Perkembangan Penelitian Tentang Hotel Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Kumparan

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling berpengaruh terhadap perekonomian global, dimana pada tahun 2019 sektor pariwisata telah menyumbang 9% dari total PDB dunia (MasterCard CrescantRating, 2019). Sektor pariwisata juga telah berkembang dari peredaran massal menjadi lebih fokus pada segmen konsumen tertentu, seperti telah terbentuk mulai dari ekowisata, wisata kesehatan, wisata edukasi, hingga wisata halal. Minat masyarakat terhadap wisata halal meningkat setiap tahunnya (Battour dan Ismail, 2016), di mana pada tahun 2020 jumlah wisatawan muslim diperkirakan meningkat sebesar 30 persen dan meningkatkan nilai pengeluaran hingga 200 miliar USD (MasterCard dan CrescentRating, 2016).

Menurut Mohsin et al. (2016), wisata halal (halal tourism) merupakan penyedia produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim sesuai dengan ajaran agama Islam. Komponen-komponen yang terdapat pada wisata halal diantarannya seperti makanan halal, transportasi halal, hotel halal, logistik halal, dan keuangan syariah (Satriana dan Faridah, 2018). Dari berbagai sektor tersebut, industri yang dinilai menjadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan wisatawan muslim adalah bandara dan hotel syariah (MasterCard dan CrescentRating, 2019).

Hotel syariah merupakan hotel yang menyediakan layanan dan fasilitas yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim sesuai hukum syariah. Perbedaan utama antara hotel syariah dengan hotel lainnya terletak pada fasilitas yang dimiliki, dimana hotel syariah menyediakan kamar gratis untuk sholat beserta fasilitas sholat, Al-Quran, kamar mandi dengan keran air yang memudahkan untuk berwudhu, arah kiblat, dan hanya menyediakan makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal. Hotel syariah memiliki standar yang jelas, dimana dalam pengoperasiannya terdapat standar khusus yang harus dipenuhi oleh hotel syariah. Beberapa standar mengenai hotel syariah tertuang dalam Fatwa DSN No. 108 / DSN-MUI / X / 2016, antara lain:

  1. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
  2. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyirakan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
  3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
  4. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
  5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian sesuai dengan syariah;
  6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;
  7. Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan.

Pengembangan hotel syariah berjalan seiring dengan perkembangan penelitian tentang hotel kepatuhan syariah dan pariwisata halal. Riset terkait hotel syariah sudah ada sejak 2010 dengan jumlah publikasi lebih dari 50 artikel yang diterbitkan. Artinya perkembangan riset hotel syariah di Indonesia sudah memasuki usia satu dekade. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan tentang perkembangan penelitian terkait hotel syariah. Penelitian ini akan menganalisis perkembangan jurnal penelitian terkait dengan hotel syariah, baik jurnal nasional maupun internasional.

Penelitian ini menggunakan data berupa jurnal penelitian dan publikasi penelitian lainnya selama periode 2013-2020 yang telah dipublikasikan terkait hotel syariah dalam industri halal. Jurnal-jurnal tersebut diperoleh secara online dari jurnal yang diterbitkan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan metode kualitatif dengan statistik deskriptif studi literatur terhadap 50 publikasi terkait syariah compliance hotel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peta perkembangan penelitian terkait hotel islami dengan menggunakan pendekatan meta analisis. Analisis meta dianalisis berdasarkan tahun publikasi, topik, negara lokasi penelitian, metode, kutipan, lembaga, dan publikasi jurnal terkait syariah compliance hotel. Penelitian ini diolah dengan menggunakan microsoft excel.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan jumlah artikel pada publikasi bertema syariah terutama pada masa studi khususnya dalam 2 tahun terakhir. Riset terkait hotel syariah telah dilakukan di beberapa negara. Area yang banyak menjadi studi kasus dalam penelitian terkait hotel syariah adalah Malaysia (29%) dan Indonesia (20%). Selain itu, berdasarkan pendekatan metodologi yang digunakan dalam penelitian dominasi dilakukan dengan pendekatan kualitatif sebesar 58%, sementara pendekatan kuantitatif sebesar 48%. Adapun makalah yang banyak dikutip adalah “wisata halal: konsep, praktik, tantangan, dan masa depan”. Berdasarkan jurnal yang paling banyak diterbitkan terkait tema hotel syariah adalah jurnal Global Business and Social Entrepreneurship (GBSE). Berdasarkan kata kunci, artikel dapat dibagi menjadi tiga cluster, cluster 1 terdiri dari customer, effect, halal tourism, Muslim, sample, type, world. Sedangkan cluster 2 terdiri dari konsep, industri hotel, wawancara, Malaysia, pelayanan, hotel syariah. Selanjutnya cluster 3 berisi kata kunci tentang pelanggan, kepuasan pelanggan, wisatawan muslim, dan relasi.

Penulis: Aam Slamet Rusydiana dan Lina Nugraha Rani

Link: http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/hayula/article/view/15888

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp