Kontribusi Bank Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Hukumonline.com

Perbankan syariah di Indonesia pertama kali hadir pada tahun 1992 yang ditandai dengan keberdaan Bank Muamalat Indonesia. Namun setelah terjadinya krisis pada tahun 1998, perbankan syariah mengalami peningkatan jumlah yang pesat yang ditandai dengan adanya laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sampai tahun 2019. Peningkatan ini sejalan meningkatkan kepercayaan publik bahwa perbankan dan keuangan syariah menjadi alternatif terbaik dalam mengatasi krisis keuangan. Selain itu, pertumbuhan perbankan syariah menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan aset mencapai titik tertinggi pada tahun 2017 yaitu sebesar 23.5%

Perbankan syariah di Indonesia, dengan persentase penduduk Muslim mencapai 87% dan menjadi negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Beberapa penelitian terdahulu membuktikan bahwa perbankan syariah secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (Imam & Kpodar, 2016; Mensi dkk., 2020). Lebih detail, Rizvi dkk. (2020) mengungkapkan bahwa perbankan syariah menjadi alternatif penyedia layanan keuangan dalam meningkatkan total pembiayaan proyek investasi bagi pengusaha yang hanya menggunakan layanan keuangan berbasis syariah. Dengan perluasan dan pembukaan lahan usaha baru melalui pembiayaan perbankan syariah diharapkan terjadinya percepatan perputaran roda perekonomian di Indonesia.

Keberadaan perbankan syariah di Indonesia telah lebih dari seperempat abad. Dengan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemetintah dalam mendorong perkembangan perbankan syariah, maka diperlukan adanya penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi regulator dan bank syariah untuk mengevaluasi kebijakan keuangan dan strategi bisnis dalam meningkatkan kontribusi bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sampel dan Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan data triwulan dari 2011Q1 sampai 2019Q3, menggunakan empat variabel yaitu Financing Deposit Ratio, Gross Fixed Capital Formation, Inflasi, and Trade Openness. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari laporan Otoritas Jasa Keuangan dan Bi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis Autoregressive-Distributed Lag. Berdasarkan hasil uji akan dilihat pengaruh hubungan jangka panjang dan pendek kontribusi bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini mununjukkan bahwa pembiayaan bank syariah berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Hal ini mencerminkan bahwa pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mampu mendorong perputaran siklus bisnis di Indonesia dengan peningkatan konsumsi maupun produksi bagi pelaku ekonomi yang menggunakan layanan berbasis syariah. Secara makroekonomi, hal ini terbukti berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Hasil penelitian ini juga didukung oleh laporan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2019 yang menyatakan bahwa persentase pembiayaan berbasis bagi hasil perbankan syariah mengalami peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah berfokus pada pembiayaan yang berdampak langsung pada sektor riil ekonomi berbasis bagi hasil, yang merupakan ciri utama pembeda perbankan syariah dengan perbankan konvensional.

Namun di sisi lain, penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam jangka pendek, perbankan syariah tidak berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satu faktor penyebab rendahnya peran perbankan syariah dalam jangka pendek yaitu rendahnya pangsa pasar perbankan syariah terhadap total perbankan di Indonesia, yaitu hanya mencapai 5%. Sejalan dengan ini, Bank Indonesia (BI) pada tahun 2020 menyatakan bahwa tantangan terbesar bagi perbankan syariah selama 10 tahun ke depan yaitu mendorong kenaikan pangsa pasar dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Al Arif (2018) menjelaskan bahwa perbankan syariah mampu menarik 3 juta dari 10 juta total penduduk Indonesia yang berpotensi menggunakan layanan keuangan syariah. Hal ini mengidikasikan bahwa perbankan syariah memiliki potensi memperoleh 7 juta pengguna layanan perbankan syariah.

Rendahnya kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi dan serta minimnya pangsa pasar perbankan syariah menunjukkan bahwa seluruh pemangku kepentingan, BI, Lembaga Bank Syariah, dan umat Islam harus berkolaborasi dalam meningkatkan pangsa pasar serta kontribusi bank syariah terhadap sektor ekonomi. Selain itu, peningkatan industri halal seperti Muslim fashion, pariwisata halal dan kosmetik halal seharusnya selaras dengan peningkatan kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan perbankan syariah berperan penting dalam menyalurkan pembiayaan pada industri halal tersebut.

Implikasi Penelitian

Implikasi dari penelitian ini adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah memberikan kontribusi positif terhdap pertumbuhan ekonomi, sehingga diharapkan bagi regulator menetapkan kebijakan yang mendukung peninkatan pangsa pasar dan kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

http://shirkah.or.id/new-ojs/index.php/home/article/view/383

Supriani, I., Fianto, B. A., Fauziah, N. N., & Maulayati, R. R. (2021). Revisiting the Contribution of Islamic Banks’ Financing to Economic Growth: The Indonesian Experience. Shirkah: Journal of Economics and Business, 6(1), 18–37. https://doi.org/10.22515/shirkah.v6i1.383

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp