UNAIR NEWS – Baru-baru ini banyak dibicarakan seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi salah satu syarat mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN). TWK sebagai salah satu syarat seleksi ASN ini telah diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasal 5 ayat (4).
Pentingnya wawasan kebangsaan sebagai kunci komitmen kebangsaan dan masa depan keutuhan bangsa Indonesia ini disampaikan oleh akademisi Universitas Airlangga Dr. Listiyono Santoso S.S., M.Hum. pada Selasa (8/6/2021).
“Masa depan kehidupan kebangsaan kita sangat tergantung dari bagaimana sikap pikiran dan tindakan warganya terhadap negara bangsa Indonesia,” jelasnya.
Mengenal Wawasan Kebangsaan
Dosen pengajar Filsafat di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNAIR ini mengungkapkan secara terminologis perihal wawasan kebangsaan. Menurutnya, wawasan kebangsaan merupakan cara pandang yang menyeluruh terhadap diri dan lingkungan serta negara dan bangsa Indonesia, baik secara ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya demi keutuhan negara bangsa.
“Wasbang (wawasan kebangsaan, Red) merupakan sikap positif kita terhadap ke-Indonesia-an demi terselenggaranya kualitas kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” papar Dr. Listiyono.
Menurut Dr. Listiyono, kebangsaan merupakan prinsip nilai yang harus terus dibentuk dan diciptakan melalui nilai-nilai yang ada dalam wawasan kebangsaan. Nilai-nilai tersebut berbentuk cinta Tanah Air, penghargaan pada harkat dan martabat kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan, demokrasi, dan masyarakat adil dan makmur.
“Krisis wawasan kebangsaan dengan sendirinya akan berdampak buruk bagi masa depan kebangsaan Indonesia,” ujar dosen yang pernah menjabat sebagai Ketua Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) itu.
Wawasan Kebangsaan dan Pancasila
Pancasila menjadi pondasi berbangsa dan bernegara yang mengorientasi berbagai tindakan warga negara. Sesuai amanat konstitusi, tanggungjawab mengenai keutuhan Bangsa Indonesia berada di tangan warga negara.
Dr. Listiyono mengatakan bahwa pondasi berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila. Sehingga, wawasan kebangsaan merupakan wujud realisasi dari nilai-nilai Pancasila dalam praktik bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Karenanya, krisis wawasan kebangsaan juga merupakan krisis pengamalan nilai-nilai Pancasila.
“Ruh dan spirit pelaksanaan wawasan kebangsaan adalah nilai-nilai Pancasila, yang harus diamalkan secara utuh kelima nilai tersebut,” jelas Dr. Listiyono.
“Misalnya, kalau seseorang itu taat dalam menjalankan agamanya, praktis dia juga akan memiliki nilai kemanusiaan, mengedepankan persatuan dan sistem musyawarah ketika menyelesaikan persoalan, serta berorientasi pada nilai keadilan. Orang yang taat pada agama dengan sendirinya pasti Pancasila-is,” lanjutnya.
Menjadi Warga Negara yang Memiliki Wawasan Kebangsaan
Dr. Listiyono mengatakan bahwa wujud nyata warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan adalah taat dan loyal pada konstitusi dan kebijakan yang ditetapkan oleh negara dan mempraktikkan ajaran agama secara baik dan benar.
“Aktif dalam proses sosial poltik baik ditingkat paling bawah seperti RT/RW hingga nasional, peduli pada setiap isu kebangsaan seperti korupsi, krisis ekologis, kekerasan berdimensikan SARA,” imbuhnya.
Untuk menjadi warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan banyak hal yang bisa dilakukan. Dr. Listiyono mengatakan bahwa masyarakat dapat menciptakan dan mebiasakan perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari dan menjalani perintah agama dan kepercayaan masing-masing dengan taat. Ia juga menambahkan untuk memperkuat wawasan kebangsaan juga dapat dilakukan dengan mengenal dan berinteraksi dengan suku bangsa lain dan menguatkan apresiasi seni budaya.
“Seseorang yang mencintai seni suatu bangsa pasti akan mencintai bangsanya,” tutupnya. (*)
Penulis : Tata Ferliana W.
Editor : Binti Q. Masruroh