatat dalam dokumen akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan administrasi kependudukan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Data-data kependudukan, termasuk data tentang kelahiran dan usia seseorang menjadi sesuatu yang krusial dan perlu mendapatkan perhatian. Hal ini dikarenakan terdapat semakin banyaknya penyalahgunaan data-data pribadi seseorang untuk berbagai kepentingan, terutama hal-hal terkait dengan keuangan, perbankan, asuransi, pensiun, pernikahan, dan event olahraga. Pencurian umur menjadi salah satu kasus yang sering ditemui, dimana seseorang memalsukan dokumen kelahiran dan usianya untuk mendapatkan benefit dari berbagai macam sektor. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 93 Undang-undang Adminduk.
Kasus pemalsuan dokumen kelahiran ini dapat diselidiki secara ilmiah melalui kajian ilmu kedokteran gigi forensik. Terdapat banyak metode estimasi usia melalui gigi yang telah dikembangkan dan mempunyai reliabilitas yang baik untuk mendukung proses identifikasi individu, seperti metode AlQahtani, Cameriere, Demirjian, Morress, dan Nolla. Masing-masing metode tersebut dapat digunakan pada rentang usia tertentu dan memiliki tingkat ketepatan yang beragam.
Salah satu parameter yang dapat digunakan untuk menghitung usia biologis seseorang adalah pertumbuhan gigi molar ketiga. Untuk mengamati penggunaan gigi molar ketiga sebagai salah satu indikator perkiraan usia, Departemen Odontologi Forensik Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga melakukan penelitian pada populasi Jawa di Surabaya. Penelitian ini menggunakan 93 foto radiografi panoramic (OPG) dari pasien berusia antara 16 – 23 tahun. Selanjutnya, perhitungan estimasi usia melalui pertumbuhan gigi molar ketiga dilakukan menggunakan metode yang dikembangkan oleh Demirjian, dkk. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa rata-rata tahap akhir pertumbuhan gigi molar ketiga pada perempuan populasi Jawa dicapai pada usia 21 tahun, sedangkan pada laki-laki adalah 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa tahap pertumbuhan gigi molar ketiga pada populasi Jawa terjadi lebih awal pada kelompok laki-laki.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Departemen Odontologi Forensik FKG Universitas Airlangga dapat diketahui bahwa metode estimasi usia yang diperkenalkan oleh Demirjian merupakan salah satu metode yang reliabel untuk diterapkan pada populasi Jawa. Beberapa penelitian pada populasi yang berbeda juga menunjukkan bahwa metode ini memberikan hasil perhitungan estimasi usia yang baik. Namun demikian, selain metode Demirjian juga terdapat metode-metode lain yang perlu dipelajari untuk mengetahui tingkat ketepatan perhitungan usia individu pada populasi Jawa. Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif dalam hasanah keilmuan forensik dan mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Arofi Kurniawan, drg., Ph.D.
Artikel ini telah dipublikasikan pada Indian Journal of Forensic Medicine and Toxicology Akses artikel: https://doi.org/10.37506/ijfmt.v15i3.15779