Mengenal Tanda Tangan Elektronik, Amankah?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
DOSEN Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan FTMM UNAIR Yutika Amelia Effendi, S.Kom., M.Kom. (Foto: istimewa)

UNAIR NEWS – Tanda tangan elektronik atau Digital Signature bukan lagi hal yang asing didengar. Praktik penggunaan tanda tangan elektronik sejak mewabahnya Pandemi Covid-19 diketahui semakin meluas. Masyarakat bahkan menganggap digital signature sebagai hal sangat lumrah.

Meski disegani, keamanan informasi tanda tangan elektronik masih banyak dipertanyakan. Lantas, apakah tanda tangan elektronik aman dilakukan?

Dosen Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga (UNAIR) Yutika Amelia Effendi, S.Kom., M.Kom. menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan, kekuatan tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan basah pada dokumen yang biasa dilakukan secara tatap muka. 

“Yang menjadi masalah adalah ketika ada pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab mengubah isi pesan dari private key dan public key,” ujarnya dalam webinar bertajuk “Strengthening Cyber Security Toward Indonesian 5.0 Society” Sabtu, (19/6/2021) kemarin.

Yutika, sapaannya, menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah teknik matematika yang dipakai untuk memvalidasi keaslian dan integritas pesan, perangkat lunak, maupun dokumen digital dengan dua kunci yang saling bertautan secara sistematis. Yakni private key dan public key. Masing-masing keduanya dipegang oleh pengirim dan penerima pesan.

Tanda tangan elektronik sendiri menggunakan teknik penyandian enkripsi dan deskripsi. Teknik tersebut berguna agar pesan yang dikirimkan benar-benar diterima secara utuh. 

“Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima pesan menerima pesan asli tanpa ada gangguan dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab, seperti hacker dan sebagainya,” terang akademisi asal Minang, Sumatera Barat itu.

Alumni ITS itu mengatakan, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki banyak manfaat. Selain hemat waktu; hemat biaya; dan mudah ditelusuri, terdapat cap waktu pada tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai validasi.

“Jadi orang yang memberikan tanda tangan tidak bisa mengelak, karena sudah ada cap waktunya, kapan sih tanda tangan itu diberikan,” papar Yutika.  

Selain itu, tanda tangan elektronik juga telah diterima secara global dan patuh secara hukum. Di Indonesia, penerapan tanda tangan elektronik diatur salah satunya oleh UU ITE. 

Ia mengatakan, tanda tangan elektronik telah popular digunakan dalam dunia industri hingga pendidikan. Meski demikian, Yutika menuturkan bahwa kejahatan siber dapat selalu mengancam. Ia menyarankan agar selektif dalam membagikan data apapun melalui internet. 

“Yang sifatnya penting dan personal, keep it personal, tidak perlu disebarluaskan ke publik. Jadi yang dipublikasikan memang yang hanya ingin diketahui oleh publik. Dengan begitu data-data privasi kita tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab,” pesan Yutika. (*)

Penulis: Erika Eight Novanty

Editor: Khefti Al Mawalia 

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp