Saat ini, financial technology atau disingkat fintech merupakan istilah populer yang digunakan untuk menjelaskan beragam layanan keuangan baru yang lebih baik karena didukung teknologi, misalnya produk m-payment (pembayaran melalui handphone). Berbagai aplikasi fintech dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) bisnis proses, yaitu: (1) pembayaran, (2) layanan konsultasi, (3) pembiayaan, dan (4) kepatuhan. Fintech menggabungkan bidang-bidang keuangan, manajemen teknologi dan inovasi pengelolaan dan telah memberikan kontribusi sebesar Rp25,9
triliun pada perekonomian Indonesia. Penggunaan teknologi ini telah meningkatkan layanan melalui perangkat lunak terbaru, internet, komunikasi dan pemanfaatan teknologi terbaru. Ada dua alasan utama kehadiran perusahaan fintech, yaitu: (1) krisis keuangan global tahun 2008; dan (2) munculnya teknologi baru yang mendukung mobilitas, kemudahan penggunaan, proses yang cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan ke layanan keuangan konvensional.
Perkembangan perusahaan-perusahaan fintech digambarkan dapat mengancam bagi jasa keuangan perbankan dan nonbank konvensional lainnya karena lebih cepat, lebih murah dan layanan keuangan yang bersifat personal. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan start-up tersebut justru memberikan peluang kolaborasi pada bank dan jasa keuangan konvensional lainnya untuk berkolaborasi menggarap pasar keuangan di Indonesia yang masih sangat besar secara bersama sama. Fintech bisa menjadi sarana mencapai tujuan inklusi keuangan menjadi sebuah realita karena tidak semua anggota masyarakat memiliki akses yang memadai ke bank dan lembaga keuangan nonbank konvensional lainnya.
Modal intelektual adalah sumber daya paling berharga dan harus berdiri di garis depan pada bisnisfintech (Łataś & Walasek, 2016). Modal intelektual yang merupakan aset tak berwujud ini telah tumbuh secara eksponensial sejak tahun 1990-an. Modal intelektual yang terdiri dari modal sumber daya manusia, modal struktural dan modal relasional digunakan untuk mengembangkan potensi perusahaan dan masyarakat menjadi lebih maju. Modal intelektual juga berpengaruh pada kemampuan inovasi perusahaan, adaptasi terhadap perubahan dan peningkatan daya saing. Dengan demikian, modal intelektual merupakan faktor kunci kinerja kreatif yang menjadi landasan utama keberhasilan bisnis di era Knowledge Economy dan Revolusi Industri 4.0.
Kajian ini berfokus menginvestigasi apakah modal intelektual yang terdiri dari keahlian konseptual (conceptual skills), keahlian sumberdaya manusia (human skills) dan keahlian teknis (technical skills) memengaruhi pengembangan fintech di era new normal. Keahlian konseptual meliputi kemampuan mengakses budaya organisasi, kemampuan mengamati lingkungan, kemampuan memecahkan masalah, dan kemampuan berkreasi (Sharma, 2013). Keahlian sumber daya manusia merujuk pada keahlian individu dalam organisasi, tingkat pengalamannya, motivasi nya, dan pengetahuannya (Marko 2013). Keahlian teknis berkaitan dengan kemampuan menggunakan metode dan teknik tertentu, kemampuan menangani suatu pekerjaan teknis, dan kemampuan menjalankan aktivitas menajerial (Stoner dkk., 1995). Pengembangan fintech merujuk pada dimensi-dimensi tingkat pengetahuan keuangan modern, implementasi teknologi informasi, dan kemampuan adaptif sistem informasi modern dalam organisasi.
Kajian menggunakan data primer yang diperoleh dari 200 manajer perusahaan yang terkait dengan pengembangan teknologi keuangan pada saat periode new normal pandemi Covid-19 di tahun 2020. Uji validitas dan reliabilitas dilakukan untuk memastikan bahwa pernyataan pernyataan kuesioner telah valid dan reliable. Data diolah dengan bantuan softwate Smart-PLS. Hasil kajian mengungkapkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, keahlian konseptual (conceptual skills) sebagai bagian dari modal intelektual memengaruhi pengembangan fintech, khususnya di era new normal pandemi Covid 19. Hal ini menunjukkan bahwa adaptasi budaya organisasi, lingkungan, pemecahan masalah dan kreativitas sangat mendukung pengembangan fintech. Kedua, keahlian sumberdaya manusia (human skills) terbukti tidak memengaruhi pengembangan fintech. Hal ini menjunjukkan bahwa keahlian yang bersifat personal seperti pengalaman, motivasi, dan pengetahuan tidak selalu dapat dikelola dengan baik pada tingkatan organisasi yang memerlukan alignment dan kerjasama tim. Ketiga, keahlian teknis (technical skills) tidak terbukti memengaruhi pengembangan fintech di era new normal. Hal ini juga menunjukkan bahwa keahlian-keahlian teknis tidak selalu dapat dikelola dengan baik pada tingkatan organisasi kecuali terdapat keselarasan dan kerjasama tim yang baik.
Kajian ini menyimpulkan bahwa modal intelektual berperan penting dalam pengembangan fintech di Indonesia terutama di saat periode new normal pandemi Covid-19 di mana terjadi pembatasan-pembatasan sosial berskala besar di seluruh wilayah Indonesia. Saat inilah diperlukan layanan keuangan yang lebih cepat dan murah dan fintech adalah solusi yang paling tepat. Modal intelektual yang paling berpengaruh adalah keahlian konseptual, sedangkan keahlian sumber daya manusia dan keahlian teknis perlu dikelola dan diselaraskan secara baik pada tataran organisasi yang memerlukan kerjasama tim yang solid.
Penulis: Anwar Haryono dan Bambang Tjahjadi
Link jurnal: https://www.koreascience.or.kr/article/JAKO202100569396292.pdf