Uji Chi-Square Association untuk Wakaf Keuangan Mikro

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto oleh Liputan6 com

Wakaf tunai merupakan pengabdian sosial kemanusiaan kepada Tuhan. Pengabdian ini ditandai dengan pemberian aset tetap untuk tujuan amal dan pemerataan kekayaan umat Islam. Kuran (2001) menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu pengeluaran sosial yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, namun tidak ada aturan eksplisit dalam Al-Qur’an. Sabit (2018) mengemukakan lima model pengembangan pengabdian wakaf yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi, yaitu: (1) wakaf tunai untuk pembiayaan modal usaha; (2) wakaf melalui uang dicontohkan dengan mengubah uang sebagai aset menjadi aset mesin untuk produktivitas; (3) wakaf tunai untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi pembangunan fasilitas umum, seperti sekolah dan rumah sakit; (4) wakaf tunai untuk pembelian saham syariah dan penyaluran marjinnya kepada fakir miskin; dan (5) wakaf tunai untuk perolehan aset yang dibutuhkan masyarakat seperti pasar dan jalan. Untuk menjamin kelanggengan, Sanep dan Nur-Diyana (2011); Iman dkk. (2017); Muhammad (2010) menyatakan bahwa memiliki badan usaha, korporasi dan jiwa wirausaha merupakan kunci utama model pengembangan wakaf tunai. Bisnis dengan kepekaan sosial dapat menjadi model terbaik untuk mengembangkan wakaf tunai (Fakhrul dkk., 2014; Azliza dkk., 2013), tetapi model tersebut jarang diterapkan (yaitu hanya terbatas pada teori).

Dalam skema jangka panjang dan jangka pendek untuk pengembangan dana wakaf sebagaimana digariskan oleh Ajija dkk. (2018). Sebagai pengabdian multidimensi (ibadah) serta keterkaitan antara sektor ekonomi dan sosial, pengembangan wakaf dengan memiliki badan usaha merupakan sebuah inovasi. Pentingnya badan usaha sebagai inovasi pengembangan wakaf didukung oleh Dees dkk. (2001) yang menyimpulkan bahwa kewirausahaan adalah kunci untuk mencapai tujuan ekonomi global. Di sini, konsep kewirausahaan diterapkan dengan menyewakan properti wakaf, mengolah tanah wakaf (yaitu, konversi wakaf tunai), membangun mini market atau toko, dan proyek pembiayaan lainnya. Mereka diperbolehkan mengambil keuntungan berlipat ganda untuk wakaf tunai. Penggunaan skema mudharabah atau musyarakah (dalam fikih Hanafi) adalah untuk menciptakan keuntungan dan mendistribusikan wakaf tunai.

Penulis menggunakan teknik purposive sampling pada 27 lembaga keuangan mikro-wakaf di Jawa Timur sebagai data primer. Teknik purposive sampling dipilih karena Jawa Timur dipilih sebagai provinsi prioritas dalam pengembangan keuangan mikro-wakaf di Indonesia. Ke-27 lembaga wakaf keuangan mikro ini juga melaporkan penghimpunan dana wakafnya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Jawa Timur setiap tahunnya. Penulis menggunakan laporan sebagai dasar untuk membandingkan data primer. Analisis tabulasi silang dari dua variabel kategori adalah pendekatan baru. Seperti yang ditentukan model, pendekatan deskriptif kuantitatif yang dimodifikasi memerlukan uji asosiasi (yaitu uji chi-kuadrat).

Hasil pengujian terhadap sampel 27 lembaga wakaf keuangan mikro di Jawa Timur menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara kepemilikan unit usaha dengan jumlah dana wakaf yang terkumpul. Hal ini dikarenakan para donatur di lembaga wakaf keuangan mikro lebih termotivasi untuk berdonasi jika lembaga tersebut bekerjasama dengan lembaga non profit, seperti NU, Muhammadiyah dan lembaga sosial non profit lainnya. Kepemimpinan lembaga non profit sudah terbukti sehingga otomatis meningkatkan kepercayaan masyarakat, wakaf dan mauquf ‘alaih. Kesimpulan yang lebih utama, program-program pengembangan wakaf yang menarik masyarakat dan memuaskan para donatur adalah program-program yang mengedepankan solidaritas sosial dan kesadaran lingkungan. Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Koperasi dan UKM perlu mengintegrasikan program-program daerah dan nasional, berupa: Sistem Informasi Geografis wakaf tunai yang memuat laporan tentang pengumpulan, pengelolaan dan pembagian manfaat dalam pengembangan wakaf tunai. Selain itu, pelaporan kisah sukses produktivitas wakaf tunai melalui video, dokumentasi foto dan media digital lainnya akan menjadi proyek yang bagus.

Penulis: Dr. Ririn Tri Ratnasari, SE., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Rofiqoh, Siti Nur Indah, Raditya Sukmana, Ririn Tri Ratnasari, Siti Maghfirotul Ulyah2 and Muhammad Ala’uddin. (2021). Chi-Square Association Test for Microfinance-Waqf: Does Business Units Ownership Correlate with Cash Waqf Collected?. International Conference on Mathematics, Computational Sciences and Statistics. https://doi.org/10.1063/5.0042168

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp